5 Tahun Perdamaian: Implementasi MoU Helsinki belum Maksimal
Rabu, 18 Agustus 2010 17:01:54 - oleh : admin

Banda Aceh - Setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya.

"Semangat perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan hanya dirasakan sekelompok orang atau golongan. Karena Damai itu bukan berarti tidak ada perang, melainkan adanya keadilan, pemenuhan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM. Jika rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM tidak terwujud maka perdamaian di Aceh tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas," demikian ungkap Kadiv Sipil dan Politik, Zulfikar, S.H dalam Siaran Pers, 15/08/10.

Akan tetapi proses perdamaian yang sudah berlangsung 5 (lima) tahun di Aceh, masih juga menyisakan permasalahan terutama belum diimplementasi beberapa poin-poin penting sebagaimana di tuangkan dalam Mou Helsinki yaitu poin 2 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana disebut dalam poin 2.2 Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh; dan poin 2.3 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Kemudian dalam poin 3 Amnesti dan Reintegrasi ke dalam masyarakat yaitu poin 3.1.1 Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini;  3.1.2 Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini; poin 3.2.3 pemerintah RI dan pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka kedalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu dana reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan di bentuk.

Pada kenyataannya sampai saat ini pengadilan HAM dan KKR untuk Aceh belum dibentuk dan Amnesti terhadap Tapol dan Napol Aceh juga belum diberikan secara seluruhnya karena masih ada Tapol dan Napol Aceh yang masih di tahan, pada hal dalam poin tentang amnesti dijelaskan bahwa seluruh Tapol dan Napol Aceh akan di berikan amnesti; Proses Reintegrasi belum juga berjalan maksimal, hal tersebut ditandai dengan masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan misalnya pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu LBH Banda Aceh meminta semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah Aceh (eksekutif maupun legislatif) dengan momentum lima MoU Helsinki tidak cukup hanya diperingati secara seremonial saja, tetapi harus ada keberanian untuk:

  • Segera bentuk pengadilan HAM dan KKR untuk Aceh
  • Segera bebaskan Tapol dan Napol yang masih di tahan
  • BRA harus proaktif dalam melakukan evaluasi terhadap proses reintegrasi melalui program-program nya sudah sejauh mana proses reintegrasi berjalan selama perdamaian berlangsung di Aceh.

"Sehingga poin-poin yang tertuang dalam MoU Helsinki dapat dijalankan secara keseluruhan. Karena masyarakat tidak menginginkan perdamaian yang terjalin pasca MoU Helsinki itu hanya dinikmati oleh sekelompok orang golongan, akan tetapi perdamaian tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh dan menjadi perdamaian yang abadi," jelas Zulfikar, S.H.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »