Banda Aceh - Terkait
tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor LBH Banda
Aceh Pos Lhokseumawe pada 24 Agustus 2010 lalu yang dilakukan oleh M.
Anis Mauliza/Sekjend. (demisioner) BEM Unimal bersama belasan orang
lainnya terhadap korban Safri Munandar dan Hermansyah mahasiswa Unimal,
kami mendesak Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk
memastikan penanganan perkaranya sampai tuntas.
"Penyerangan dan
pengeroyokan ini adalah tindakan disengaja dan terencana. Karena dengan
gagahnya, pelaku bersama teman-temannya sengaja mencari korban yang
tengah berada di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Dari keterangan
korban, terlihat memang pelaku dan temannya sangat gagah berani dan
penuh emosional melakukan penyerangan di kantor kami. Setelah puas
menyerang dan mengeroyok kemudian pelaku meninggalkan kantor kami," Ujar
Mohd. Alhamda, S.HI, Wakil Direktur Operasional LBH Banda Aceh.
"Dari
pola yang dilakukan, pelaku melakukannya bukan sporadis, tetapi sudah
terencana dan cukup matang karena pelaku sudah mengetahui dimana saja
keberadaan korban saat jam-jam tertentu, termasuk korban yang dicarinya
tetapi tidak ada di tempat kejadian," sambungnya kemudian.
"Selanjutnya,
dalam melakukan aksi, pelaku juga membawa teman-temannya yang berjumlah
belasan orang. Karena mungkin saja pelaku tau, bahwa korban sering
berada di kantor kami bersama teman-teman lainya, sehingga dugaan kami
pelaku tidak berani melakukannya secara sendiri atau dua tiga orang
saja, karena pelaku telah memperhitungkan sebelumnya jumlah kekuatan
korban, inilah yang kami maksudkan terpola dan sistematis," Ujar Mohd.
Alhamda, SH.I.
"Tentu saja kami tidak dapat terima atas tindakan
yang dilakukan secara terpola dan sistematis yang dilakukan “di depan
mata kami”. Apalagi ini dilakukan kelompok terpelajar. Oleh karenanya
kami mendesak kepada Kapolda Aceh Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk
memastikan proses hukumnya berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang
mengintervensi," katanya.
Terkait dengan desakan ini, LBH Banda
Aceh bersama-sama lembaga KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM dan AJMI telah
melayangkan surat terbuka yang isinya mendesak Kapolda Aceh untuk
memastikan proses hukum dalam perkara ini. Desakan mohon penyelesaian
perkara juga telah disampaikan oleh YLBHI pada 27 Agustus 2010 lalu
kepada Kapolsek Banda Sakti diminta untuk segera memproses pelaporan dan
kepolisian memprosesnya sesuai dengan aturan hukum.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
