Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa
terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross
di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan
Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan
Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Tindakan
pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Calang
terhadap delapan orang saksi dengan meminta uang 10 juta per orang
adalah tindakan yang telah menyalahi kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang terhadap Jaksa. Jangan karena jaksa yang diperintahkan
oleh hukum dan undang-undang dapat memeriksa dan menentukan seorang
tersangka maka kesempatan tersebut digunakan untuk melakukan tindakan
mencari keuntungan pribadi sehingga merusak citra institusi kejaksaan,"
demikian ujar Zulfikar, SH, Kadiv Sipol LBH Banda Aceh.
Dan
juga dalam hal menentukan seseorang menjadi tersangka tidak dengan
kemauan individu dari jaksa selaku penyidik dalam tindak pidana korupsi
akan tetapi untuk menentukan seseorang menjadi tersangka tetap harus
mengaju pada aturan hukum yaitu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukan menakut-nakuti dan memeras saksi dalam kasus tersebut.
Didalam
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Bab III tugas dan wewenang disebutkan bahwa a. Melakukan penuntutan; b.
Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; c. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat; d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak
pidana tertentu berdasarkan undang-undang; e. Melengkapi berkas perkara
tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan penyidik.
"Jadi tidak ada satu kewenanganpun yang
diberikan kepada Jaksa untuk menentukan perubahan status seseorang,
apalagi dengan memeras seseorang, hal ini sangat kita sesalkan, dimana
Kejaksaan dengan sangat gencar melaksanakan reformasi kejaksaan namun
hal-hal seperti ini masih ada, fenomena seperti merupakan suatu tindakan
ketidakprofesionalisme aparat penegak hukum dimana seharusnya mau
bekerja keras, jujur dan tanpa pamrih," jelasnya kemudian.
"Tindakan
dari jaksa di Kejari Calang selain melakukan tindakan pemerasan
terhadap saksi juga telah melakukan tindakan diluar prosedur sebagaimana
yang telah diatur dalam KUHAP yaitu melakukan pemanggilan terhadap
saksi tanpa ada surat pemanggilan tetapi oknum jaksa tersebut melakukan
pemanggilan saksi melalui telephone. Tindakan tersebut jelas
bertentangan dengan pasal 112 ayat 1 KUHAP, dimana dalam pasal tersebut
dijelaskan “penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan
alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi
yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah
dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya
panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan
tersebut," ujar Zulfikar, SH.(lbh)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
