Tapaktuan -
LBH Pos Tapaktuan, SAIn (South Aceh of Institute) dan FKMS (Forum
Komunikasi Masyarakat Sipil) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
Selatan dan Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan kasus sengketa
tanah antara masyarakat desa Ie Jeureneh Kecamatan Trumon Timur dengan
Kompi BRIMOB. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LBH Pos
Tapaktuan Syahminan Zakaria dan koordinator SAIn Adi Darmawan melalui
release yang dikirimkan Jum’at (30/7).
Kasus ini telah
berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Dimana pada tahun 2008 Tim
Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Pemerintah Aceh
telah meninjau lahan sengketa dan pada saat tersebut kasus ini telah
masuk dalam penanganan Tim tersebut selain beberapa kasus konflik
pertanahan lain yang juga masuk dalam prioritas penanganan Tim
Fasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan bentukan
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf namun sampai saat ini kasus tersebut masih
juga belum selesai.
Syahminan Zakaria menjelaskan bahwa jika kasus ini tidak juga
diselesaikan maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi masyarakat.
Sebab tanah yang saat ini disengketakan merupakan satu-satunya mata
pencaharian masyarakat setempat. Sehingga sampai saat ini masyarakat
tidak dapat lagi bercocok tanam di lahan tersebut karena dilarang oleh
aparat Brimob. Sedangkan pihak aparat terus membangun kompi dan mulai
menanami lahan sengketa tersebut dengan tanaman seperti jagung dan
sawit. “Ini sangat tidak adil, masyarakat dilarang untuk bercocok tanam
namun mereka terus membangun dan mengusahakan di lahan sengketa.
Semestinya jika tanah masih dalam sengketa siapapun pihak tidak dapat
melakukan kegiatan apapun di atas nya” ujar Syahminan Zakaria.
Lebih
lanjut dikatakannya bahwa sejak tahun 1970 masyarakat telah
mengusahakan di tanah yang kini masuk dalam sengketa. Namun tiba-tiba
pada tahun 2007 POLRI telah mengklaim tanah masyarakat tersebut milik
mereka berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan No : 51/I/SDA/1977. “menurut
saya ini terjadi kesilapan dalam pengeluaran SK Bupati sebab jauh
sebelum SK diterbitkan masyarakat telah mengusai secara fisik tanah
tersebut” lanjut Syahminan Zakaria.
Oleh karena masyarakat telah
menguasai fisik tanah selama lebih dari 20 tahun maka berdasarkan pasal
24 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, tanah
tersebut dapat dibukukan menjadi hak milik masyarakat.
Hal yang
senada juga disampaikan oleh Koordinator SAIn Adit Darmawan dan Sekjend
FKMS (Forum Komunikasi Masyarakat Sipil) Sudirjo HS, mereka menjelaskan
bahwa akibat persoalan ini masyarakat telah hilang mata pencahariannya.
Masyarakat tidak dapat lagi berkebun dan bersawah di lahan tersebut.
Selain itu akibat dari sengketa lahan ini masyarakat menjadi trauma,
sebab pernah terjadi pemukulan terhadap salah seorang warga yang
berusaha mempertahankan tanahnya.
LBH Pos Tapaktuan, SAIn dan
FKMS berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Pemerintah Aceh agar
tidak hanya diam saja dalam masalah ini, akan tetapi harus melakukan
upaya yang konkret dalam penyelesaiannya sehingga tidak berlarut-larut.
Pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM sudah menjadi tanggung jawab
Pemerintah. Hal ini sebagai yang disebutkan dalam UU No. 39 Tahun 1999
Tentang HAM pada pasal 8 menyebutkan “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab
Pemerintah.”
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
