Banda Aceh - Setelah
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of
the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus
2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk
penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan
bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik
bertekad untuk membangun rasa saling percaya.
"Semangat perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan hanya dirasakan sekelompok orang atau golongan. Karena Damai itu bukan berarti tidak ada perang, melainkan adanya keadilan, pemenuhan kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM. Jika rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum dan HAM tidak terwujud maka perdamaian di Aceh tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas," demikian ungkap Kadiv Sipil dan Politik, Zulfikar, S.H dalam Siaran Pers, 15/08/10.
Akan tetapi proses perdamaian yang sudah berlangsung 5 (lima) tahun di Aceh, masih juga menyisakan permasalahan terutama belum diimplementasi beberapa poin-poin penting sebagaimana di tuangkan dalam Mou Helsinki yaitu poin 2 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana disebut dalam poin 2.2 Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh; dan poin 2.3 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan dibentuk di Aceh dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Kemudian dalam poin 3 Amnesti dan Reintegrasi ke dalam masyarakat yaitu poin 3.1.1 Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini; 3.1.2 Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota kesepahaman ini; poin 3.2.3 pemerintah RI dan pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka kedalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu dana reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan di bentuk.
Pada
kenyataannya sampai saat ini pengadilan HAM dan KKR untuk Aceh belum
dibentuk dan Amnesti terhadap Tapol dan Napol Aceh juga belum diberikan
secara seluruhnya karena masih ada Tapol dan Napol Aceh yang masih di
tahan, pada hal dalam poin tentang amnesti dijelaskan bahwa seluruh
Tapol dan Napol Aceh akan di berikan amnesti; Proses Reintegrasi belum
juga berjalan maksimal, hal tersebut ditandai dengan masih banyak
permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan misalnya pemberian
bantuan yang tidak tepat sasaran.
Oleh karena itu LBH Banda Aceh
meminta semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah Aceh (eksekutif
maupun legislatif) dengan momentum lima MoU Helsinki tidak cukup hanya
diperingati secara seremonial saja, tetapi harus ada keberanian untuk:
- Segera bentuk pengadilan HAM dan KKR untuk Aceh
- Segera bebaskan Tapol dan Napol yang masih di tahan
- BRA harus proaktif dalam melakukan evaluasi terhadap proses reintegrasi melalui program-program nya sudah sejauh mana proses reintegrasi berjalan selama perdamaian berlangsung di Aceh.
"Sehingga poin-poin yang tertuang dalam MoU Helsinki dapat dijalankan secara keseluruhan. Karena masyarakat tidak menginginkan perdamaian yang terjalin pasca MoU Helsinki itu hanya dinikmati oleh sekelompok orang golongan, akan tetapi perdamaian tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh dan menjadi perdamaian yang abadi," jelas Zulfikar, S.H.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
