Kantor LBH bukan arena tempat memukul
Lhokseumawe - Perilaku
memalukan dan tidak terpuji dilakukan oleh anggota dan pejabat BEM
Universitas Malikussaleh. Tadi malam, kira-kira pukul 23.00 wib, Tanggal
24 Agustus 2010 datang beberapa orang (15 orang) dengan mengendarai 10
sepeda motor ke kantor YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, lalu
menanyakan kepada saudara Saiful (karyawan LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe) “apa ada saudara Herlin dan Isbahannur (Mahasiswa Fak.
Hukum Unimal Lhokseumawe, juga anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh
(FKMA) Pak Mirza Alfath (Dosen Fak. Hukum Unimal Lhokseumawe).
Kemudian
Bambang (Mahasiswa Fak. Pertanian Unimal Lhokseumawe) menoleh keluar
dan dilihat oleh salah seorang pelaku dari oknum mahasiswa yang juga
menjabat Sekjen BEM Unimal, M. Anis Mauliza. Lalu, M. Anis Mauliza
memanggil Bambang, menanyakan keberadaan Herlin dan Mirza Alfath juga
menanyakan alamat rumah Mirza Alfath (Dosen FH Unimal).
Bambang
menjawab “tidak tahu”. Kemudian, M. Anis Mauliza menanyakan kepada
Bambang “siapa yang berada di dalam kantor” kemudian dijawab oleh
Bambang “ yang ada Cuma si Safri (mahasiwa FISIP Unimal yang juga
anggota Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (Smur)”.
Setelah itu
M. Anis Mauliza menyuruh memanggil Safri untuk keluar, namun Safri
menolak dengan alasan sedang mencari bahan skripsi. Kemudian mereka
menyuruh saudara Saiful untuk memanggil saudara safri keluar.
Setelah Safri keluar lalu M. Anis Mauliza menanyakan kepada safri
“ siapa yang menaikkan ke media?” dijawab oleh safri dijawab“ tidak
tahu”. Safri juga bingung apa yang dimaksud menaikkan ke media itu.
Kemudian
salah seorang temannya M. Anis Mauliza mengatakan “rupanya ini
orangnya???” setelah itu mereka yang berjumlah sekitar 6 orang langsung
memukuli saudara safri tanpa ampun hingga Memar di wajahnya, luka cakar
di bahu bawah ketiak, tengkuk leher memar, dan juga baju kaos hitam
koyak di lengan sebelah kiri.
Safri setelah dipukuli kemudian
masuk ke dalam kantor LBH Pos Lhokseumawe. Lalu, Herman (Mahasiswa Fak.
Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga anggota Forum Komunikasi Mahasiswa
Aceh (FKMA) menuju keluar kantor dan salah seorang dari pelaku
mengatakan “mau apa kamu?”. Seiring dengan itu, Herman pun di Pukuli
oleh pelaku yang berjumlah kurang lebih 5 orang. Setelah aksi itu
selesai dilakukan, para pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Paska
kejadian tersebut, Herman dan Sapri di dampingi oleh beberapa rekan dan
sejumlah LSM Lhokseumawe dan Aceh Utara kemudian menyampaikan pengaduan
ke penyidik Polsek Banda Sakti dan atas anjuran pihak penyidik,
kemudian Herman dan Sapri ke rumah sakit PMI Lhokseumawe untuk berobat.
Sikap LBH
LBH
mengutuk keras tindakan penyerangan tersebut. Mereka yang menjadi
korban adalah anggota forum diskusi bersama di LBH. Pelaku memasuki ke
areal perkarangan LBH tanpa izin pemilik dalam hal ini, staff maupun
karyawan LBH. Disamping, mereka juga telah melakukan pemukulan yang
secara jelas tindakan tersebut bertentangan dengan hukum.
"Siapapun
oknum tersebut, dia harus tahu bahwa kantor LBH bukanlah arena tempat
untuk memukul, tetapi sebagai tempat mengadu bagi masyarakat yang
menjadi korban kesewenangan pemerintah atau yang bermasalah dengan
hukum, khususnya masyarakat miskin," ujar Rahmat Hidayat, S.H,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Kepolisian harus
mengusut tuntas penyerangan tersebut. LBH menduga keberanian pelaku
untuk melakukan penyerangan di back up oleh pihak-pihak tertentu.
"Kemudian
juga, kepolisian harus mengetahui bahwa yang terjadi bukanlah persoalan
pribadi antara pelaku dengan korban. Menurut keterangan korban, antara
pelaku dengan korban merasa tidak pernah ada masalah. Kemudian juga
locus delictinya (tempat) terjadi di dalam areal kantor LBH. Kita
sendiri merasa tidak pernah ada masalah, baik secara pribadi maupun
secara lembaga. Jadi logikanya, kalau memang antara pelaku dengan korban
ada masalah pribadi, pastinya tidak akan menjadikan LBH sebagai tempat
pemukulan. Sebaliknya, jika ini bukan masalah lembaga, tentunya yang
menjadi korban bukanlah mereka, melainkan orang-orang yang secara jelas
dan terang menjadi target pelaku, seperti Isbahanur, Mirza Alfath dan
Herlyn," jelasnya kemudian.
"Oleh karena itu, LBH menganggap
persoalan penyerangan ini bukan masalah pribadi, melainkan masalah
lembaga. Artinya, LBH memang benar-benar diserang oleh oknum-oknum
mahasiswa tersebut. Sebab, yang menjadi korban adalah anggota forum
diskusi bersama yang dilaksanakan setiap minggu di kantor LBH yang
sampai saat ini tidak pernah ada masalah dengan pelaku," kata Rahmat
Hidayat, S.H.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
