LANGSA - Komisaris Utama PT Bumi Flora (PT BF) Drs H Razali Rohimun melalui pengacaranya Samsul SH kepada Serambi Selasa (14/8) mengaku tidak pernah menyerobot tanah. Semua tanah yang digarap untuk lahan perkebunan karet dan kelapa sawit diperoleh berdasarkan aturan dan ketentuan hukum serta permintaan rakyat untuk memanfaatkan kawasan hutan.
Selanjutnya ada juga warga yang meminta pihak PT BF membayar ganti rugi tanaman berupa peunayah karena tidak mampu lagi menggarap tanahnya sebagai lahan yang produktif. Pembayaran yang dilakukan untuk petani penggarap yang meminta agar tanahnya dijual juga berdasarkan ketentuan hukum yang ada saksinya ketika dana itu dibayar serta bukti kwitansi pembayaran semuanya lengkap.
Karena itu dipastikan PT BF tidak mau disebut sebaga perusahaan yang menyerobot tanah rakyat. Begitupun bagi pihak-pihak yang merasa bahwa PT BF melakukan tindakan penyerobotan tanah hendaknya mau mencari refrensi dan bukti yang jelas tentang keberadan PT BF.
Menurut Samsul pihak perusahaan telah mengingatkannya sebagai pengacara untuk tidak melakukan upaya hukum kepada masyarakat atau pihak yang belum mengerti tentang persoalan tanah yang digarap PT BF. Diharapkan semua pihak bisa melihat kondisi PT BF yang sebenarnya berdasarkan situasi yang berkembang. Dijelaskan Samsul, kondisi saat ini dalam alam reformasi banyak hal yang terkadang salah menanggapi yang ujung-ujungnya ada kepentingan pribadi. Tapi kalau sampai ada kepentingan pribadi lalu melakukan fitnah hal ini merupakan suatu yang dilarang agama, bangsa dan negara.
Karena itu hendaknya semua pihak bertindak arif dan dalam setiap tindakan hendaknya harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Samsul, pelaksanaan penggarapan yang dilakukan PT BF untuk menjalankan bisnis perkebunan karet dan kelapa sawit di Idi Rayeuk berdasarkan permintaan, penilaian dan pernyataan ikhlas dari masyarakat. Terutama warga di delapan desa, Seunebouk Bayu, Jambo Reuhat, Blang Rambong, Seunebouk Buya, Alue Lhok, Lhok Leumak, Seunebouk Kuyun dan Buket Kuta.
Delapan kepala desa tersebut bersama muspika di Idi Rayeuk membuat pernyataan pada tanggal 3 Januari 1992 meminta PT BF menggarap lahan hutan menjadi perkebunan karet dan kelapa sawit.
Surat pernyataan yang meminta PT BF membangun perkebunan di kawasan PT BF yang saat ini mulai produksi masih tersimpan dan tembusan surat pernyataan tersebut disampaikan kepada muspika Idi Rayeuk, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Kapolri, Ketua MPR/DPR RI di Jakarta dan Panglima Kodam I /Bukit Barisan di Medan.
Dijelaskan Samsul, bukti rakyat dan kepala desa menerima uang
ganti rugi Rp 30 juta masih tersimpan rapi dalam arsip perusahaan PT
BF.Karena itu tidak ada sedikitpun pihak PT BF melakukan penyerobotan
tanah.
Diakui Samsul sebagian daripada tanah yang digarap PT BF dulunya
merupakan lahan bekas garapan masyarakat.Tapi telah mendapat
penyelesaian ganti rugi (imbalan jerih payah tanaman).
Menyangkut akhir-akhir ini diketahui adanya tindakan dari pihak-pihak tertentu yang mempengaruhi masyarakat agar menuntut PT BF untuk mengembalikan tanah yang sudah digarap PT BF sama sekali tidak benar.
Diharapkan tuduhan miring yang ditujukan kepada PT BF hendaknya bisa dilihat secara hukum dan tidak saling mengklaim melakukan upaya pembenaran. Dipastikan semua kepala desa yang ada di lingkungan perkebunan PT BF telah mengetahui persoalan yang sebenarnya menyangkut PT BF yang tidak pernah ada upaya penyerobotan tanah. Namun para kepala desa tidak mau berkomentar lagi mana yang benar dan mana yang salah. Karena itu diharapkan pihak PT BF agar warga yang belum mengetahui persoalan hendaknya bisa mencari tahu dan dipastikan bahwa PT BF dalam menggarap lahan perkebunannya tetap mengacu kepada ketentuan hukum.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
