Tapaktuan - LBH
Banda Aceh Pos Tapaktuan sangat mengecam keras tindakan penyerangan
yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga oknum mahasiswa ke
Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Akibat dari penyerangan 2 (dua)
orang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) babak belur akibat
dikeroyok oleh oknum mahasiswa tersebut. Tindakan pemasukan pekarangan
dan pengeroyokan tersebut sangat jelas bertentangan dengan aturan hukum.
Oleh karena itu pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas
terhadap pelaku yang telah mencemarkan nama baik mahasiswa dengan
berperilaku ibarat preman.
Di samping itu kami juga sangat
menyesalkan pernyataan Kapolsek Banda Sakti Iptu Ibrahim Parades yang
telah menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan tawuran antar
mahasiswa. “pernyataan itu jelas-jelas salah dan sangat melukai hati
korban.” Ujar Zul Azmi staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan yang juga
pernah bekerja di LBH Pos Lhokseumawe.
Kapolsek
Banda Sakti telah salah dalam melakukan penafsiran (interpretasi)
hukum. “Sekelompok orang datang dengan memasuki pekarangan tanpa izin
lalu melakukan pengeroyokan, korban saat itu juga telah menghindar
dengan sikap tidak mau keluar, apakah kejadian tersebut dapat
disimpulkan sebagai tawuran?” tanya Zul Azmi
Kami menduga ada
pihak yang mendalangi penyerangan ke kantor LBH tersebut. Sebab alasan
pertama sebelum kejadian tersebut beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa)
Unimal telah melaporkan Unimal ke Komnas HAM. Kedua mahasiswa tidak
akan berbuat senekat itu tanpa ada yang membackup apalagi gerakan yang
dilakukan oleh Ormawa tidak ada sangkut pautnya dengan oknum pelaku
penyerangan tersebut.
Tindakan penyerangan ini sama sekali bukan
tawuran sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolsek Banda Sakti.“ini jelas
kriminal dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 atau 353 ayat (1)
KUHP tentang Penganiayaan”
Oleh karena LBH Banda Aceh Pos
Tapaktuan sangat menyesalkan pernyataan dari Kapolsek Banda Sakti
tersebut. Kami berharap agar Polres Lhokseumawe memonitoring kasus ini
dan bila perlu segera mengambil alih kasus ini sehingga dalam penegakan
hukum benar-benar objektif.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
