Penganiayaan dan Pembongkaran Paksa Rumah Syahruddin Oleh TNI AL Adalah Tindak Pidana
Rabu, 7 Juli 2010 14:00:06 - oleh : admin

Banda Aceh - Terkait pembongkaran paksa dan penganiayaan yang terjadi saat eksekusi rumah Syahruddin warga Desa Aneuk Laot Kec. Sukakarya Kota Sabang yang dilakukan oleh TNI AL pada Senin 14 Juni 2010 lalu adalah tindakan pidana.

Tanah seluas kurang lebih 3 Ha. yang dikuasai oleh Syahrudin di atasnya berdiri bangunan rumahnya, diklaim TNI AL Sabang adalah tanah mereka dengan status Hak Pengelolaan. Sehingga pada Senin 14 Juni 2010 lalu mereka melakukan penertiban dengan membongkar paksa rumah milik Syahrudin sekaligus terjadi penganiayaan oleh personil TNI AL Sabang. Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum Sabang, terdapat luka lembam bekas pukulan benda tumpul pada bagian kepala Syahrudin.


"Pembongkaran paksa dan penganiayaan yang dialami oleh Syahrudin adalah tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 353 (1) dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara diatas 5 tahun lebih bagi siapapun yang melakukannya.

Tindakan pengrusakan dan penganiayaan tidak dibenarkan atas alasan apapun. Jika terjadi sengketa pertanahan antara TNI AL Sabang dan Syahrudin, tidak seharusnya TNI AL Sabang yang mengklaim memiliki sertifikat tanah tahun 1994 dengan Hak Pengelolaan dapat langsung melakukan eksekusi atas tanah tersebut, karena di pihak Syahrudin juga memegang Akte Jual Angkat yang dibuat pada tahun 1979. Sebab baik Syahrudin sebagai subjek hukum orang dan TNI AL sebagai subjek hukum badan hukum publik memiliki hak yang sama dalam hukum perdata, sehingga secara hukum perdata seharusnya TNI AL Sabang menempuh gugatan perdata ke pengadilan negeri sesuai Pasal 1865 KUHPerdata ”setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau peristiwa tersebut”. Bukan malah main hakim sendiri dengan membongkar paksa rumah milik Syahrudin, karena TNI AL bukan institusi penegak hukum tetapi alat pertahanan negara. Proses eksekusi perkara perdata hanya dapat dilakukan atas perintah hukum yaitu putusan perkara perdata yang dilakukan oleh Juru Sita pengadilan negeri. Jadi tidak semua orang atau subjek hukum perdata dapat melakukan ekseksi," ungkap penasehat hukum korban, Zulfikar, S.H dan Mohd. Alhamda, S.HI dari LBH Banda Aceh.

"Pun demikian halnya dengan penganiayaan yang diderita Syahrudin, tidak ada alasan pembenar apapun untuk melakukan tindakan penganiayaan. Siapapun yang melakukannya wajib ditindak tegas atas nama hukum," ujarnya kemudian.

"Atas kejadian ini, kami meminta kepada POM AL Sabang untuk menuntaskan melalui penyidikan dan melanjutkannya pada ke Oditur Militer Banda Aceh untuk dilakukan penuntutan dan pengadilan militer di Banda Aceh atas tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang diderita Syahrudin sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Peristiwa  ini jelas tindakan penganiayaan dan pengrusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama, bahkan menurut keterangan korban saat diperiksa di Pomal Sabang, salah seorang perwira berpangkat letnan laut juga terlibat dalam aksi tersebut bersama dengan belasan anggota TNI AL Sabang lainnya yang tidak dikenal namanya. Oleh karenanya karena atas peristiwa pidana ini, maka kami meminta jajaran petinggi TNI AL dan Lanal Sabang untuk menindak siapapun yang terlibat, diselesaikan melalui jalur pengadilan militer," katanya dalam siaran pers yang di keluarkan oleh LBH Banda Aceh. (lbh)

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »