Jakarta - Patra Zen menyampaikan pernyataan tentang pengunduran dirinya sebagai
Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) hari ini.
"Tepat
23 Juni 2010 lalu, secara resmi, Kami telah menyampaikan surat resmi
pengunduran diri dari Yayasan LBH Indonesia. Selanjutnya, pada 13 Juli
2010, Ketua Dewan Pembina telah mengeluarkan SK No.
059/SK/D.Pembina/YLBHI/VII/2010 yang meminta kesediaan Kami untuk
membantu pemilihan caretaker Badan Pengurus yang akan ditunjuk Dewan
Pembina. Besok, pada 16 Juli 2010, Bersama-sama Dewan Pembina dan
Pengawas, kami akan membicarakan penunjukan caretaker Badan Pengurus."
"Kami
berkomitmen untuk membantu sampai pemilihan Ketua Badan Pengurus
definitif periode 2010 – 2015, termasuk membantu serah terima pekerjaan
dan penyelesaian program dan perjanjian dengan pihak ketiga."
Sudah
15 tahun Kami mengabdi di Yayasan LBH Indonesia: sejak menjadi
volunteer di LBH Palembang pada 1995; Kepala Divisi di LBH Jakarta; staf
yang diperbantukan di LBH Banda Aceh, dan dipercaya menjadi caretaker
tunggal Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia sampai dengan memimpin
kepengurusan Yayasan LBH Indonesia yang berakhir pada Juni 2010.
"Pada
23 Agustus 2006, Kami terpilih menjadi Ketua Badan Pengurus. Sejumlah
mimpi telah diupayakan pencapaiannya (lihat Laporan Badan Pengurus YLBHI
tahun 2006 sampai dengan Juni 2010). YLBHI mempunyai standing sebagai
organisasi HAM merupakan salah satu pencapaian Badan Pengurus periode
2006 – 2011, disamping keberhasilan mendorong RUU Bantuan Hukum yang
sekarang sedang dibahas di DPR RI. Pembangunan dan peningkatan fasilitas
seperti pembangunan gedung YLBHI berlantai 4 merupakan contoh terbaik
kerjasama Dewan Pembina, Badan Pengurus dan Pemerintah Daerah. Masih
banyak contoh-contoh pencapaian sebagaimana telah kami dokumentasikan
dalam Laporan Badan Pengurus per semester sejak tahun 2006 sampai dengan
Juni 2010. Kami menyadari, masih banyak lagi yang mesti ditingkatkan,
dan menjadi tantangan bagi Badan Pengurus," selanjutnya.
Tanggungjawab
dan pekerjaan yang tidak ringan selama ini dapat dilakukan berkat
dukungan media: baik cetak maupun elektronik. Gagasan dan ide Badan
Pengurus, dapat ditanam dan dikembangkan, tidak lain karena dukungan
rekan-rekan jurnalis/wartawan yang telah menjadi teman diskusi dan
sahabat.(15/07/2010).
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
