Tapaktuan
- Sengketa lahan rakyat di kabupaten Abdya sampai saat ini belum
ada proses penyelesaian yang dilakukan oleh Pemkab Abdya. Padahal dari
temuan pansus bentukan DPRK Abdya menemukan berbagai permasalahan
dilapangan seperti penelantaran lahan HGU oleh PT, tumpang tindih
kepemilikan lahan dan penguasaan lahan lebih dari 2 (dua) hektar. Temuan
tim pansus ini sudah disampaikan ke pemerintah Abdya namun sampai saat
ini belum ada tindak lanjut yang konkrit. Persoalan ini sebenarnya harus
secepatnya diselesaikan oleh Pemkab Abdya mengingat hal ini bisa memicu
konflik social dan hokum di masyarakat.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan, Syahminan Zakaria,
SHI sangat menyayangkan lambannya proses penyelesaian dari pemerintah
terhadap lahan sengketa yang ada di Abdya padahal persoalan ini sudah
sangat lama dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan terjadinya
beberapa konflik pertanahan di Abdya juga disebabkan lemahnya
pengawasan dari pemerintah dan peran instansi terkait ketika ada
kebijakan perkebunan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah.
Sengketa
lahan di Abdya terutama lahan yang di peruntukkan untuk perkebunan
rakyat memang sudah sangat rumit persoalannya dan tumpang tindih
penguasaannya namun hal ini tidak bisa menjadi alasan dari pemerintah
untuk terus membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena membiarkan
terjadinya keresahan dan malah bisa menjadi konflik diantara masyarakat
bisa dikategorikan pemerintah melakukan pelanggaran HAM (By Ommision)
oleh karena itu, LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengharapkan pemerintah
Abdya untuk menyelesaikan sengketa lahan secara komprehensif dengan
melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaiannya.
Samadua, 27
April 2010
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
Syahminan
Zakaria, SHI
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
