Tapaktuan - Pelarangan
Pegawai Negeri Sipil yang berjenggot masuk kantor merupakan kebijakan
yang tidak mendasar dan melanggar HAM. Sebagaimana yang telah
diungkapkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tentang larangan masuk kantor bagi PNS yang berjenggot Selasa (12/5)
lalu.
Apa yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan
tersebut sangatlah tidak rasional dan tidak mendasar. Bupati tidak
menjelaskan atas adasar apa dan konteks apa melarang PNS berjenggot
untuk masuk kantor.
Kebijakan yang melarang PNS berjenggot
tersebut jelas-jelas bertentangan dengan HAM orang lain, sebab
mayoritas masyarakat meyakini bahwa memelihara jenggot merupakan ibadah
(sunnah nabi). Negara mengakui kebebasan bagi warga untuk beragama dan
beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing.
Pasal
29 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam UU No. 39
Tahun 1999 Tentang HAM juga menjamin bagi warga negara untuk beribadat
menurut agama dan kpercayaannya. Seperti yang telah disebutkan pada
pasal 1 dan 2. Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan “setiap orang
bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu” serta pada pasal (2) juga menyebutkan “negara
menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan
untukj beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”
Selain
itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan instrumen HAM lainnya
seperti Delarasi Universal HAM (DUHAM) dan Konvenan Hak Sipil dan
Politik (SIPOL). Pasal 18 DUHAM menyebutkan “setiap orang berhak atas
kebebasan pikiran, hati nurani dan agama;dalam hal ini termasuk
kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri” dan pasal
18 Ayat (1) Konvenan Hak SIPOL menyebutkan “Setiap orang berhak atas
kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan
untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan
kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan
kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan
pengajaran”.
Hak untuk beribadat atau berkeyakinan sebagaimana
yang telah diungkapkan tersebut tidak seorangpun dapat dibatasi secara
sewenang-wenanng. Hal tersebut sebagimana yang disebutkan pada Konvenan
Hak SIPOL sebagaimana yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui
UU RI No. 12 Tahun 2005. pasal 18 Ayat (2) yang menyebutkan ”Tidak
seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk
menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan
pilihannya” dan ayat (3) yang menyebutkan “Kebebasan menjalankan dan
menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh
ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi
keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak
dan kebebasan mendasar orang lain”
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
menilai aturan tersebut sangat tidak mendasar. Apalagi hanya karena
alasan negara ini bukan Iran dan alasan bahwa PNS harus menjadi contoh
teladan bagi masyarakat. Menurut kami parameter PNS teladan bukan pada
ada tau tidaknya jenggot tetapi pada kinerja dan kedisiplinan PNS itu
sendiri.
Kita berharap Bupati Aceh Selatan mencabut aturan
tersebut. Sebab selain melanggar HAM orang lain juga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Seharusnya
Bupati Aceh Selatan lebih banyak memikirkan dan memberikan solusi pada
masalah lain yang sangat jauh lebih urgen ketimbang memikirkan jenggot
PNS. Ada banyak hal yang semestinya dipikirkan dan dicari jalan keluar
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, seperti sengketa pertanahan, masalah pertambangan, kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
Tapaktuan, 12 Mei 2010
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
Pembela Umum/Pengacara Public
Zul Azmi, S.H
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
