Terkait Pernyataan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.
KEJATI Aceh Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Pemerasan di Calang
Banda Aceh - Terkait pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di kejari Calang terhadap masyarakat, dalam catatan kita tidak ada satu pencuri pun di dunia akan mengaku kesalahan secara terbuka kepada publik atas apa yang dilakukan, maka pernyataan kasi penkum/humas mengungkapkan kasus baru bisa diusut setelah ada pengakuan sangat mengambarkan bahwa pihak kejati tidak profesional dalam melakukan kerja-kerja dalam penegakan hukum.
Padahal,
pengusutan kasus tindakan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa di Calang
harus segera direspon dengan membentuk tim independent oleh Kejaksaan
yang didalamnya terdiri dari jaksa pengawas dan pihak lainnya terutama
tim dari pengawasan kejaksaan agung, sebab tindakan pemerasan ini
dilakukan secara terbuka dan saksi pun telah bersedia menggungkapkan
fakta yang terjadi, akumulasi pengungkapan masyarakat terhadap aksi
pemerasan oleh jaksa ini merupakan sesuatu yang sangat baik dalam proses
penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi atas kasus yang ditangani
oleh pihak jaksa di seluruh Aceh.
Hasil monitoring yang
dilakukan oleh Gerakan Respon Hukum Cepat (GRHC) yang terdiri dari GeRAK
Aceh, LBH dan Kontras Aceh menemukan fakta bahwa pengakuan masyarakat
atas kasus pemerasan yang dilakukan oleh kejaksaan saat ini sudah sangat
sering terjadi Aceh, buktinya untuk tahun 2010 sudah terjadi dua kasus
besar yaitu kasus pemerasan kasus yayasan tarbiyah dan kasus pemerasan
masyarakat di kajari calang, atas fenomena dua kasus ini menunjukan
bukti bahwa di Aceh saat ini bergentayangan jaksa-jaksa nakal dalam
penanganan kasus tindak pidana baik kasus korupsi, maupun kasus kriminal
lainya.
Tingginya aksi pemerasan yang dilakukan oleh jaksa
terhadap masyarakat mengambarkan bahwa proses penegakan hukum di Aceh
belum berjalan secara baik, indikator ini menjadi gambaran bahwa aparat
penegakan hukum masih belum memahami secara general terkait dengan upaya
reformasi atas kejaksaan yang dilakukan sejak tahun 2003, fenomena
pemerasan terhadap para tersangka yang disangkakan baik atas kasus
tindak pidana korupsi maupun kasus kriminal sudah sangat sering terjadi
dan bahkan bukan rahasia umum, akan tetapi hingga saat ini di Aceh tidak
ada satupun jaksa nakal yang berhasil disidik oleh jaksa pengawas, hal
ini yang menimbulkan tanda tanya besar bahwa pembelaan korp kejaksaan
lebih ketara dari pada penyelesaian kasus.
Pada hal jika merujuk
atas kasus yang terjadi di Calang, pihak kejaksaan sudah sepantasnya
melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka jaksa pemeras, dengan
melakukan pemanggilan kebanda Aceh dan membentuk tim penyusutan serta
bukan hanya menunggu adanya pengakuan dulu baru kasus diselidiki, dan
ini yang membuat tanda tanya dan cukup aneh bahwa kerja-kerja kejaksaan
secara tersirat bahwa menggambarkan kondisi ditubuh kejasaan tidak
profesional dan atas apa yang terjadi hari ini sudah sepantasnya kepala
kejaksaan tinggi menonaktifkan jaksa pemeras, dan juga menganti posisi
humas kejati dengan pihak yang lain yang lebih profesional, sebab atas
apa yang disampikan oleh humas tersebut telah menjadi presenden buruk
dan mrendahkan citra aparat penegakan hukum di Aceh.
Aliansi Sipil Peduli Hukum Dirikan Posko
Menanggapi
tingginya angka pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di Aceh, maka pada
tahun ini GRHC membuka posko untuk menerima pengaduan masyarakat terkait
kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa nakal, posko pemantauan anti
aparat busuk (aparat korup, aparat pemeras, aparat pelaku kekerasan)
saat ini sudah menyediakan 15 orang investigasi dan 9 pengacara yang
akan menampung dan mendampingi masyarakat yang melaporkan kasus
pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, polisi dan pihak lainya.
Saat
ini posko pelaporan terdiri atas kantor masing-masing dan berpusat di
LBH Banda Aceh, output kenapa posko ini didirikan adalah untuk
mewujudkan dinamika penegakan hukum yang profesional dan proforsional
dengan menjunjung tinggi dan menghormati HAM, gerakan ini digagas karena
kealpaan dan minimnya intervensi kekuasaan menyelesaikan masaalah
sengkarut penegakan hukum di Aceh.
Sikap GeRAK, LBH dan Kontras
Mendesak
Komisi Kejaksaan untuk melakukan penuntasan atas kasus pemerasan yang
dilakukan oleh jaksa nakal diwilayah calang terhadap masyarakat,
penuntasan kasus ini sangat penting dilakukan untuk menjaga wibawa dan
citra aparat hukum dalam kerja-kerja yang profesional dan proporsional
di wilayah hukum aceh dan indonesia.
Mendesak Kejati untuk
menoaktifkan jaksa yang terlibat pemerasan dan mengganti posisi humas
kajati yang dianggap tidak koorperatif dan asal ngomong, pergatian dan
penongaktifan jaksa ini akan sangat membawa pengarus yang luar biasa
atas kepercayaan publik terhadap kerja-kerja aparat hukum khususnya
kejaksaan tinggi aceh di mata publik.
Meminta kepada seluruh
masyarakat untuk dapat melaporkan setiap kasus pemerasan yang dilakukan
oleh aparat hukum dalam kerja-kerja sehari-hari, respon masyarakat dalam
melaporkan indikasi pemerasan ini akan sangat membantu kerja-kerja
reformasi kejaksaan di indonesia.
Demikian Siaran Pers Bersama
yang dikeluarkan jum'at (05/08/201) oleh Hendra Fadlhi, SH (Kontras
Aceh), Hospi Novizal Sabri, SH (LBH Banda Aceh) dan Askhalani, SHI
(Gerak Aceh).
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
