
Pernyatan sikap Kondisi HAM Korban Memprihatinkan Akibat Keterlambatan Penyelesaian
Lhoksemawe : Seperti diketahui, sejak Rabu, 23 Juni s/d Kamis 1 Juli 2010, warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMaT) sebagai korban penggusuran saat pembangunan PT. Arun masih berunjuk rasa di depan kilang minyak perusahaan tersebut.
Mereka yang hingga kini masih menetap datang dari berbagai penjuru. Misal, dari Desa Semirah (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Batee Pila (berbatas dengan kab. Bener Meriah), Samalanga (Bireun), Langsa dan bahkan ada dari Banda Aceh.
Nasib peserta unjuk rasa yang masih
bertahan itu semakin memprihatinkan. Makan nasi putih dengan lauk
seadanya (garam dengan ikan asin). Tidur hanya beralaskan tikar dan
beratapkan tenda seadanya. Ada juga terpaksa tidur di jalanan dengan
alas kain. Sebagian besar harus meninggalkan anggota keluarga, seperti
anak, suami atau istri. Bahkan, sebagian mereka sebagai tulang punggung
untuk menghidupi keluarga pun terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya.
Akibatnya,
berbagai dampak terhadap hak dasar lainnya pun bermunculan yang
dirasakan langsung peserta unjuk rasa dan dampak tersebut saling
mempengaruhi, misalnya, beban psikologis, menurunnya kondisi kesehatan
(fisik dan mental), terbengkalainya tanggung jawab memenuhi kebutuhan
sehari-hari keluarga dan hilangnya pekerjaan.
Begitu juga
dengan, baik saat maupun setelah penggusuran yang terjadi di tahun 1974.
Peristiwa itu telah membuat berbagai macam hak-hak mereka terlanggar,
terutama hak di bidang pemukiman yang layak. Selama ini korban tidak
pernah menikmati apa yang dijanjikan pada awal penggusuran, yakni rumah
yang layak untuk ditempati berserta fasilitas umum dan sosial lainnya.
Ada sebagiannya masih menyewa rumah sampai saat ini, mengungsi ke rumah
warga maupun keluarga terdekat dan bahkan menempati rumah yang dibangun
di atas tanah yang dipinjam pakaikan oleh warga maupun keluarga lainnya.
Akibatnya dampak yang dirasakan korban penggusuran, terutama
hilangnya rumah dan hak milik lainnya, hilangnya sumber penghidupan,
hilangnya kontak sosial, hilangnya akses layanan publik, serta munculnya
perubahan pola hidup/budaya. Dampak tersebut juga saling mempengaruhi
misalnya hilangnya rumah akan mempengaruhi hilangnya pula sumber
penghidupan.
Sementara penyelesaian yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap tuntutan korban menurut penilaian elemen sipil yang
tergabung di dalam Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS)
Lhokseumawe-Aceh Utara sangat lambat. Mereka sampai saat ini hanya baru
sebatas menjenguk, kemudian meminta korban bersabar dan melakukan
pertemuan-pertemuan formil antar lembaga, tanpa ada tindakan kongkrit.
Pemukiman
yang layak adalah pemukiman yang menyangkut aspek-aspek legal atas
penguasaan, ketersediaan pelayanan (bahan fasilitas dan infrastruktur),
keterjangkauan, aksesibilitas, kelayakan huni, lokasi, dan kelayakan
budaya. Faktor-faktor sosial, ekonomi, budaya, iklim, ekologi serta
faktor-faktor lain turut berperan dalam menentukan apa yang disebut
sebagai layak.
Sungguh hal ini suatu kondisi tragedi kemanusiaan
yang memilukan dimana resolusi majelis umum PBB Nomor 2200 A (XXI)
tanggal 16 Desember 1966 tentang Konvenan Internasional Hak-hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Hak-hak EKOSOB terutama pasal 11 bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pemukiman yang layak telah dilanggar kian parah.
Berdasarkan
dari hal diatas, menimbang hak-hak dan keadilan bagi korban serta
dengan memperhatikan janji negara sebagaimana yang termaktub di dalam
kovenan hak ekosob, bahwa akan mengambil langkah-langkah, baik sendiri
maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, terutama bantuan
teknik dan ekonomi dan sejauh dimungkinkan sumber daya yang ada, guna
mencapai secara progresif realisasi sepenuhnya hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ekosob dengan menggunakan semua upaya-upaya yang memadai,
termasuk pembentukkan langkah-langkah legislative, maka, kami yang
tergabung dalam FKMS menyatakan sikap bersama, yakni:
- Mendesak Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota Lhokseumawe, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-secara agresif dan memprioritaskan masalah ini untuk diselesaikan dengan memanfaatkan sebaik mungkin alternatif penggunaan lahan milik Pertamina untuk kemudian dijadikan sebagai pertapakan resettlemen dengan cara menjumpai langsung menteri BUMN untuk meminta agar Izin pengalihan aset secepatnya dilakukan.
- Meminta Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota segera mempergunakan segala saluran politik, baik fraksi dan komisi yang ada di DPRK, DPRA, DPR-RI dan bahkan Presiden RI maupun partai untuk mendesak menteri BUMN agar Izin pengalihan aset secepatnya dilakukan.
- Memberi apresiasi atas langkah wakil MPR-RI untuk mendorong percepatan proses pengalihan aset oleh pertamina dan pemantauan serta pengawasan proses resettlement beserta fasilitas sosial dan umum (pendidikan, peribadatan, kesehatan dan jalan).
- Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota Lhokseumawe juga melakukan hal yang sama, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama agar ikut memantau dan mengawasi pelaksanan realisasi resettlement beserta fasilitas sosial dan umum (pendidikan, peribadatan, kesehatan dan jalan) sampai tuntas.
Lhokseumawe, 01 Juli 2010
Juru
Bicara,
Safwani,S.H
Bersama,
| LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe | : Rahmat Hidayat,S.H |
| MATA Aceh | : Boyhaqi |
| Forum Komunikasi Mahasiswa (FKMA) Aceh | : Isbahanur |
| LSM Sahara | : Dahlan |
| LSM Bitra | : Muhadi |
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
