Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa
Rancong.
LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta agar Menteri Negara BUMN selaku Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk segera mengeluarkan izin
pengalihan aset. Pasalnya, perjuangan tuntutan resettlement dari
masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong, Lhokseumawe sudah
memakan waktu puluhan tahun.
"Meneg BUMN tidak ada alasan lagi
untuk menunda-nunda soal itu. Sebab, janji pemukinan kembali
(resettlemen) sudah didengungkan sejak tahun 1970-an, namun tak kunjung
di realisasi. Sementara PT. Arun yang menguasai tanah warga untuk
pertapakan lokasi pabriknya, saat ini hanya menyisakan waktu 4 (empat)
tahun lagi untuk memasak isi perut bumi Aceh hingga tahun 2014 nanti,"
ujar Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat, S.H.
"LBH menduga awal berlarutnya masalah resettlement ini terjadi karena
tarik ulur antara PT Arun NGL Co, Pertamina dan Pemda Aceh. Menurut
pihak PT Arun, tuntutan resettlement tersebut lebih tepat ditujukan
kepada Pertamina dan Pemerintah Aceh, karena PT Arun lahir setelah semua
hal dilakukan oleh dua lembaga tersebut. Sedangkan Pertamina berkilah,
masalah resettlement terkendala karena Pemerintah Kota (Pemkot)
Lhokseumawe tidak menyediakan tanah", sebutnya lagi.
Lepas dari
kontrak mengenai siapa yang bertanggung jawab dari semua itu, yang jelas
rakyat tetap dalam posisi yang dirugikan. Karena masalah yang
berlarut-larut ini telah membuat Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat di
kedua desa tersebut terabaikan dan terlanggar kian parah.
Hak
atas pemukiman yang layak merupakan hak dasar setiap warga Negara
dibidang sosial, sebagaimana yang diatur didalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sperti di
UUD 1945, pasal 28 H (ayat 1), UU No 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman, Pasal 5 (ayat 1), UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, Pasal
40 dan UU No 11 tahun 2005, Pasal11 (ayat 1), dimana disebutkan bahwa
“hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan
keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan
kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah
yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti
penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan suka rela.
Lebih
lanjut, Rahmat mengatakan, sedangkan bagi negara (termasuk BUMN dan
Pemkot Lhokseumawe) dibebankan kewajiban dan tanggung jawab untuk
menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM. Dan tidak ada
satu ketentuanpun dalam UU boleh diartikan bahwa pemerintah, partai
politik, golongan atau pihak manapun, termasuk perusahaan sekaliber
international sekalipun dibenarkan mengurangi, merusak, atau
menghapuskan HAM.
Oleh karenanya, Pemerintah Aceh, DPRA, DPRK
Lhokseumawe maupun Wali Kota Lhokseumawe, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama harus lebih agresif dan memprioritaskan masalah ini
untuk diselesaikan. Mereka sebaik mungkin memanfaatkan alternatif
penggunaan lahan milik Pertamina untuk kemudian dijadikan sebagai
pertapakan resettlemen. Izin pengalihan aset harus secepat mungkin
diminta dan didesak agar Menteri BUMN cepat mengeluarkanya.
"Kata-kata
penyesalan tak perlu di lontarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Munir
Usman terhadap aksi demo yang digelar warga yang tergabung dalam
Aliansi Masyarakat Tergusur (AMAT) di pintu dua PT. Arun. Toh, aksi
tersebut muncul juga karena kelalaian pemerintah sendiri dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemangku kewajiban atas HAM.
Warga di kedua desa tersebut sudah menjadi korban dan jangan dikorbankan
lagi dari kelalaian tersebut. Andaikan penyelesaiannya cepat, tentu
saja warga tidak akan menggelar aksi secara berulang, apalagi sampai
harus menginap," katanya kemudian.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
