Banda
Aceh : Meski Aceh sudah damai dari konflik bersenjata, pembela Hak
Asasi Manusia (HAM) dan wartawan di Provinsi ini masih belum terbebas
dari tindak kekerasan. Hanya saja, kekerasan terjadi di masa damai lebih
menjurus kepada kekerasan psikologi, meski masih terjadi juga kekerasan
fisik dilakukan oknum-oknum tertentu.
“Pembela HAM termasuk
wartawan belum terbebas dari tindak kekerasan. Di masa damai ini
berbagai intimidasi masih menghantui,” kata Hospi Novizalsabri, Direktur
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dalam diskusi ‘Perlindungan
Pembela HAM untuk Menjamin Pembelaan HAM di Indonesia’ di Hotel Grand
Nangroe, Banda Aceh, Selasa (26/6).
Di masa konflik, kata dia, pembela HAM, aktivis kemanusian dan wartawan kerap mengalami kekerasan fisik dalam bertugas membela orang-orang tertindas. “Di saat damai sekarang kekerasannya sudah menjurus kepada intimidasi, meskipun ada juga tindak kekerasan secara fisik,” ujar dia.
Kekerasan yang menghantui pembela
HAM, aktivis bahkan wartawan, akan terus terjadi kalau tak ada sebuah
jaminan keamanan diberikan negara kepada mereka yang aktif menyuarakan
kebenaran.
Menurut Hospi negara harus menjamin keamanan bagi
pembela HAM agar hak dasar warga negara terpenuhi.
Dibutuhkan
sebuah regulasi hukum yang diakui oleh negara untuk menjamin kebebasan
bagi orang membela HAM sekaligus membuktikan kalau Pemerintah Indonesia
menjunjung tinggi HAM.[]
sumber : www.acehkita.com
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
