Terkait Penyiksaan Tukang Becak, Oknum Brimob Wajib Diproses
Senin, 26 Juli 2010 14:13:25 - oleh : admin

Lhokseumawe - Luka fisik (rontok gigi dan luka lainnya) yang dialami oleh tukang becak, M. Jalil Ismail (43), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, , akibat dugaan di siksa oleh Briptu SY, Jumat (23/7) berdasarkan pemberitaan beberapa media (24/7), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase menilai oknum Brimob Kompi IV Jeulikat Lhokseumawe tersebut wajib diproses secara pidana maupun kode etik kepolisian. Penilaian ini didasarkan kepada beberapa dugaan perbuatan yang dilakukannya, seperti penyiksaan itu sendiri, ancaman akan mematikan korban, ancaman dengan manakuti akan membawa korban ke kantor polisi dan tipuan bahwa korban mengalami insiden terbalik becak sehingga giginya rontok.

Hak untuk tidak di siksa dan mendapatkan rasa aman merupakan HAM setiap warga negara. Hak ini tidak dapat dicabut (Non Derogable right). Ketentuan ini berlaku dalam kondisi darurat dan baik orang bahkan negara sekalipun tidak dapat melanggar dan menyimpang dari segala kewajibannya untuk melindungi dan menghormati hak tersebut. Ketentuan ini dapat dijumpai di dalam Pasal 7, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Convention on Civil and Political Rights dan Pasal 30 dan Pasal 34 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Mesti diketahui oleh setiap aparat keamanan bahwa kepolisian dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk melakukan penyiksaan, mematikan, menakuti dan menipu  terhadap masyarakat dan Polri dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya itu dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana yang terkandung, Pasal 4: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Dalam mencapai tujuan tersebut, di banyak UU tidak ada ketentuan bahwa aparat keamanan  diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, pelaku terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap saja pelanggaran dimaksud dilakukan hanya terbatas kepada pelumpuhan bukan yang lain-lainnya.

Apa yang dilakukan oleh si oknum brimob motifnya tidak jelas sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tersebut diatas dan merupakan perbuatan yang keji dan tidak manusiawi atau merendahkan martabat korban. Sehingga telah memenuhi unsur ketentuan pasal 1, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia).

Disamping itu, di era damai saat ini setiap orang sangat memimpikan peristiwa segala bentuk kekerasan yang terjadi di era konflik tidak terulang lagi. Hidup nyaman tanpa ada rasa takut dan jauh dari siksaan merupakan dambaan. Namun, apa yang menimpa korban membuat dambaan tersebut pupus. Sungguh berbahaya jika dibiarkan sebab akan berdampak kepada proses perdamaian yang sedang berlangsung.

Oleh karena itu, LBH Pos Lhoksumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase mendesak pihak Brimobda Kompi IV Jeuleukat dan Kapolres Aceh Utara serius dalam penegakan hukum. Khususnya perbuatan anak buahnya yang berakibat kerugian fisik dan psikis terhadap korban. Apabila perlu, Polda Aceh melalui unit pengawas dan penegak disiplinnya ikut turun tangan dan meminta pertanggungjawaban kedua pihak tersebut selaku pengambil kebijakan diwilayah hukum setempat beserta pelakunya. Karena peristiwa itu telah membuat masyarakat sekitar trauma dan bertanya-tanya. Apakah memang demikian perilaku anggotanya?.

"Hal ini penting dilakukan  demi keberlangsungan perdamaian, menyangkut soal kewibawaan hukum, kredibilitas institusi negara,  keresahan yang timbul dikalangan masyarakat banyak dan korban karena hak-hak normatif dan asasinya telah dirampas," demikian siaran pers bersama yang dikeluarkan oleh LBH Banda Aceh, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase.

 

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »