Takengon - Permasalahan
krisis air bersih seakan-akan tidak pernah selesai di Kab. Aceh Tengah.
Daerah yang dekat dengan Danau Laut Tawar yang airnya melimpah, namun
warga di sekelilingnya mengalami krisis air bersih seperti yang terjadi
di beberapa kampung di kota Takengon. (Serambi, Kamis 19 Agustus 2010).
Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon menilai bahwa terjadinya
krisis air bersih di Takengon seharusnya segera di sikapi yang serius
oleh Pemerintah setempat. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas standar
kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang
dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”. Tentunya
dalam hal ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan
kesejahteraan masyarakatnya sehingga hidup dalam standar kelayakan.
"Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar sebagai penyuplai air bersih
harusnya diberikan teguran, karena persoalan krisis air bersih ini sudah
berlarut-larut. Jangan biarkan masyarakat terus menderita dengan
kurangnya pasokan air bersih, dikarenakan Air merupakan kebutuhan pokok.
Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang layak,
bukan seperti yang terjadi sekarang ini krisis air bersih masih terjadi.
Apalagi dalam bulan Ramadhan ini seharusnya ketenangan masyarakat dalam
menjalankan ibadah tidak terusik dengan ketiadaan pasokan air bersih,"
ujar Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Maka
dengan ini LBH Banda Aceh Pos Takengon meminta kepada pemerintah
setempat dan pihak Direksi PDAM Tirta Tawar agar segera membenahi
manajemennya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Dan air
yang dialirkan ke masyarakat kedepan bisa lancar, sehingga masyarakat
Aceh Tengah tidak lagi mengalami krisis air yang berkepanjangan seperti
sekarang ini. Dikarenakan dengan adanya bak penampungan air bersih yang
dibangun di Bukit Oregon, Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan Aceh
Tengah, masih belum mampu menyelesaikan krisis air bersih yang terjadi
di Kab. Aceh Tengah.
"Dalam Undang-Undang No.8 tahun 1999
Tentang perlindungan konsumen, menyatakan harus ada keseimbangan antara
hak dan kewajiban. Dengan demikian di satu sisi pelanggan (masyarakat)
yang tiap bulannya harus membayar rekening air, maka pihak penyuplai Air
dalam hal ini PDAM Tirta Tawar, harus memberikan pelayanan yang
seimbang. Apabila air sering macet, maka bisa dipastikan antara hak dan
kewajiban tidak seimbang," kata Ainul Yaqin, S.H.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
