Banda
Aceh : Tanggal 26 Juni merupakan Hari Anti Penyiksaan
Internasional. Hari dimana umat manusia di seluruh dunia bersama-sama
menyuarakan dukungannya kepada korban penyiksaan. Hari ini seharusnya
dilihat sebagai pengingat bahwa penyiksaan di Aceh masih menjadi model
dalam pencegahan terhadap kejahatan.
Dalam Pasal 2 Konvensi Anti
Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment) menyebutkan, setiap negara peserta
konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya,
tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang yang
dapat digunakan pembenaran penyiksaan. Kemudian dalam pasal 11 konvensi
yang sama menyebutkan, setiap negara peserta konvensi ini haruslah
menegakkan aturan yang sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan
penahanan, serta harus menghindarkan kekerasan. Bagaimana menghindari,
menghapus dan mengatasi penyiksaan, mungkin itu menjadi hal penting yang
harus dilakukan oleh pemerintah karena Indonesia merupakan salah satu
negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan.
"Pada tanggal 28 September 1998
seharusnya menjadi tonggak yang bersejarah bagi penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia khususnya dalam hal menentang praktik-praktik
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak
manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Pada tanggal tersebut,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang mengesahkan Konvensi Menentang
Penyiksaan diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku. Namun sayangnya,
komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi praktik penyiksaan rupanya
berhenti sampai pada langkah ratifikasi. Ratifikasi tanpa implementasi
yang konkrit telah menciptakan iklim impunitas yang berkepanjangan.
Sudah 12 (duabelas) tahun yang lalu Indonesia meratifikasi konvensi anti
penyiksaan akan tetapi aparat masih gemar melakukan penyiksaan," ujar
Zulfikar, S.H, Kadiv Sipol LBH Banda Aceh.
"Pada kenyataan,
penyiksaan masih banyak terjadi di Aceh dan ini merupakan metode
sistematis yang digunakan oleh aparat. Penyiksaan dilakukan baik aparat
kepolisian, militer, maupun aparat yang berada di bawah koordinasi
Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Aparat penegak hukum masih
melakukan tindakan penyiksaan, baik secara fisik dan psikis untuk
menggali keterangan dari pihak yang diduga pelaku suatu tindak
kejahatan. Aparat negara juga masih mempraktikkan tindak penyiksaan
untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Berdasarkan data
kasus yang masuk ke LBH Banda Aceh dimana kasus-kasus penyiksaan masih
dominan terjadi, hal ini dibuktikan dari bulan januari sampai dengan
juni 2010 jumlah kasus yang masuk adalah 6 (enam) kasus penyiksaan yang
dilakukan oleh aparat Negara. Kasus-kasus penyiksaan sering terjadi saat
dilakukan penangkapan, proses pemeriksaan, dan juga dalam tahanan.
Dengan masih adanya kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Aceh, ini
menandakan kan bahwa telah terjadi pengangkangan terhadap undang-undang
nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana dalam pasal Pasal 33 ayat 1
mengatakan ”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman
atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaannya”. Dan juga dalam UUD 1945 dalam pasal 28I
mengatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Jadi secara yuridis sudah nyata
dikatakan bahwa tidak boleh ada penyiksaan di negara kita," ungkapnya
lebih lanjut.
"LBH Banda Aceh mengharapkan supaya segala bentuk
penyiksaan tidak terjadi lagi di Aceh dan juga meminta kepada pemerintah
dan intansti terkait termasuk aparat penegak hukum harus mengambil
langkah-langkah kongkrit jangan hanya diam saja dan melakukan pembiaran
terhadap kasus penyiksaan karena penyiksaan adalah pelanggaran HAM.
Sehingga bumi Aceh ini bebas dari penyiksaan," katanya.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
