LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Sesalkan Pernyataan Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh
Jum`at, 6 Agustus 2010 15:40:47 - oleh : admin

Tanggapan Terhadap Dugaan Pemerasan Oleh Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang

Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.

Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan tersebut, dengan meminta keterangan baik lisan maupun tulisan dari ketiga oknum jaksa yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan itu. Sehingga pernyataan Kajati Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang berharap ada pengakuan dari oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap 8 (delapan) orang saksi tersebut sangatlah jauh panggang dengan apinya. Harusnya pengakuan dari korban yang mengaku di peras tersebut juga harus di dengar keterangannya, sehingga berimbang dan adil.


"Sikap pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, jelas terkesan adanya in group feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat kejaksaan. Sehingga pengusutan terhadap pratek pemerasaan yang terjadi sering tidak dilakukan dengan profesional dan transparan," ujar Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Melaboh.

"Harusnya pihak Kejati Aceh, serius menanggapi hal ini sebagai penegakan terhadap reformasi birokrasi di lembaga Kejaksaan yang juga mempunyai visi ”Mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya secara independen dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam negara hukum berdasarkan Pancasila”. Sehingga kekhawatiran akan terulangnya kembali adanya oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, tidak akan pernah terjadi di kemudian hari," jelasnya.

"Dan sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, bahwa praktek-praktek pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap saksi-saksi yang berhadapan dengan hukum, diibaratkan seperti puncak gunung es, yang hanya terlihat kecil di permukaan namun sangat banyak praktek-praktek pemerasan ini yang tidak pernah muncul ke permukaan, dan menjadi perhatian publik," demikian ujarnya menyesalkan pernyataan dari Kajati Aceh.

"LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, meminta pihak Pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh bersikap anti terhadap praktek-praktek ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oknum jaksa di lembaganya, dan selalu bersikap profesional dan transparan dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berdasarkan laporan masyarakat dan jika terbukti kebenarannya, harus diberikan sanksi tegas untuk membersihkan citra dan kredibilitas lembaga kejaksaan agar institusi kejaksaan tidak semakin terpuruk di mata masyarakat," kata Chairul Azmi, SH dalan siaran persnya.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »