Lhokseumawe - Luka
fisik (rontok gigi dan luka lainnya) yang dialami oleh tukang becak, M.
Jalil Ismail (43), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh
Utara, , akibat dugaan di siksa oleh Briptu SY, Jumat (23/7) berdasarkan
pemberitaan beberapa media (24/7), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,
SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase menilai oknum Brimob Kompi IV Jeulikat
Lhokseumawe tersebut wajib diproses secara pidana maupun kode etik
kepolisian. Penilaian ini didasarkan kepada beberapa dugaan perbuatan
yang dilakukannya, seperti penyiksaan itu sendiri, ancaman akan
mematikan korban, ancaman dengan manakuti akan membawa korban ke kantor
polisi dan tipuan bahwa korban mengalami insiden terbalik becak sehingga
giginya rontok.
Hak
untuk tidak di siksa dan mendapatkan rasa aman merupakan HAM setiap
warga negara. Hak ini tidak dapat dicabut (Non Derogable right).
Ketentuan ini berlaku dalam kondisi darurat dan baik orang bahkan negara
sekalipun tidak dapat melanggar dan menyimpang dari segala kewajibannya
untuk melindungi dan menghormati hak tersebut. Ketentuan ini dapat
dijumpai di dalam Pasal 7, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi
International Convention on Civil and Political Rights dan Pasal 30 dan
Pasal 34 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Mesti diketahui oleh
setiap aparat keamanan bahwa kepolisian dibentuk berdasarkan UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
bukan untuk melakukan penyiksaan, mematikan, menakuti dan menipu
terhadap masyarakat dan Polri dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya
itu dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana
yang terkandung, Pasal 4: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia”.
Dalam mencapai tujuan tersebut, di
banyak UU tidak ada ketentuan bahwa aparat keamanan diperbolehkan
melakukan pelanggaran hukum secara bebas, melainkan didasarkan terlebih
dahulu pada suatu keadaan mendesak, misal, pelaku terindikasi akan
melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Pun demikian, tetap
saja pelanggaran dimaksud dilakukan hanya terbatas kepada pelumpuhan
bukan yang lain-lainnya.
Apa yang dilakukan oleh si oknum brimob
motifnya tidak jelas sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
tersebut diatas dan merupakan perbuatan yang keji dan tidak manusiawi
atau merendahkan martabat korban. Sehingga telah memenuhi unsur
ketentuan pasal 1, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Penghukuman
Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia).
Disamping
itu, di era damai saat ini setiap orang sangat memimpikan peristiwa
segala bentuk kekerasan yang terjadi di era konflik tidak terulang lagi.
Hidup nyaman tanpa ada rasa takut dan jauh dari siksaan merupakan
dambaan. Namun, apa yang menimpa korban membuat dambaan tersebut pupus.
Sungguh berbahaya jika dibiarkan sebab akan berdampak kepada proses
perdamaian yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, LBH Pos
Lhoksumawe, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase mendesak pihak Brimobda Kompi IV
Jeuleukat dan Kapolres Aceh Utara serius dalam penegakan hukum.
Khususnya perbuatan anak buahnya yang berakibat kerugian fisik dan
psikis terhadap korban. Apabila perlu, Polda Aceh melalui unit pengawas
dan penegak disiplinnya ikut turun tangan dan meminta pertanggungjawaban
kedua pihak tersebut selaku pengambil kebijakan diwilayah hukum
setempat beserta pelakunya. Karena peristiwa itu telah membuat
masyarakat sekitar trauma dan bertanya-tanya. Apakah memang demikian
perilaku anggotanya?.
"Hal ini penting dilakukan demi
keberlangsungan perdamaian, menyangkut soal kewibawaan hukum,
kredibilitas institusi negara, keresahan yang timbul dikalangan
masyarakat banyak dan korban karena hak-hak normatif dan asasinya telah
dirampas," demikian siaran pers bersama yang dikeluarkan oleh LBH Banda
Aceh, SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
