Pembelaan Korp Lebih Penting dari pada Proses Pengusutan Kasus
Jum`at, 6 Agustus 2010 15:43:15 - oleh : admin

Terkait Pernyataan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.
KEJATI Aceh Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Pemerasan di Calang

Banda Aceh - Terkait pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di kejari Calang terhadap masyarakat, dalam catatan kita tidak ada satu pencuri pun di dunia akan mengaku kesalahan secara terbuka kepada publik atas apa yang dilakukan, maka pernyataan kasi penkum/humas mengungkapkan kasus baru bisa diusut setelah ada pengakuan sangat mengambarkan bahwa pihak kejati tidak profesional dalam melakukan kerja-kerja dalam penegakan hukum.


Padahal, pengusutan kasus tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa di Calang harus segera direspon dengan membentuk tim independent oleh Kejaksaan yang didalamnya terdiri dari jaksa pengawas dan pihak lainnya terutama tim dari pengawasan kejaksaan agung, sebab tindakan pemerasan ini dilakukan secara terbuka dan saksi pun telah bersedia menggungkapkan fakta yang terjadi, akumulasi pengungkapan masyarakat terhadap aksi pemerasan oleh jaksa ini merupakan sesuatu yang sangat baik dalam proses penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi atas kasus yang ditangani oleh pihak jaksa di seluruh Aceh.

Hasil monitoring yang dilakukan oleh Gerakan Respon Hukum Cepat (GRHC) yang terdiri dari GeRAK Aceh, LBH dan Kontras Aceh menemukan fakta bahwa pengakuan masyarakat atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini sudah sangat sering terjadi Aceh, buktinya untuk tahun 2010 sudah terjadi dua kasus besar yaitu kasus pemerasan kasus yayasan tarbiyah dan kasus pemerasan masyarakat di kajari calang, atas fenomena dua kasus ini menunjukan bukti bahwa di Aceh saat ini bergentayangan jaksa-jaksa nakal dalam penanganan kasus tindak pidana baik kasus korupsi, maupun kasus kriminal lainya.

Tingginya aksi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap masyarakat mengambarkan bahwa proses penegakan hukum di Aceh belum berjalan secara baik, indikator ini menjadi gambaran bahwa aparat penegakan hukum masih belum memahami secara general terkait dengan upaya reformasi atas kejaksaan yang dilakukan sejak tahun 2003, fenomena pemerasan terhadap para tersangka yang disangkakan baik atas kasus tindak pidana korupsi maupun kasus kriminal sudah sangat sering terjadi dan bahkan bukan rahasia umum, akan tetapi hingga saat ini di Aceh tidak ada satupun jaksa nakal yang berhasil disidik oleh jaksa pengawas, hal ini yang menimbulkan tanda tanya besar bahwa pembelaan korp kejaksaan lebih ketara dari pada penyelesaian kasus.

Pada hal jika merujuk atas kasus yang terjadi di Calang, pihak kejaksaan sudah sepantasnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka jaksa pemeras, dengan melakukan pemanggilan kebanda Aceh dan membentuk tim penyusutan serta bukan hanya menunggu adanya pengakuan dulu baru kasus diselidiki, dan ini yang membuat tanda tanya dan cukup aneh bahwa kerja-kerja kejaksaan secara tersirat bahwa menggambarkan kondisi ditubuh kejasaan tidak profesional dan atas apa yang terjadi hari ini sudah sepantasnya kepala kejaksaan tinggi menonaktifkan jaksa pemeras, dan juga menganti posisi humas kejati dengan pihak yang lain yang lebih profesional, sebab atas apa yang disampikan oleh humas tersebut telah menjadi presenden buruk dan mrendahkan citra aparat penegakan hukum di Aceh.

Aliansi Sipil Peduli Hukum Dirikan Posko

Menanggapi tingginya angka pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di Aceh, maka pada tahun ini GRHC membuka posko untuk menerima pengaduan masyarakat terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa nakal, posko pemantauan anti aparat busuk (aparat korup, aparat pemeras, aparat pelaku kekerasan) saat ini sudah menyediakan 15 orang investigasi dan 9 pengacara yang akan menampung dan mendampingi masyarakat yang melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, polisi dan pihak lainya.

Saat ini posko pelaporan terdiri atas kantor masing-masing dan berpusat di LBH Banda Aceh,  output kenapa posko ini didirikan adalah untuk mewujudkan dinamika penegakan hukum yang profesional dan proforsional dengan menjunjung tinggi dan menghormati HAM, gerakan ini digagas karena kealpaan dan minimnya intervensi kekuasaan menyelesaikan masaalah sengkarut penegakan hukum di Aceh.

Sikap GeRAK, LBH dan Kontras


Mendesak Komisi Kejaksaan untuk melakukan penuntasan atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa nakal diwilayah calang terhadap masyarakat, penuntasan kasus ini sangat penting dilakukan untuk menjaga wibawa dan citra aparat hukum dalam kerja-kerja yang profesional dan proporsional di wilayah hukum aceh dan indonesia.

Mendesak Kejati untuk menoaktifkan jaksa yang terlibat pemerasan dan mengganti posisi humas kajati yang dianggap tidak koorperatif dan asal ngomong, pergatian dan penongaktifan jaksa ini akan sangat membawa pengarus yang luar biasa atas kepercayaan publik terhadap kerja-kerja aparat hukum khususnya kejaksaan tinggi aceh di mata publik.

Meminta kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan setiap kasus pemerasan yang dilakukan oleh aparat hukum dalam kerja-kerja sehari-hari, respon masyarakat dalam melaporkan indikasi pemerasan ini akan sangat membantu kerja-kerja reformasi kejaksaan di indonesia.

Demikian Siaran Pers Bersama yang dikeluarkan jum'at (05/08/201) oleh Hendra Fadlhi, SH (Kontras Aceh), Hospi Novizal Sabri, SH (LBH Banda Aceh) dan  Askhalani, SHI (Gerak Aceh).

Terkait pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di kejari Calang terhadap masyarakat, dalam catatan kita tidak ada satu pencuri pun di dunia akan mengaku kesalahan secara terbuka kepada publik atas apa yang dilakukan, maka pernyataan kasi penkum/humas mengungkapkan kasus baru bisa diusut setelah ada pengakuan sangat mengambarkan bahwa pihak kejati tidak profesional dalam melakukan kerja-kerja dalam penegakan hukum.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »