Pelaku Harus Dihukum Tegas, Kalau Perlu Dipecat
Rabu, 28 April 2010 16:24:30 - oleh : admin

Nagan Raya–Akibat oknum Brimob yang menembak warga hingga menyebabkan wilayah Nagan Raya rusuh, seluruh delegasi perdamaian dari aparat desa meminta pelaku dihukum tegas. Bahkan jika perlu dipecat saja, lantaran sudah bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Hal ini tercipta dalam dialog dilakukan digedung DPRD Kabupaten (DPRK) Nagan Raya. Selama Beberapa jam, pertemuan tersebut diharidi unsur masyarakat, Perusahaan, Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif membuahkan komitmen beberapa poin kesepakatan untuk penuntasan permasalahan dengan jalur bijaksana.

“Kami meminta pihak perusahan berlaku bijaksana dengan bertanggungjawab terhadap insiden penembakan tersebut,” Kata Budi, salah seorang perwakilan masyarakat.

Detailnya, masyarakat meminta perusahaan membiaya pengobatan Muhib Dani (19), korban penembakan. Karena berdasarkan informasi dari pihak medis, peluru tersebut mengenai tulang kaki korban, Urainya.
Selain itu dalam forum, kalangan masyarakat juga memaparkan jika mereka kecewa terhadap PT Asra.

Pasalnya lahan yang pernah digarap oleh warga diambil paksa, namun ganti ruginya belum terealisasi.
Mendapat desakan demikian, Humas Asra, M. Basri Hasan mengaku berbagai permintaan masayarakat akan disikapi secara bijaksana.

Tetapi segala kebijakan pada perusahan bukan berada ditangan mereka, karena hanya sebatas pihak manajeman di daerah. “Permintaan masyarakat akan kita layangkan ke kantor pusat di Jakarta, agar dapat ditanggapi dan hasil tanggapan akan kita kabarkan kepada masyarakat nanti,” Katanya.

Sedangkan realisasi gantirugi tanah garapan masyarakat telah ditanggapi oleh perusahan, dan kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah membentuk tim penuntasan masalah tanah. “Jadi kita tunggu data inventaris dari mereka, baru pembayaran ganti rugi dilakukan,”Jelasnya.

Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, menyikapi hal ini meminta masyarakat dapat menahan diri, jangan terpancing untuk melakukan hal anarkis. Sebab, jika ada tindakan demikian yang rugi adalah diri kita sendiri “Kabupaten Nagan Raya,” Katanya.

Biaya pengobatan Korban Penembakan, akan ditanggulangi, jadi tidak perlu khawatir. Terkait penuntasan masalah penembakan, biarlah proses hukum yang menentukan, hukuman apa yang akan diberikan kepada pelaku penembakan, Pinta Ketua DPRK.

-Tindak Tegas
Menyikapi insiden penembakan sipil dilakukan oleh oknum brimob, pada beberapa hari lalu. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penembakan.

Sebab, Kata Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, sangat jelas tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No 2 Thn 2002 Tentang Polri adalah sebagai penyelenggara pemeliharaan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.

“Polisi selaku penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” Tegasnya. Jadi pelaksanaan wewenang tersebut tidak terlepas dari menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun insiden penembakan seorang sipil di Kabupaten Nagan Raya, memang akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT. Surya Panen Subur (SPS) yang dikenal PT. Asra dilingkungan masyarakat.

”Jelas tindakan itu melanggar Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Jadi Kapolda Perlu mengambil tindakan tegas dan juga meminta Komnas HAM untuk mengusut tuntas,” papar Chairul Azmi, mengaku kecewa.(den)

Rakyat Aceh Selasa, 27 April 2010 | 09:57

           

  ADVERTISEMENTS

Nagan Raya Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »