Kasus Dugaan Pemerasan Bukan Hanya Pelanggaran Displin
Sabtu, 21 Agustus 2010 16:32:42 - oleh : admin

Polisi harus ambil alih kasus pemerasan

Banda Aceh - Terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga (3) orang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang terhadap para saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Belum ada kejelasan dan terkesan kasus dugaan pemerasan tersebut adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat kejaksaan.

Selain itu juga dalam pemeriksaan saksi pelapor kasus pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh. Pelapor sebagai warga negara mempunyai hak hukum untuk didampingi dalam proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut lebih idenpenden.


“Terkait pertimbangan dari pihak Kejati Aceh terhadap kasus dugaan pemerasan masih terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu, pertama lantaran penyidikan kasus tersebut tidak boleh dihentikan, kedua jaksa di Kejari Calang sangat sedikit. “Kalau ketiga saksi itu tidak dilibatkan lagi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi tersebut, maka penyidikannya tidak bisa dilanjutkan lagi.” Dari pertimbangan pihak Kejati Aceh tersebut mengindikasikan bahwa ketidakseriusan pihak Kejati Aceh dalam menindak lanjuti kasus dugaan pemerasan. Komitmen keseriusan pihak Kejati Aceh harus berani untuk menonaktifkan 3 (tiga) orang jaksa sehingga kasus dugaan pemerasan dan kasus korupsi bisa lebih transparan proses nya," ujar Zulfikar, SH, Kadiv Sipil Politik LBH Banda Aceh.

Zulfikar, SH, juga menilai, selain pelanggaran disiplin dan kode etik juga kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa tersebut ada dimensi pidana nya yaitu dimana perbuatan dari tiga (3) orang jaksa tersebut melanggar tindak pidana pemerasan (368 KUHP) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 12e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 368 ayat 1 KUHP yaitu “barang siapa dengan maksud hendak mennguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

"Dan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," jelasnya kemudian.

Untuk itu LBH Banda Aceh meminta kepada Polda Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut karena pihak kepolisian berkewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus tersebut tidak hanya ada pelanggaran disiplin dan kode etik tapi ada dimensi pidananya yaitu pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »