Patra Zen Merilis Pernyataan Pengunduran Diri dari YLBHI
Jum`at, 16 Juli 2010 14:05:36 - oleh : admin

Jakarta - Patra Zen menyampaikan pernyataan tentang pengunduran dirinya sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) hari ini.  

"Tepat 23 Juni 2010 lalu, secara resmi, Kami telah menyampaikan surat resmi pengunduran diri dari Yayasan LBH Indonesia. Selanjutnya, pada 13 Juli 2010, Ketua Dewan Pembina telah mengeluarkan SK No. 059/SK/D.Pembina/YLBHI/VII/2010 yang meminta kesediaan Kami untuk membantu pemilihan caretaker Badan Pengurus yang akan ditunjuk Dewan Pembina. Besok, pada 16 Juli 2010, Bersama-sama Dewan Pembina dan Pengawas, kami akan membicarakan penunjukan caretaker Badan Pengurus."

"Kami berkomitmen untuk membantu sampai pemilihan Ketua Badan Pengurus definitif periode 2010 – 2015, termasuk membantu serah terima pekerjaan dan penyelesaian program dan perjanjian dengan pihak ketiga."


Sudah 15 tahun Kami mengabdi di Yayasan LBH Indonesia: sejak menjadi volunteer di LBH Palembang pada 1995; Kepala Divisi di LBH Jakarta; staf yang diperbantukan di LBH Banda Aceh, dan dipercaya menjadi caretaker tunggal Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia sampai dengan memimpin kepengurusan Yayasan LBH Indonesia yang berakhir pada Juni 2010.

"Pada 23 Agustus 2006, Kami terpilih menjadi Ketua Badan Pengurus. Sejumlah mimpi telah diupayakan pencapaiannya (lihat Laporan Badan Pengurus YLBHI tahun 2006 sampai dengan Juni 2010). YLBHI mempunyai standing sebagai organisasi HAM merupakan salah satu pencapaian Badan Pengurus periode 2006 – 2011, disamping keberhasilan mendorong RUU Bantuan Hukum yang sekarang sedang dibahas di DPR RI. Pembangunan dan peningkatan fasilitas seperti pembangunan gedung YLBHI berlantai 4 merupakan contoh terbaik kerjasama Dewan Pembina, Badan Pengurus dan Pemerintah Daerah. Masih banyak contoh-contoh pencapaian sebagaimana telah kami dokumentasikan dalam Laporan Badan Pengurus per semester sejak tahun 2006 sampai dengan Juni 2010. Kami menyadari, masih banyak lagi yang mesti ditingkatkan, dan menjadi tantangan bagi Badan Pengurus," selanjutnya.

Tanggungjawab dan pekerjaan yang tidak ringan selama ini dapat dilakukan berkat dukungan media: baik cetak maupun elektronik. Gagasan dan ide Badan Pengurus, dapat ditanam dan dikembangkan, tidak lain karena dukungan rekan-rekan jurnalis/wartawan yang telah menjadi teman diskusi dan sahabat.(15/07/2010).

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »