Abdullah alias si Pon Panyang melalui kuasa hukumnya hari Kamis (18/02/2010) resmi menyerahkan memori kasasi terhadap perkara Praperadilan No. 01/Praper/2010/PN-LSK antara Abdullah melawan Polres Aceh Utara. Sebelumnya pernyataan kasasi telah disampaikan oleh Abdullah melalui kuasa hukumnya kepada panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 3/02/2010.
Dalam memori kasasi yang diterima oleh panitera muda pidana PN Lhoksukon disebutkan Abdullah selaku Pemohon Praperadilan sangat kecewa dengan keputusan Hakim pemeriksa perkara tersebut karena dalam memberikan putusan sangat jauh dari rasa keadilan.
Adapun dasar keberatan tersebut sebagaimana disebutkan dalam memori kasasi adalah pertama hakim telah salah dalam penerapan hukum, kedua pertimbangan hukum dalam putusan tersebut satu dengan lainnya saling bertentangan, ketiga putusan tersebut diucapkan dan diputuskan pada tanggal 03 Januari 2010, padahal senyatanya PEMOHON baru mendaftarkan gugatan Permohonan Praperadilan pada tanggal 21 Januari 2010 dan sidang awal Praperadilan dilangsungkan pada tanggal 27 Januari 2010, karena kesalahan ini maka berdampak pada putusan batal demi hukum.
“jelas sekali tindakan Termohon yang menangkap Pemohon dengan tanpa menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP” Ujar Zul Azmi, S.H Kuasa Hukum Abdulah
Saat ditanyai mengenai dasar hukum pengajuan kasasi, Zul Azmi menjelaskan “dasar hukum dalam mengajukan kasasi ini adalah berdasarkan pasal 7,11 ayat (1,2,4) dan pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal 32 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung” ujarnya.
Kuasa Hukum lainnya Zulfikar, S.H menyatakan “Dalam memori kasasi ini kita meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan PN Lhoksukon” ujar Zulfikar, S.H
Sebagaimana diberitakan sebelumnya karena diduga salah penangkapan, Pon Panyang melalui kuasa Hukumnya melakukan Praperadilan terhadap Polres Aceh Utara.
Lhokseumawe, 22 Februari 2010

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
