Tanggapan Terhadap Dugaan Pemerasan Oleh Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang
Meulaboh - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali
Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada
melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke
Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa
keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Hal ini dikarenakan,
pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan tersebut, dengan
meminta keterangan baik lisan maupun tulisan dari ketiga oknum jaksa
yang diduga terlibat dalam upaya pemerasan itu. Sehingga pernyataan
Kajati Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang berharap
ada pengakuan dari oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap 8
(delapan) orang saksi tersebut sangatlah jauh panggang dengan apinya.
Harusnya pengakuan dari korban yang mengaku di peras tersebut juga harus
di dengar keterangannya, sehingga berimbang dan adil.
"Sikap
pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut, jelas terkesan adanya in group
feelings atau semacam solidaritas di antara sesama aparat kejaksaan.
Sehingga pengusutan terhadap pratek pemerasaan yang terjadi sering tidak
dilakukan dengan profesional dan transparan," ujar Chairul Azmi, SH,
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Melaboh.
"Harusnya pihak Kejati
Aceh, serius menanggapi hal ini sebagai penegakan terhadap reformasi
birokrasi di lembaga Kejaksaan yang juga mempunyai visi ”Mewujudkan
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan tugasnya
secara independen dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam
negara hukum berdasarkan Pancasila”. Sehingga kekhawatiran akan
terulangnya kembali adanya oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap
masyarakat yang berhadapan dengan hukum, tidak akan pernah terjadi di
kemudian hari," jelasnya.
"Dan sudah menjadi rahasia umum di
masyarakat, bahwa praktek-praktek pemerasan yang dilakukan oknum jaksa
terhadap saksi-saksi yang berhadapan dengan hukum, diibaratkan seperti
puncak gunung es, yang hanya terlihat kecil di permukaan namun sangat
banyak praktek-praktek pemerasan ini yang tidak pernah muncul ke
permukaan, dan menjadi perhatian publik," demikian ujarnya menyesalkan
pernyataan dari Kajati Aceh.
"LBH Banda Aceh Pos Meulaboh,
meminta pihak Pimpinan Kejaksaan Tinggi Aceh bersikap anti terhadap
praktek-praktek ilegal dan melanggar hukum yang dilakukan oknum jaksa di
lembaganya, dan selalu bersikap profesional dan transparan dalam
melakukan pengusutan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum
jaksa berdasarkan laporan masyarakat dan jika terbukti kebenarannya,
harus diberikan sanksi tegas untuk membersihkan citra dan kredibilitas
lembaga kejaksaan agar institusi kejaksaan tidak semakin terpuruk di
mata masyarakat," kata Chairul Azmi, SH dalan siaran persnya.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
