LBH Adakan Seminar Publik Tentang Pertambangan
Rabu, 30 Juni 2010 14:21:00 - oleh : admin

Tapaktuan : LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan bekerjasama dengan LSM Yayasan Mata Air (YAMA) dan KAuM (Kajian dan Advokasi Hukum) mengadakan seminar tentang pertambangan yang bertajuk “Kebijakan Politik dan Ekonomi di Kabupaten Aceh Selatan atas Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan”. Kegiatan seminar yang bertempat di kantor LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintahan, aparat penegak hokum, masyarakat, LSM dan wartawan. Materi seminar di isi oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, Rusman Sinaga, S.Sos, Kadis Pertambangan dan Energi, Asrul Hadi, S.Hut dan Direktur Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM) M. Nasir, SH sementara Ketua DPRK Aceh Selatan yang diundang sebagai narasumber tidak datang tanpa alasan yang jelas.

Seminar yang dipandu oleh Syahminan Zakaria (Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan) berlangsung alot dan menarik. Para peserta begitu antusias melontarkan pertanyaan yang bernada kritikan terhadap kinerja Pemerintah Aceh Selatan khususnya Dinas Pertambangan dan Energi yang dinilai sangat lamban dalam menyelesaikan persoalan pertambangan di Aceh Selatan. Seperti yang diketahui, bahwa sampai saat ini Pemerintah Aceh selatan belum melakukan tindakan apapun terhadap kegiatan operasional pertambangan PT. PSU (Pinang Sejati Utama) yang dinilai oleh banyak pihak telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar dan pemerintah Aceh Selatan sendiri.  Disamping itu, Pemerintah Aceh Selatan juga belum menyikapi dengan serius persoalan Pertambangan Rakyat di Sawang yang telah merenggut beberapa nyawa akibat tidak adanya kebijakan Pemkab Aceh Selatan yang mengatur tentang pertambangan rakyat.

Seminar ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Aceh Selatan yaitu :

  • Mendesak pemerintah kabupaten Aceh selatan untuk secepatnya membuat regulasi daerah yang mengatur tentang pertambangan.
  • Mendesak pemerintah Aceh Selatan untuk secepatnya melakukan action (tindakan) terhadap penyalahgunaan izin eksploitasi yang dilakukan oleh PT. PSU (Pinang Sejati Utama)
  • Mendesak Pemerintah Aceh selatan untuk melakukan langkah-langkah responsive terhadap adanya pertambangan rakyat di Sawang, Samadua dan ditempat-tempat lain yang ada dalam Wilayah kabupaten Aceh Selatan.
  • Meminta Polres Aceh selatan untuk lebih intensif melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelanggaran hokum atas kegiatan pertambangan yang dilakukan diwilayah aceh selatan.

Seminar yang dimulai pada pukul 10.00 wib berakhir pada pukul 13.30 wib yang ditutup oleh ketua panitia Ir. Subiyono. (smy/fr).

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »