Tapaktuan -
Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Darmili terhadap sejumlah
wartawan yang meliput aksi demo Kammpus (Kesatuan Aksi Mahasiswa dan
Masyarakat Peduli Simeuleue) pada jumat dan sabtu (16-17/09) adalah
bentuk pelanggaran hokum dan pelecehan terhadap profesi Jurnalis.
Koordinator
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Syahminan Zakaria, SHI mengecam keras
tindakan yang dilakukan oleh Bupati Simeulue. Seharusnya Bupati Simeuleu
bisa memahami kerja-kerja insan pers yang dilindungi oleh Undang-undang
dan bisa menjadikan wartawan sebagai mitra kerja pemerintah.
“ Apa
yang dilakukan oleh Bupati Darmili dan pendukungnya dengan menjemput dan
mengarahkan wartawan Metro TV dan Media Online untuk memuat
berita-berita yang baik-baik saja serta ucapan “kalau tidak mengangkat
berita baik-baik tentang simelue, lebih baik tak ada di simeulue” adalah
bentuk intervensi dan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalis dan ini
jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 terutama pasal
4 ayat 2 yang isinya bahwa Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran,
Pembredelan atau pelarangan penyiaran” Ujar Syahminan Zakaria, S.HI,
koordinator LBH Banda aceh Pos Tapaktuan.
Dalam ketentuan umum UU
Pers No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Penyensoran adalah Penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh
informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran
atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau
kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam
pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
“Intervensi yang dilakukan oleh
Bupati Simeuleu terhadap jurnalis merupakan pola lama yang biasa di
praktekkan pada masa orde baru dan sangat bertentangan dengan semangat
reformasi dan transparansi birokrasi yang sekarang tengah gencarnya
dilakukan oleh Pemerintah” lanjut Syahminan Zakaria, S.HI.
Selain
itu, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan juga meminta Kepolisian Resort
(Polres) Simeuleu untuk dapat menindak lanjuti pengaduan yang dilaporkan
oleh wartawan Metro TV dan Media Online terkait dugaan ancaman yang
dilakukan oleh Bupati Simeulu. Hal ini sangat penting, mengingat
tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan adanya rasa
nyaman bagi wartawan dalam melakukan fungsinya sebagai alat control
social dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
