Terkait penyerangan dan Pengeroyokan di Kantor LBH
Lhokseumawe - "Terkait upaya damai yang sedang di gagas oleh sebelah pihak atas kasus
pidana penyerangan dan penganiayaan anggota forum diskusi bersama LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Kami menilai upaya tersebut penuh dengan
keanehan dan terkesan terlalu dipaksakan," ujar Rahmat Hidayat, SH,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Ada beberapa hal yang membuat damai tersebut terlihat aneh dan terkesan terlalu dipaksakan.
Pelaku, M. Anis Mauliza sampai saat ini bungkam mengenai
identitas pelaku yang lain. Korban. Seharusnya damai tersebut di barengi
dengan kesediaan pelaku untuk membeberkan identitas pelaku yang lain.
Jika ini yang dilakukan, terlihat upaya damai tersebut di latarbelakangi
oleh niat dan itikad yang baik para pihak.
Kemudian, Safri
Munandar yang sejak awal komit tidak akan berdamai dengan pelaku
tiba-tiba balik haluan. Sebelumnya, kita mengenal sosok safri adalah
seorang aktifis gerakan mahasiswa yang eksis dan konsisten
memperjuangkan kebenaran dan keadilan rakyat miskin. Ia sangat aktif
dalam beberapa kegiatan dalam memperjuangkan nasib rakyat. Seperti, apa
yang dilakukan bersama warga yang tergabung di Aliansi Masyarakat
Tergusur (AMAT) di sekitar Lingkungan PT ARUN Kecamatan Muara Satu,
Lhokseumawe.
Rahmat Hidayat, SH dan Safwani, SH meyakini ada
sesuatu hal yang membuat Safri Munandar sehingga mau menandatangani
perjanjian damai tersebut. Kita memaklumi sikap Safri Mundar yang
berubah pikiran. Sebab, setelah peristiwa hukum itu dilakukan, dia ragu
dan beberapa kali menghubungi kita. Sebenanrnya dia berencana akan
mencabut perjanjian tersebut, namun karena alasan berbagai hal, niat
tersebut urung dilakukan.
Safri Munandar menjelaskan, " Selama
ini sangat banyak menerima SMS yang mendesak agar dia mau berdamai
dengan pelaku, apalagi sampai ada seorang yang berinisial Mus sempat
mengatakan “kalau tidak mau damai, tugas akhirnya (skripsi) akan
diperlambat oleh pihak fakultas”.
"Jadi, sesuai dengan penjelasan
korban, kita berkesimpulan perjanjian tanpa paksaan dan murni atas
mempertimbangkan dorongan orang tua sebagaimana yang dijelaskan oleh
saudara Zulfikar Mulieng juga pantas kita pertanyakan. Apa di tahu
syarat sahnya sebuah perjanjian. Kemudian juga soal “Perdamaian ini kita
upayakan untuk menutup kasus ini”. Sangat berbahaya dengan komentar
ini. Tahu tidak dia syarat sebuah kasus pidana bisa ditutup atau
penyidikannya dihentikan dan apakah dia juga tahu siapa (institusi) yang
memiliki kewenangan untuk menutup sebuah kasus pidana. Banyak-banyak
bertanya kepada ahli hukum agar saudara Zulfikar Mulieng paham," Kata
Rahmat Hidayat, SH
Tim Kuasa Hukum Korban
Hal tersebut
pantas kita pertanyakan dan kita akan mencari tahu mengenai fakta apa
yang di ucapkan oleh Mus. Apa kapasitas seorang yang berinisial Mus
sehingga berani mengatakan demikian, apakah dia seorang civitas
akademika di fakultas tempat korban menimba ilmu. Atau, kalau memang
benar, apakah itu merupakan sikap resmi fakultas yang kemudian di wakili
oleh Mus. Kita akan segera menjumpai pihak-pihak terkait untuk
mengkonfrontir hal tersebut. Ini kita lakukan untuk menyahuti sikap
ngotot yang katanya kasus tersebut kasus internal mahasiswa dimana
awalnya kita menganggap kasus tersebut bukan kasus internal mahasiswa.
"Terkait
dengan perdamaian yang dilakukan tersebut, kami menganggap bahwa proses
perdamaian tersebut adalah ilegal karena pada tanggal 03/09/2010
korban, Safri Munadar telah memberikan kuasa kepada kita. Apa pun
kegiatan atau peristiwa yang dilakukan tanpa ada koordinasi dan
komunikasi dengan kuasa hukum adalah ilegal, karena dalam surat kuasa
sendiri disebutkan bahwa segala hal yang berhubungan dengan Klien kami,
Safri Munandar sudah di kuasakan kepada kuasa hukum korban yang
tergabung dalam "TIM ADVOKASI ALIANSI MASYARAKAT SIPIL ANTI KEKERASAN".
Berarti kami selaku kuasa hukum dengan Safri Munandar sudah terikat
secara hukum. Apapun yang terjadi diluar pengetahuan kuasa hukum adalah
illegal," lanjut Rahmat.
Informasi yang kita peroleh dari Safri
Munandar dan beberapa teman dekatnya, perjanjian damai tersebut di
tandatangani pada hari jumat, 24/09/2010, sekira pukul 11.40 Wib,
bertempat di Lokasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unimal.
Perbuatan hukum ini dilakukan ikut disaksikan oleh Muntasir, Habibilah,
Irfansyah Deta dan Ahmad Refki.
Kita mempertanyakan kapasitas
para pihak, seperti saudara Habibilah dan Muntasir. Mengapa mereka
selalu hadir di dalam moment-moment seperti itu. Misal, saat pelaku
menjumpai seorang dosen yang menjadi target. Lalu, mengapa mereka
terlalu ngotot supaya korban mau berdamai dengan pelaku. Apa mereka
tidak mengerti dengan prosedur sebuah perjanjian dan hukum pidana yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, seperti Zulfikar Mulieng. Kita
yakin mereka tidak paham. Kalaupun mereka ada berkonsultasi dengan ahli
hukum pidana, pastinya ahli tersebut memberikan advice hukum yang sesat.
Dari
kejanggalan-kejanggalan sebagaimana yang tersebut sebelumnya, kita juga
sudah mengantongi fakta-fakta dan alat bukti lainnya yang membuat
perjanjian damai tidak memenuhi syarat sehinggga perjanjian tersebut
batal demi hukum. Fakta-fakta ini akan kita komunikasi dengan aparat
penegak hukum nantinya, baik di penyidik, penuntut dan pengadilan. Kasus
ini akan terus kita pantau sampai pada putusan inkracht.
Kita
meminta kepada pihak penyidik segera menuntaskan penyidikan kasus
tersebut. Fakta-fakta yang telah disampaikan pada pertemuan beberapa
waktu sebelumnya segera ditindak lanjuti. Pelaku yang sudah di-DPO
segera di tangkap dan orang-orang yang harus didengar keterangannya
segera di panggil, jangan ditunda-ditunda. Sebab, dengan sikap ngotot
pihak-pihak tersebut sudah semakin jelas dan terang ada pihak yang ingin
diselamatkan dalam kasus ini.
"Kita juga khawatir, semakin lama
pengungkapan kasus tersebut, maka nantinya akan banyak memunculkan
persoalan-persoalan hukum baru. Seperti, pada upaya damai yang pernah di
upayakan oleh orang-orang yanga sama beberapa waktu yang lalu, kamis,
02/09/10 sekira pukul 00.30. Mereka secara bergerombolan mendatangi
keluarga korban di Kabupaten Bireun dan ada yang menjual nama institusi
LBH. Kita sangat yakin dengan kemampuan pihak penyidik dalam mengungkap
tuntas kasus tersebut," jelasnya kemudian.
Kuasa Hukum Korban
Terdiri dari 13 orang, diantaranya ; Zulfikar, SH (LBH Banda Aceh), Asra
Rizal, SH, Fadjri, SH (AJMI) dan Fitri Asmara,SH (Kontras Aceh).
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
