Aturan Larangan PNS Berjenggot Melanggar HAM
Jum`at, 14 Mei 2010 22:11:19 - oleh : admin

Tapaktuan - Pelarangan Pegawai Negeri Sipil yang berjenggot masuk kantor merupakan kebijakan yang tidak mendasar dan melanggar HAM. Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang larangan masuk kantor bagi PNS yang berjenggot Selasa (12/5) lalu.

Apa yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut sangatlah tidak rasional dan tidak mendasar. Bupati tidak menjelaskan atas adasar apa dan konteks apa melarang PNS berjenggot untuk masuk kantor.

Kebijakan yang melarang PNS berjenggot tersebut jelas-jelas bertentangan dengan HAM orang lain, sebab mayoritas masyarakat meyakini bahwa memelihara jenggot merupakan ibadah (sunnah nabi). Negara mengakui kebebasan bagi warga untuk beragama dan beribadat menurut agama dan keyakinannya masing-masing. 


Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM juga menjamin bagi warga negara untuk beribadat menurut agama dan kpercayaannya. Seperti yang telah disebutkan pada pasal 1 dan 2. Pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan “setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu” serta pada pasal (2) juga menyebutkan “negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untukj beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan instrumen HAM lainnya seperti Delarasi Universal HAM (DUHAM) dan Konvenan Hak Sipil dan Politik (SIPOL). Pasal 18 DUHAM menyebutkan “setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama;dalam hal ini termasuk kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri” dan pasal 18 Ayat (1) Konvenan Hak SIPOL menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran”.  

Hak untuk beribadat atau berkeyakinan sebagaimana yang telah diungkapkan tersebut tidak seorangpun dapat dibatasi secara sewenang-wenanng. Hal tersebut sebagimana yang disebutkan pada Konvenan Hak SIPOL sebagaimana yang telah diratifikasi oleh Pemerintah melalui UU RI No. 12 Tahun 2005. pasal 18 Ayat (2) yang menyebutkan ”Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya”  dan ayat (3) yang menyebutkan “Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain”

LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menilai aturan tersebut sangat tidak mendasar. Apalagi hanya karena alasan negara ini bukan Iran dan alasan bahwa PNS harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Menurut kami parameter PNS teladan bukan pada ada tau tidaknya jenggot tetapi pada kinerja dan kedisiplinan PNS itu sendiri.

Kita berharap Bupati Aceh Selatan mencabut aturan tersebut. Sebab selain melanggar HAM orang lain juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.  

Seharusnya Bupati Aceh Selatan lebih banyak memikirkan dan memberikan solusi pada masalah lain yang sangat jauh lebih urgen ketimbang memikirkan jenggot PNS. Ada banyak hal yang semestinya dipikirkan dan dicari jalan keluar oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, seperti sengketa pertanahan, masalah pertambangan, kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.

 


Tapaktuan, 12 Mei 2010
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
Pembela Umum/Pengacara Public

 

Zul Azmi, S.H

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »