LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyerangan ke Kantor LBH Pos Lhokse
Jum`at, 3 September 2010 23:46:39 - oleh : admin

Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan sangat mengecam keras tindakan penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga oknum mahasiswa ke Kantor LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe. Akibat dari penyerangan 2 (dua) orang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) babak belur akibat dikeroyok oleh oknum mahasiswa tersebut. Tindakan pemasukan pekarangan dan pengeroyokan tersebut sangat jelas bertentangan dengan aturan hukum. Oleh karena itu pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang telah mencemarkan nama baik mahasiswa dengan berperilaku ibarat preman.

Di samping itu kami juga sangat menyesalkan pernyataan Kapolsek Banda Sakti Iptu Ibrahim Parades yang telah menyatakan bahwa kejadian tersebut merupakan tawuran antar mahasiswa. “pernyataan itu jelas-jelas salah dan sangat melukai hati korban.” Ujar Zul Azmi staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan yang juga pernah bekerja di LBH Pos Lhokseumawe.


Kapolsek Banda Sakti telah salah dalam melakukan penafsiran (interpretasi) hukum. “Sekelompok orang datang dengan memasuki pekarangan tanpa izin lalu melakukan pengeroyokan, korban saat itu juga telah menghindar dengan sikap tidak mau keluar, apakah kejadian tersebut dapat disimpulkan sebagai tawuran?” tanya Zul Azmi

Kami menduga ada pihak yang mendalangi penyerangan ke kantor LBH tersebut. Sebab alasan pertama sebelum kejadian tersebut beberapa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Unimal telah melaporkan Unimal ke Komnas HAM. Kedua mahasiswa tidak akan berbuat senekat itu tanpa ada yang membackup apalagi gerakan yang dilakukan oleh Ormawa tidak ada sangkut pautnya dengan oknum pelaku penyerangan tersebut.

Tindakan penyerangan ini sama sekali bukan tawuran sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolsek Banda Sakti.“ini jelas kriminal dan pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 atau 353 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan”

Oleh karena LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan sangat menyesalkan pernyataan dari Kapolsek Banda Sakti tersebut. Kami berharap agar Polres Lhokseumawe memonitoring kasus ini dan bila perlu segera mengambil alih kasus ini sehingga dalam penegakan hukum benar-benar objektif.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »