Banda Aceh - Terkait
dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi
pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang
menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan
uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan
mengoperasi.
Program JKA yang merupakan program gubernur yang bertujuan memberikan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat Aceh yang miskin, dimana telah dianggarkan dalan APBA tahun 2010 sebesar 260 milyar sebagaimana telah dirilis di media pada 13 Maret 2010. Akan tetapi dengan anggaran yang banyak untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin belum berjalan maksimal. Hal tersebut ditandai dengan berbagai persoalan yang terjadi terhadap pasien pengguna layanan JKA.
"Jangan karena pemegang kartu JKA adalah masyarakat miskin, maka pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kepada pengguna fasilitas JKA seadanya saja. Karena kesehatan adalah salah satu hak dasar yang pemenuhannya tidak dapat dinomor-duakan dalam pelaksanaan hak dasar lainya, setiap orang memiliki hak untuk menikmati dan menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang kondusif bagi kehidupannya. Kesehatan sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena itu hak asasi manusia termasuk dalam hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya," ujar kadiv Ekosob LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra, SH.
Dengan
persoalan-persoalan yang terjadi selama ini terhadap pengguna fasilitas
JKA, maka LBH Banda Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk melakukan
evaluasi terhadap program JKA tersebut karena selama program tersebut
berjalan belum memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pengguna
program JKA, malah masyarakat yang menjadi korban dari diberlakukan
program tersebut.
Dan juga kepada rumah sakit umum di
kabupaten/kota yang tidak memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal
kepada masyarakat pemegang JKA, Gubernur juga harus bersikap tegas
karena hak atas pelayanan kesehatan adalah hak dasar manusia.
"Kejadian
yang terjadi di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, itu salah
satu persoalan yang harus di sikapi oleh Pemerintah Aceh dalam hal ini
Gubernur. Karena apabila persoalan ini tidak ditanggapi dengan cepat
maka tidak menutup kemungkinan masyarakat miskin yang memegang kartu JKA
di kabupaten/kota yang lain juga akan menjadi korban dari implemetasi
program tersebut," lanjutnya kemudian.
Dalam catatan media, telah
terjadi beberapa kasus di berbagai kabupaten kota di Aceh terhadap
masyarakat yang berobat baik di rumah sakit umum maupun di Puskesmas
yang menggunakan layanan JKA, seperti kasus pengutipan biaya kamar pada 5
Juli di RSUD Langsa, kasus pengutipan dana pada 13 Juli terhadap pasien
Rohana warga Desa Keude Mane Kec. Muara Batu Aceh Utara yang berobat di
Puskesmas Ganda Pura Bireun, pembayaran sejumlah uang pada 23 Juni oleh
pasien Almanudar yang menebus obat pada apotik setelah diberikan resep
oleh dokter dan yang terbaru kasus pengutipan dana terhadap pasien
keluarga Rahma yang hendak menjalani operasi di RSUD Cut Nyak Dien
Meulaboh.
Dari berbagai temuan kasus dalam program JKA, agar
program yang menelan anggaran demikian besarnya benar-benar bermanfaat
bagi masyarakat Aceh yang miskin, Gubernur sudah saatnya melakukan
penyempurnaan terhadap program tersebut dengan melakukan:
- Membuat petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang implementatif terhadap program JKA
- Memaksimalkan sosialisasi program JKA
- Menyiapkan mekanisme pengawasan dari tingkat provinsi sampai ke puskesmas
- Memberikan ruang mekanisme komplain bagi pasien yang dirugikan
- Memberikan sanksi tegas kepada tenaga medis baik dokter, perawat maupun pegawai kesehatan yang melanggar aturan
- Menyediakan sarana informasi bagi pasien yang ingin mengaksesnya
"Jika Gubernur tidak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program JKA yang telah berjalan selama 2 bulan ini, maka dana 260 Miliyar yang dianggarkan selama 6 bulan ini untuk jaminan kesehatan bagi Aceh akan sia-sia dan Pemerintah Aceh belum memenuhi kesehatan bagi rakyatnya," ujar Mustiqal Syahputra, SH. (a/sd)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
