Tapaktuan
: LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan bekerjasama dengan LSM Yayasan Mata
Air (YAMA) dan KAuM (Kajian dan Advokasi Hukum) mengadakan seminar
tentang pertambangan yang bertajuk “Kebijakan Politik dan Ekonomi di
Kabupaten Aceh Selatan atas Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan”.
Kegiatan seminar yang bertempat di kantor LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintahan,
aparat penegak hokum, masyarakat, LSM dan wartawan. Materi seminar di
isi oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, Rusman Sinaga, S.Sos, Kadis
Pertambangan dan Energi, Asrul Hadi, S.Hut dan Direktur Kajian dan
Advokasi Hukum (KAuM) M. Nasir, SH sementara Ketua DPRK Aceh Selatan
yang diundang sebagai narasumber tidak datang tanpa alasan yang jelas.
Seminar
yang dipandu oleh Syahminan Zakaria (Koordinator LBH Banda Aceh Pos
Tapaktuan) berlangsung alot dan menarik. Para peserta begitu antusias
melontarkan pertanyaan yang bernada kritikan terhadap kinerja Pemerintah
Aceh Selatan khususnya Dinas Pertambangan dan Energi yang dinilai
sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan pertambangan di Aceh
Selatan. Seperti yang diketahui, bahwa sampai saat ini Pemerintah Aceh
selatan belum melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan operasional
pertambangan PT. PSU (Pinang Sejati Utama) yang dinilai oleh banyak
pihak telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar dan
pemerintah Aceh Selatan sendiri. Disamping itu, Pemerintah Aceh Selatan
juga belum menyikapi dengan serius persoalan Pertambangan Rakyat di
Sawang yang telah merenggut beberapa nyawa akibat tidak adanya kebijakan
Pemkab Aceh Selatan yang mengatur tentang pertambangan rakyat.
Seminar
ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang layak untuk ditindaklanjuti
oleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan yaitu :
- Mendesak pemerintah kabupaten Aceh selatan untuk secepatnya membuat regulasi daerah yang mengatur tentang pertambangan.
- Mendesak pemerintah Aceh Selatan untuk secepatnya melakukan action (tindakan) terhadap penyalahgunaan izin eksploitasi yang dilakukan oleh PT. PSU (Pinang Sejati Utama)
- Mendesak Pemerintah Aceh selatan untuk melakukan langkah-langkah responsive terhadap adanya pertambangan rakyat di Sawang, Samadua dan ditempat-tempat lain yang ada dalam Wilayah kabupaten Aceh Selatan.
- Meminta Polres Aceh selatan untuk lebih intensif melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelanggaran hokum atas kegiatan pertambangan yang dilakukan diwilayah aceh selatan.
Seminar yang dimulai pada pukul 10.00 wib berakhir pada pukul 13.30 wib yang ditutup oleh ketua panitia Ir. Subiyono. (smy/fr).
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
