LBH Banda Aceh : "Penyiksaan Masih Terjadi di Aceh."
Minggu, 27 Juni 2010 14:17:58 - oleh : admin

Banda Aceh : Tanggal 26 Juni merupakan Hari Anti Penyiksaan Internasional. Hari dimana umat manusia di seluruh dunia bersama-sama menyuarakan dukungannya kepada korban penyiksaan. Hari ini seharusnya dilihat sebagai pengingat bahwa penyiksaan di Aceh masih menjadi model dalam pencegahan terhadap kejahatan.

Dalam Pasal 2 Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) menyebutkan, setiap negara peserta konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya, tanpa memandang apakah terjadi dalam masa damai ataupun perang yang dapat digunakan pembenaran penyiksaan. Kemudian dalam pasal 11 konvensi yang sama menyebutkan, setiap negara peserta konvensi ini haruslah menegakkan aturan yang sistematis dalam hal interogasi, penangkapan, dan penahanan, serta harus menghindarkan kekerasan. Bagaimana menghindari, menghapus dan mengatasi penyiksaan, mungkin itu menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Internasional Anti Penyiksaan.

"Pada tanggal 28 September 1998 seharusnya menjadi tonggak yang bersejarah bagi penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia khususnya dalam hal menentang praktik-praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Pada tanggal tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang mengesahkan Konvensi Menentang Penyiksaan diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku. Namun sayangnya, komitmen Pemerintah Indonesia dalam memerangi praktik penyiksaan rupanya berhenti sampai pada langkah ratifikasi. Ratifikasi tanpa implementasi yang konkrit telah menciptakan iklim impunitas yang berkepanjangan. Sudah 12 (duabelas) tahun yang lalu Indonesia meratifikasi konvensi anti penyiksaan akan tetapi aparat masih gemar melakukan penyiksaan," ujar Zulfikar, S.H, Kadiv Sipol LBH Banda Aceh.

"Pada kenyataan, penyiksaan masih banyak terjadi di Aceh dan ini merupakan metode sistematis yang digunakan oleh aparat. Penyiksaan dilakukan baik aparat kepolisian, militer, maupun aparat yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Daerah seperti Satpol PP. Aparat penegak hukum masih melakukan tindakan penyiksaan, baik secara fisik dan psikis untuk menggali keterangan dari pihak yang diduga pelaku suatu tindak kejahatan. Aparat negara juga masih mempraktikkan tindak penyiksaan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Berdasarkan data kasus yang masuk ke LBH Banda Aceh dimana kasus-kasus penyiksaan masih dominan terjadi, hal ini dibuktikan dari bulan januari sampai dengan juni 2010 jumlah kasus yang masuk adalah 6 (enam) kasus penyiksaan yang dilakukan oleh aparat Negara. Kasus-kasus penyiksaan sering terjadi saat dilakukan penangkapan, proses pemeriksaan, dan juga dalam tahanan. Dengan masih adanya kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di Aceh, ini menandakan kan bahwa telah terjadi pengangkangan terhadap undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dimana dalam pasal Pasal 33 ayat 1 mengatakan ”Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya”. Dan juga dalam UUD 1945 dalam pasal 28I mengatakan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Jadi secara yuridis sudah nyata dikatakan bahwa tidak boleh ada penyiksaan di negara kita," ungkapnya lebih lanjut.

"LBH Banda Aceh mengharapkan supaya segala bentuk penyiksaan tidak terjadi lagi di Aceh dan juga meminta kepada pemerintah dan intansti terkait termasuk aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah kongkrit jangan hanya diam saja dan melakukan pembiaran terhadap kasus penyiksaan karena penyiksaan adalah pelanggaran HAM. Sehingga bumi Aceh ini bebas dari penyiksaan," katanya.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »