Banda Aceh - Terkait pembongkaran paksa dan penganiayaan yang terjadi saat eksekusi
rumah Syahruddin warga Desa Aneuk Laot Kec. Sukakarya Kota Sabang yang
dilakukan oleh TNI AL pada Senin 14 Juni 2010 lalu adalah tindakan
pidana.
Tanah seluas kurang lebih 3 Ha. yang dikuasai oleh
Syahrudin di atasnya berdiri bangunan rumahnya, diklaim TNI AL Sabang
adalah tanah mereka dengan status Hak Pengelolaan. Sehingga pada Senin
14 Juni 2010 lalu mereka melakukan penertiban dengan membongkar paksa
rumah milik Syahrudin sekaligus terjadi penganiayaan oleh personil TNI
AL Sabang. Berdasarkan keterangan korban dan hasil visum et repertum
Rumah Sakit Umum Sabang, terdapat luka lembam bekas pukulan benda tumpul
pada bagian kepala Syahrudin.
"Pembongkaran
paksa dan penganiayaan yang dialami oleh Syahrudin adalah tindak pidana
sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 353 (1) dan Pasal 170
KUHPidana dengan ancama hukuman penjara diatas 5 tahun lebih bagi
siapapun yang melakukannya.
Tindakan pengrusakan dan penganiayaan tidak
dibenarkan atas alasan apapun. Jika terjadi sengketa pertanahan antara
TNI AL Sabang dan Syahrudin, tidak seharusnya TNI AL Sabang yang
mengklaim memiliki sertifikat tanah tahun 1994 dengan Hak Pengelolaan
dapat langsung melakukan eksekusi atas tanah tersebut, karena di pihak
Syahrudin juga memegang Akte Jual Angkat yang dibuat pada tahun 1979.
Sebab baik Syahrudin sebagai subjek hukum orang dan TNI AL sebagai
subjek hukum badan hukum publik memiliki hak yang sama dalam hukum
perdata, sehingga secara hukum perdata seharusnya TNI AL Sabang menempuh
gugatan perdata ke pengadilan negeri sesuai Pasal 1865 KUHPerdata
”setiap orang yang mendalilkan sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya
maupun membantah hak orang lain, diwajibkan membuktikan hak atau
peristiwa tersebut”. Bukan malah main hakim sendiri dengan membongkar
paksa rumah milik Syahrudin, karena TNI AL bukan institusi penegak hukum
tetapi alat pertahanan negara. Proses eksekusi perkara perdata hanya
dapat dilakukan atas perintah hukum yaitu putusan perkara perdata yang
dilakukan oleh Juru Sita pengadilan negeri. Jadi tidak semua orang atau
subjek hukum perdata dapat melakukan ekseksi," ungkap penasehat hukum
korban, Zulfikar, S.H dan Mohd. Alhamda, S.HI dari LBH Banda Aceh.
"Pun
demikian halnya dengan penganiayaan yang diderita Syahrudin, tidak ada
alasan pembenar apapun untuk melakukan tindakan penganiayaan. Siapapun
yang melakukannya wajib ditindak tegas atas nama hukum," ujarnya
kemudian.
"Atas kejadian ini, kami meminta kepada POM AL Sabang
untuk menuntaskan melalui penyidikan dan melanjutkannya pada ke Oditur
Militer Banda Aceh untuk dilakukan penuntutan dan pengadilan militer di
Banda Aceh atas tindakan pengrusakan dan penganiayaan yang diderita
Syahrudin sesuai prosedur hukum yang berlaku di negara ini. Peristiwa
ini jelas tindakan penganiayaan dan pengrusakan rumah yang dilakukan
secara bersama-sama, bahkan menurut keterangan korban saat diperiksa di
Pomal Sabang, salah seorang perwira berpangkat letnan laut juga terlibat
dalam aksi tersebut bersama dengan belasan anggota TNI AL Sabang
lainnya yang tidak dikenal namanya. Oleh karenanya karena atas peristiwa
pidana ini, maka kami meminta jajaran petinggi TNI AL dan Lanal Sabang
untuk menindak siapapun yang terlibat, diselesaikan melalui jalur
pengadilan militer," katanya dalam siaran pers yang di keluarkan oleh
LBH Banda Aceh. (lbh)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
