Polisi Lakukan 'Penyiksaan' Warga Saat Razia
Rabu, 18 Agustus 2010 17:03:55 - oleh : admin

LBH Menilai Oknum Polisi Panik

Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk, Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan dalam menjalankan tugasnya.

"Pasalnya, hanya menghadapi seorang remaja yang berkendaraan tanpa dilengkapi atribut langsung main siksa. Padahal, apa yang dilakukan oleh si pengendara tersebut bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan yang sangat luar biasa, melainkan hanya pelanggaran. Namun, karena oknum aparat hukum tersebut panik sehingga menjadikan pelanggaran seakan-akan merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," ungkap Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.


LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga oknum aparat keamanan tidak menunaikan kewajibannya untuk  bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan kekerasan saat hendak menegakkan hukum. Bagaimanapun juga pemangku penegakan hukum tentunya sudah mengetahui kapan kekerasan digunakan. Tetapi, oleh karena kepanikan justru yang terjadi malah si pelanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, No.2 Tahun 2009 disiksa bukan ditangkap untuk kemudian di proses. Hal ini sungguh mengerikan jika dilakukan disetiap razia.

"Kepolisian tidak diperbolehkan melakukan kekerasan secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja kekerasan yang dilakukan hanya terbatas kepada tingkat perlawanan yang dilakukan si pelanggar sebagaimana yang di sebut dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian," jelas Rahmat Hidayat, S.H.

"Peristiwa tersebut akan membuat penyiksaan bagi yang terduga melakukan pelanggaran lalu lintas terlegitimasi. Hal ini sungguh berbahaya jika memang demikian, sebab Polisi pasti akan bertindak lebih keras lagi dan dapat menjurus tindak kekerasan yang tidak terkendali (bertindak brutal). Kita khawatir akan terulang cara-cara penegakan hukum yang berparadigma otoriter. Sehingga era Aceh damai sebagai titik balik dari era baru pun tercabik-cabik kembali," sambungnya kemudian.

Di dalam era damai kepolisian mesti berparadigma baru dalam pelaksanaan tugasnya. Paradigma baru tersebut adalah diakui nya nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku secara universal tanpa membedakan ras atau golongan, jenis kelamin, agama dan kedudukan sosial serta kewarganegaraan sebagai bentuk HAM di Indonesia.

LBH Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres Lhokseumawe serius dalam menindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum di jajarannya. Proses hukum harus segera dilaksanakan. Bukan saja si oknum tersebut, tetapi pimpinan razia juga harus ikut di proses. Tidak ada alasan kejahatan yang dilakukan oleh si oknum tersebut diluar pengetahuan dan persetujuan pimpinan. Kita menduga tentunya  pimpinan berada di lokasi dan menyaksikan peristiwa penyiksaan tersebut.

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »