Nagan Raya–Akibat oknum Brimob yang menembak warga
hingga menyebabkan wilayah Nagan Raya rusuh, seluruh delegasi perdamaian
dari aparat desa meminta pelaku dihukum tegas. Bahkan jika perlu
dipecat saja, lantaran sudah bertindak sewenang-wenang terhadap
masyarakat.
Hal ini tercipta dalam dialog dilakukan digedung DPRD Kabupaten (DPRK)
Nagan Raya. Selama Beberapa jam, pertemuan tersebut diharidi unsur
masyarakat, Perusahaan, Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif membuahkan
komitmen beberapa poin kesepakatan untuk penuntasan permasalahan dengan
jalur bijaksana.
“Kami meminta pihak perusahan berlaku bijaksana dengan bertanggungjawab
terhadap insiden penembakan tersebut,” Kata Budi, salah seorang
perwakilan masyarakat.
Detailnya, masyarakat meminta perusahaan membiaya pengobatan Muhib Dani
(19), korban penembakan. Karena berdasarkan informasi dari pihak medis,
peluru tersebut mengenai tulang kaki korban, Urainya.
Selain itu dalam forum, kalangan masyarakat juga memaparkan jika mereka
kecewa terhadap PT Asra.
Pasalnya lahan yang pernah digarap oleh warga diambil paksa, namun ganti
ruginya belum terealisasi.
Mendapat desakan demikian, Humas Asra, M. Basri Hasan mengaku berbagai
permintaan masayarakat akan disikapi secara bijaksana.
Tetapi segala kebijakan pada perusahan bukan berada ditangan mereka,
karena hanya sebatas pihak manajeman di daerah. “Permintaan masyarakat
akan kita layangkan ke kantor pusat di Jakarta, agar dapat ditanggapi
dan hasil tanggapan akan kita kabarkan kepada masyarakat nanti,”
Katanya.
Sedangkan realisasi gantirugi tanah garapan masyarakat telah ditanggapi
oleh perusahan, dan kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah membentuk
tim penuntasan masalah tanah. “Jadi kita tunggu data inventaris dari
mereka, baru pembayaran ganti rugi dilakukan,”Jelasnya.
Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi, menyikapi hal ini meminta masyarakat
dapat menahan diri, jangan terpancing untuk melakukan hal anarkis.
Sebab, jika ada tindakan demikian yang rugi adalah diri kita sendiri
“Kabupaten Nagan Raya,” Katanya.
Biaya pengobatan Korban Penembakan, akan ditanggulangi, jadi tidak perlu
khawatir. Terkait penuntasan masalah penembakan, biarlah proses hukum
yang menentukan, hukuman apa yang akan diberikan kepada pelaku
penembakan, Pinta Ketua DPRK.
-Tindak Tegas
Menyikapi insiden penembakan sipil dilakukan oleh oknum brimob, pada
beberapa hari lalu. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh,
meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penembakan.
Sebab, Kata Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh,
sangat jelas tugas pokok Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU
No 2 Thn 2002 Tentang Polri adalah sebagai penyelenggara pemeliharaan
keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
“Polisi selaku penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat,” Tegasnya. Jadi pelaksanaan wewenang tersebut tidak
terlepas dari menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun insiden penembakan seorang sipil di Kabupaten Nagan Raya, memang
akibat ulah oknum Brimob yang bertugas melakukan pengamanan terhadap PT.
Surya Panen Subur (SPS) yang dikenal PT. Asra dilingkungan masyarakat.
”Jelas tindakan itu melanggar Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor : 1 Tahun
2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Jadi
Kapolda Perlu mengambil tindakan tegas dan juga meminta Komnas HAM untuk
mengusut tuntas,” papar Chairul Azmi, mengaku kecewa.(den)
Rakyat Aceh Selasa, 27 April 2010 | 09:57
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
