Kutacane
: Tingkahlaku oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) yang diduga
dilakukan terhadap dokter Irfan Hamidi sungguh sangat disayangkan,
dimana korban direndam dalam kubangan kerbau dan sambil dipukul,
(serambi, jum’at 25 Juni 2010). Sebenarnya tugas dan peran fungsi TNI
adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sesuai dengan
UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, bukan untuk melakukan penganiayaan
terhadap masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Kutacane, mengecam keras terhadap penganiayaan terhadap dokter yang
dilakukan oleh ketiga oknum TNI Kompi senapan B Batalyon Infanteri
114/SM di Gayo Lues. Selain bertentangan dengan UU TNI itu sendiri juga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 BAB XA. Hak Asasi Manusia
pasal 28G ayat 2 yaitu: “setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia…”
dan juga dengan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 33
ayat 1, yaitu: “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan
derjat dan martabat kemanusiaan”.
"Oknum TNI tersebut merendahkan seorang dokter sebagai
manusia yang juga warga Negara yang seharusnya dapat dilindungi.
Kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI merupakan watak dan prilaku
rezim orde baru yang harus ditinggalkan, karena tidak sesuai dengan era
Reformasi yang lagi berjalan dari pada pilar demokarasi. Karena
perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut sangat bertentangan
dengan Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 menyebutkan bahwa ”tugas pokok TNI
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara”, ujar Koordinator LBH Banda Aceh
Pos Kutacane, Zulfa Zainuddin, S.HI.
"Berdasarkan hal tersebut,
maka LBH Banda Aceh Pos kutacane meminta Dandim Gayo Lues, untuk dapat
menindak tegas oknum TNI pelaku penganiayan tersebut, dan memprosesnya
sampai ke Pengadilan Militer," imbuhnya.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
