LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Mengecam Intervensi Bupati Simeuleu Terhadap Wartawan
Rabu, 22 September 2010 15:59:05 - oleh : admin

Tapaktuan - Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Darmili terhadap sejumlah wartawan yang meliput aksi demo Kammpus (Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Simeuleue) pada jumat dan sabtu (16-17/09) adalah bentuk pelanggaran hokum dan pelecehan terhadap profesi Jurnalis.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Syahminan Zakaria, SHI mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Bupati Simeulue. Seharusnya Bupati Simeuleu bisa memahami kerja-kerja insan pers yang dilindungi oleh Undang-undang dan bisa menjadikan wartawan sebagai mitra kerja pemerintah.

“ Apa yang dilakukan oleh Bupati Darmili dan pendukungnya dengan menjemput dan mengarahkan wartawan Metro TV dan Media Online untuk memuat berita-berita yang baik-baik saja serta ucapan “kalau tidak mengangkat berita baik-baik tentang simelue, lebih baik tak ada di simeulue” adalah bentuk intervensi dan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalis dan ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 terutama pasal 4 ayat 2 yang isinya bahwa Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaran” Ujar Syahminan Zakaria, S.HI, koordinator LBH Banda aceh Pos Tapaktuan.

Dalam ketentuan umum UU Pers No. 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyensoran adalah Penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

“Intervensi yang dilakukan oleh Bupati Simeuleu terhadap jurnalis merupakan pola lama yang biasa di praktekkan pada masa orde baru dan sangat bertentangan dengan semangat reformasi dan transparansi birokrasi yang sekarang tengah gencarnya dilakukan oleh Pemerintah” lanjut Syahminan Zakaria, S.HI.

Selain itu, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan juga meminta Kepolisian Resort (Polres) Simeuleu untuk dapat menindak lanjuti pengaduan yang dilaporkan oleh wartawan Metro TV dan Media Online terkait dugaan ancaman yang dilakukan oleh Bupati Simeulu. Hal ini sangat penting, mengingat tugas-tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan adanya rasa nyaman bagi wartawan dalam melakukan fungsinya sebagai alat control social dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »