LBH : Meneg BUMN (RUPS) segera Menuntaskan Pengalihan Aset
Minggu, 27 Juni 2010 14:11:43 - oleh : admin

Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong.

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta agar Menteri Negara BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk segera mengeluarkan izin pengalihan aset. Pasalnya, perjuangan tuntutan resettlement dari masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong, Lhokseumawe sudah memakan waktu puluhan tahun.

"Meneg BUMN tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda soal itu. Sebab, janji pemukinan kembali (resettlemen) sudah didengungkan sejak tahun 1970-an, namun tak kunjung di realisasi. Sementara PT. Arun yang menguasai tanah warga untuk pertapakan lokasi pabriknya, saat ini hanya menyisakan waktu 4 (empat) tahun lagi untuk memasak isi perut bumi Aceh hingga tahun 2014 nanti," ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, S.H.

"LBH menduga awal berlarutnya masalah resettlement ini terjadi karena tarik ulur antara PT Arun NGL Co, Pertamina dan Pemda Aceh.  Menurut pihak PT Arun, tuntutan resettlement tersebut lebih tepat ditujukan kepada Pertamina dan Pemerintah Aceh, karena PT Arun lahir setelah semua hal dilakukan oleh dua lembaga tersebut. Sedangkan Pertamina berkilah, masalah resettlement terkendala karena Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe tidak menyediakan tanah", sebutnya lagi.

Lepas dari kontrak mengenai siapa yang bertanggung jawab dari semua itu, yang jelas rakyat tetap dalam posisi yang dirugikan. Karena masalah yang berlarut-larut ini telah membuat Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat di kedua desa tersebut terabaikan dan terlanggar kian parah.

Hak atas pemukiman  yang layak  merupakan hak dasar setiap warga Negara dibidang sosial, sebagaimana yang diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sperti di UUD 1945, pasal 28 H (ayat 1), UU No 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman,  Pasal 5 (ayat 1), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal 40 dan UU No 11 tahun 2005, Pasal11 (ayat 1), dimana   disebutkan bahwa “hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan suka rela.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan, sedangkan bagi negara (termasuk BUMN dan Pemkot Lhokseumawe) dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Dan tidak ada satu ketentuanpun dalam UU boleh diartikan bahwa pemerintah, partai politik, golongan atau pihak manapun, termasuk perusahaan sekaliber international sekalipun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan HAM.

Oleh karenanya, Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK Lhokseumawe maupun Wali Kota Lhokseumawe, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama harus lebih agresif dan memprioritaskan masalah ini untuk diselesaikan. Mereka sebaik mungkin memanfaatkan alternatif penggunaan lahan milik Pertamina untuk kemudian dijadikan sebagai pertapakan resettlemen. Izin pengalihan aset harus secepat mungkin diminta dan didesak agar Menteri BUMN cepat mengeluarkanya.

"Kata-kata penyesalan tak perlu di lontarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Munir Usman  terhadap aksi demo yang digelar warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) di pintu dua PT. Arun. Toh, aksi tersebut muncul juga karena kelalaian pemerintah sendiri dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemangku kewajiban atas HAM. Warga di kedua desa tersebut sudah menjadi korban dan jangan dikorbankan lagi dari kelalaian tersebut. Andaikan penyelesaiannya cepat, tentu saja warga tidak akan menggelar aksi secara berulang, apalagi sampai harus menginap," katanya kemudian.

 

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »