Polisi harus ambil alih kasus pemerasan
Banda Aceh - Terkait
dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tiga (3) orang oknum
jaksa di Kejaksaan Negeri Calang terhadap para saksi dalam kasus korupsi
proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan
Setia Bakti, Aceh Jaya. Belum ada kejelasan dan terkesan kasus dugaan
pemerasan tersebut adanya in group feelings atau semacam solidaritas di
antara sesama aparat kejaksaan.
Selain itu juga dalam pemeriksaan
saksi pelapor kasus pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh.
Pelapor sebagai warga negara mempunyai hak hukum untuk didampingi dalam
proses pemeriksaan sehingga pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut
lebih idenpenden.
“Terkait
pertimbangan dari pihak Kejati Aceh terhadap kasus dugaan pemerasan
masih terlibat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi itu, pertama
lantaran penyidikan kasus tersebut tidak boleh dihentikan, kedua jaksa
di Kejari Calang sangat sedikit. “Kalau ketiga saksi itu tidak
dilibatkan lagi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit
sapi tersebut, maka penyidikannya tidak bisa dilanjutkan lagi.” Dari
pertimbangan pihak Kejati Aceh tersebut mengindikasikan bahwa
ketidakseriusan pihak Kejati Aceh dalam menindak lanjuti kasus dugaan
pemerasan. Komitmen keseriusan pihak Kejati Aceh harus berani untuk
menonaktifkan 3 (tiga) orang jaksa sehingga kasus dugaan pemerasan dan
kasus korupsi bisa lebih transparan proses nya," ujar Zulfikar, SH,
Kadiv Sipil Politik LBH Banda Aceh.
Zulfikar, SH, juga menilai,
selain pelanggaran disiplin dan kode etik juga kasus dugaan pemerasan
yang dilakukan oleh jaksa tersebut ada dimensi pidana nya yaitu dimana
perbuatan dari tiga (3) orang jaksa tersebut melanggar tindak pidana
pemerasan (368 KUHP) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 12e UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) sebagaimana dijelaskan dalam pasal
368 ayat 1 KUHP yaitu “barang siapa dengan maksud hendak mennguntungkan
diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan
kekerasan atau ancaman, supaya orang itu memberikan barang, yang sama
sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan
orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan
piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya
sembilan tahun.”
"Dan dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 12 Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): e. pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau
menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi
dirinya sendiri," jelasnya kemudian.
Untuk itu LBH Banda Aceh
meminta kepada Polda Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut karena
pihak kepolisian berkewenangan untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan karena kasus tersebut tidak hanya ada pelanggaran disiplin
dan kode etik tapi ada dimensi pidananya yaitu pemerasan dan
penyalahgunaan kewenangan.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
