Elemen Sipil Desak Pemerintah Aceh Selesaikan Sengketa Tanah Kompi Brimob Trumon
Jum`at, 30 Juli 2010 19:27:43 - oleh : admin

Tapaktuan - LBH Pos Tapaktuan, SAIn (South Aceh of Institute) dan FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan kasus sengketa tanah antara masyarakat desa Ie Jeureneh Kecamatan Trumon Timur dengan Kompi BRIMOB. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LBH Pos Tapaktuan Syahminan Zakaria dan koordinator SAIn Adi Darmawan melalui release yang dikirimkan Jum’at (30/7).

Kasus ini telah berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Dimana pada tahun 2008 Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Pemerintah Aceh telah meninjau lahan sengketa dan pada saat tersebut kasus ini telah masuk dalam penanganan Tim tersebut selain beberapa kasus konflik pertanahan lain yang juga masuk dalam prioritas penanganan Tim Fasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bentukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf namun sampai saat ini kasus tersebut masih juga belum selesai.


Syahminan Zakaria menjelaskan bahwa jika kasus ini tidak juga diselesaikan maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat. Sebab tanah yang saat ini disengketakan merupakan satu-satunya mata pencaharian masyarakat setempat. Sehingga sampai saat ini masyarakat tidak dapat lagi bercocok tanam di lahan tersebut karena dilarang oleh aparat Brimob. Sedangkan pihak aparat terus membangun kompi dan mulai menanami lahan sengketa tersebut dengan tanaman seperti jagung dan sawit. “Ini sangat tidak adil, masyarakat dilarang untuk bercocok tanam namun mereka terus membangun dan mengusahakan di lahan sengketa. Semestinya jika tanah masih dalam sengketa siapapun pihak tidak dapat melakukan kegiatan apapun di atas nya” ujar Syahminan Zakaria.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa sejak tahun 1970 masyarakat telah mengusahakan di tanah yang kini masuk dalam sengketa. Namun tiba-tiba pada tahun 2007 POLRI telah mengklaim tanah masyarakat tersebut milik mereka berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan No : 51/I/SDA/1977. “menurut saya ini terjadi kesilapan dalam pengeluaran SK Bupati sebab jauh sebelum SK diterbitkan masyarakat telah mengusai secara fisik tanah tersebut” lanjut Syahminan Zakaria.

Oleh karena masyarakat telah menguasai fisik tanah selama lebih dari 20 tahun maka berdasarkan pasal 24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, tanah tersebut dapat dibukukan menjadi hak milik masyarakat.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Koordinator SAIn Adit Darmawan dan Sekjend FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) Sudirjo HS, mereka menjelaskan bahwa akibat persoalan ini masyarakat telah hilang mata pencahariannya. Masyarakat tidak dapat lagi berkebun dan bersawah di lahan tersebut. Selain itu akibat dari sengketa lahan ini masyarakat menjadi trauma, sebab pernah terjadi pemukulan terhadap salah seorang warga yang berusaha mempertahankan tanahnya.

LBH Pos Tapaktuan, SAIn dan FKMS berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar tidak hanya diam saja dalam masalah ini, akan tetapi harus melakukan upaya yang konkret dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut. Pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah. Hal ini sebagai yang disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM pada pasal 8 menyebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.”

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »