LBH Banda Aceh Menilai Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah Mandul
Senin, 19 Juli 2010 14:09:49 - oleh : admin

Banda Aceh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menilai Tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Aceh mandul. Pasalnya, sejumlah kasus yang menjadi prioritaskan tim bentukan Gubernur Aceh tahun 2008 lalu itu, belum satupun diselesaikan. Berdasarkan data yang dihimpun LBH Banda Aceh, data sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di Aceh sudah cukup lama diinventarisir oleh tim tersebut. Tak terkecuali yang disampaikan dan didampingi oleh LBH Banda Aceh.

Misalnya, konflik tanah masyarakat dengan TNI yang terjadi di Meunasah Kulam, Aceh Besar, di Kelurahan Peuniti, Banda Aceh, dan di Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan Pemda dan TNI di Kecamatan Mane, Pidie. Selanjutnya, kasus konflik tanah masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh, Trumon Timur, Aceh Selatan, konflik tanah Blangpadang Banda Aceh dengan TNI, konflik tanah masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, konflik tanah Pemda yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.

Kemudian, konflik tanah masyarakat dengan PT Bumi Flora di Aceh Timur, sengketa tanah masyarakat dengan PT Ubertraco di Aceh Singkil, sengketa tanah masyarakat dengan PT Mitra di Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT Rundeng Putra Persada di Aceh Singkil. Selain itu, sengketa tanah masyarakat dengan PT Rundeng Nusantara di Kota Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT JBU di Aceh Singkil, dan sengketa tanah masyarakat dengan PT Sari Inti Rakyat di Suak Awe Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

“Berdasarkan amatan LBH terhadap kasus-kasus yang belum diselesaikan tersebut, kuat dugaan karena tim yang diketui oleh Assisten Pemerintahan Sekda Aceh tidak bekerja secara maksimal,” demikian isi siaran pers LBH Banda Aceh yang diterima Serambi, Jumat (16/7) kemarin. LBH Banda Aceh meminta, pemerintah segera menuntaskan berbagai sengketa dan konflik tanah yang terjadi di Aceh, agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintah sendiri. Tim yang telah dibentuk harus benar-benar bekerja, jangan sekedar dibentuk untuk mencari simpati rakyat.

“Banyak fakta yang terlihat bahwa masyarakat harus berjuang sekuat tenaga untuk mendapatkan tanahnya kembali, meski harus mempertaruhkan nyawanya,” demikian isi siaran pers yang ditandatangani tujuh pejabat di LBH Banda Aceh dan Pos Langsa, Lhokseumawe, Meulaboh, Kutacane, Tapaktuan, dan Takengon.(saf)

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »