LBH Menilai Oknum Polisi Panik
Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang
rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas)
Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara
sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk,
Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi
kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan
dalam menjalankan tugasnya.
"Pasalnya, hanya menghadapi seorang
remaja yang berkendaraan tanpa dilengkapi atribut langsung main siksa.
Padahal, apa yang dilakukan oleh si pengendara tersebut bukanlah
merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa, melainkan
hanya pelanggaran. Namun, karena oknum aparat hukum tersebut panik
sehingga menjadikan pelanggaran seakan-akan merupakan kejahatan yang
sangat luar biasa," ungkap Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda
Aceh Pos Lhokseumawe.
LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga oknum aparat keamanan tidak
menunaikan kewajibannya untuk bertindak cermat dan hati-hati dalam
menggunakan kekerasan saat hendak menegakkan hukum. Bagaimanapun juga
pemangku penegakan hukum tentunya sudah mengetahui kapan kekerasan
digunakan. Tetapi, oleh karena kepanikan justru yang terjadi malah si
pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No.2 Tahun 2009 disiksa
bukan ditangkap untuk kemudian di proses. Hal ini sungguh mengerikan
jika dilakukan disetiap razia.
"Kepolisian tidak diperbolehkan
melakukan kekerasan secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu
pada suatu keadaan mendesak, misal, terindikasi akan melarikan diri atau
melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja kekerasan yang
dilakukan hanya terbatas kepada tingkat perlawanan yang dilakukan si
pelanggar sebagaimana yang di sebut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.
1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,"
jelas Rahmat Hidayat, S.H.
"Peristiwa tersebut akan membuat
penyiksaan bagi yang terduga melakukan pelanggaran lalu lintas
terlegitimasi. Hal ini sungguh berbahaya jika memang demikian, sebab
Polisi pasti akan bertindak lebih keras lagi dan dapat menjurus tindak
kekerasan yang tidak terkendali (bertindak brutal). Kita khawatir akan
terulang cara-cara penegakan hukum yang berparadigma otoriter. Sehingga
era Aceh damai sebagai titik balik dari era baru pun tercabik-cabik
kembali," sambungnya kemudian.
Di dalam era damai kepolisian
mesti berparadigma baru dalam pelaksanaan tugasnya. Paradigma baru
tersebut adalah diakui nya nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara
universal tanpa membedakan ras atau golongan, jenis kelamin, agama dan
kedudukan sosial serta kewarganegaraan sebagai bentuk HAM di Indonesia.
LBH
Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe serius dalam menindak
kejahatan yang dilakukan oleh oknum di jajarannya. Proses hukum harus
segera dilaksanakan. Bukan saja si oknum tersebut, tetapi pimpinan razia
juga harus ikut di proses. Tidak ada alasan kejahatan yang dilakukan
oleh si oknum tersebut diluar pengetahuan dan persetujuan pimpinan. Kita
menduga tentunya pimpinan berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa
penyiksaan tersebut.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
