Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Tim Penyelesaian
Sengketa dan Konflik Pertanahan Aceh mandul. Pasalnya, sejumlah kasus
yang menjadi prioritaskan tim bentukan Gubernur Aceh tahun 2008 lalu
itu, belum satupun diselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun LBH
Banda Aceh, data sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Aceh
sudah cukup lama diinventarisir oleh tim tersebut. Tak terkecuali yang
disampaikan dan didampingi oleh LBH Banda Aceh.
Misalnya, konflik
tanah masyarakat dengan TNI yang terjadi di Meunasah Kulam, Aceh Besar,
di Kelurahan Peuniti, Banda Aceh, dan di Suak Indrapuri, Kecamatan
Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan
Pemda dan TNI di Kecamatan Mane, Pidie. Selanjutnya, kasus konflik tanah
masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh, Trumon Timur, Aceh Selatan,
konflik tanah Blangpadang Banda Aceh dengan TNI, konflik tanah
masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, konflik tanah Pemda
yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.
Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan PT Bumi Flora di Aceh
Timur, sengketa tanah masyarakat dengan PT Ubertraco di Aceh Singkil,
sengketa tanah masyarakat dengan PT Mitra di Subulussalam, sengketa
tanah masyarakat dengan PT Rundeng Putra Persada di Aceh Singkil. Selain
itu, sengketa tanah masyarakat dengan PT Rundeng Nusantara di Kota
Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT JBU di Aceh Singkil,
dan sengketa tanah masyarakat dengan PT Sari Inti Rakyat di Suak Awe
Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
“Berdasarkan amatan LBH terhadap
kasus-kasus yang belum diselesaikan tersebut, kuat dugaan karena tim
yang diketui oleh Assisten Pemerintahan Sekda Aceh tidak bekerja secara
maksimal,” demikian isi siaran pers LBH Banda Aceh yang diterima
Serambi, Jumat (16/7) kemarin. LBH Banda Aceh meminta, pemerintah segera
menuntaskan berbagai sengketa dan konflik tanah yang terjadi di Aceh,
agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan
pemerintah sendiri. Tim yang telah dibentuk harus benar-benar bekerja,
jangan sekedar dibentuk untuk mencari simpati rakyat.
“Banyak
fakta yang terlihat bahwa masyarakat harus berjuang sekuat tenaga untuk
mendapatkan tanahnya kembali, meski harus mempertaruhkan nyawanya,”
demikian isi siaran pers yang ditandatangani tujuh pejabat di LBH Banda
Aceh dan Pos Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Kutacane, Tapaktuan, dan
Takengon.(saf)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
