LBH Banda Aceh Desak Kapolda Aceh Serius Tangani Kasus Penyerangan dan Penganiayaan Di LBH Banda Ace
Jum`at, 3 September 2010 23:55:36 - oleh : admin

Banda Aceh - Terkait tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe pada 24 Agustus 2010 lalu yang dilakukan oleh M. Anis Mauliza/Sekjend. (demisioner) BEM Unimal bersama belasan orang lainnya terhadap korban Safri Munandar dan Hermansyah mahasiswa Unimal, kami mendesak Kapolda Aceh Bapak Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk memastikan penanganan perkaranya sampai tuntas.

"Penyerangan dan pengeroyokan ini adalah tindakan disengaja dan terencana. Karena dengan gagahnya, pelaku bersama teman-temannya sengaja mencari korban yang tengah berada di Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Dari keterangan korban, terlihat memang pelaku dan temannya sangat gagah berani dan penuh emosional melakukan penyerangan di kantor kami. Setelah puas menyerang dan mengeroyok kemudian pelaku meninggalkan kantor kami," Ujar Mohd. Alhamda, S.HI, Wakil Direktur Operasional LBH Banda Aceh.


"Dari pola yang dilakukan, pelaku melakukannya bukan sporadis, tetapi sudah terencana dan cukup matang karena pelaku sudah mengetahui dimana saja keberadaan korban saat jam-jam tertentu, termasuk korban yang dicarinya tetapi tidak ada di tempat kejadian," sambungnya kemudian.

"Selanjutnya, dalam melakukan aksi, pelaku juga membawa teman-temannya yang berjumlah belasan orang. Karena mungkin saja pelaku tau, bahwa korban sering berada di kantor kami bersama teman-teman lainya, sehingga dugaan kami pelaku tidak berani melakukannya secara sendiri atau dua tiga orang saja, karena pelaku telah memperhitungkan sebelumnya jumlah kekuatan korban, inilah yang kami maksudkan terpola dan sistematis," Ujar Mohd. Alhamda, SH.I.

"Tentu saja kami tidak dapat terima atas tindakan yang dilakukan secara terpola dan sistematis yang dilakukan “di depan mata kami”. Apalagi ini dilakukan kelompok terpelajar. Oleh karenanya kami mendesak kepada Kapolda Aceh Irjen. Pol. Fajar Prihantoro untuk memastikan proses hukumnya berjalan sesuai prosedur dan tidak ada yang mengintervensi," katanya.

Terkait dengan desakan ini, LBH Banda Aceh bersama-sama lembaga KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM dan AJMI telah melayangkan surat terbuka yang isinya mendesak Kapolda Aceh untuk memastikan proses hukum dalam perkara ini. Desakan mohon penyelesaian perkara juga telah disampaikan oleh YLBHI pada 27 Agustus 2010 lalu kepada Kapolsek Banda Sakti diminta untuk segera memproses pelaporan dan kepolisian memprosesnya sesuai dengan aturan hukum.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »