
Tiga Saksi Diperiksa
LHOKSUKON - Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar
sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku
Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara
sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi,
masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude
Sawang, Kecamatan Sawang.
Mereka dimintai keterangan secara
bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH
didampingi Saed SH dan Dicki Ramdani SH pukul 14.10 WIB. Sidang yang
berakhir pukul 14.55 WIB tersebut dihadiri pengacara terdakwa Zulfikar
SH dan Zul Azmi dari LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe dan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Mariono SH.
Dalam sidang itu, Marwan dan Effendi
memberikan keterangan hampir serupa. Keduanya mengaku tahu terdakwa
memiliki senjata tajam jenis sangkur ketika melarikan terdakwa dari
kejaran massa ke Polsek Sawang. Ketika itu terdakwa sempat dihajar
massa karena menyebutkan hendak membersihkan jalan dari pemblokiran
yang dilakukan massa di kecamatan setempat.
“Setelah usai shalat
terawih warga berkumpul disuatu toko. Tiba-tiba datang terdakwa bersama
temanya, lalu terdakwa turun dan menyapa kami. Lalu terdakwa
mengeluarkan pernyataan, mendapat tugas dari camat setempat untuk
membersihkan jalan, lalu warga langsung mengeroyok terdakwa. Beruntung
ketika itu berhasil kami selamatkan,” kata Marwan dan Effendi.
Setelah
mereka tiba di Polsek Sawang, sangkur itu diserahkan ke Polsek. Namun,
warga tetap mengejarnya. Sedangkan menurut Mahyudanil, ketika terdakwa
bersama temannya dikeroyok, ia melarikan teman terdakwa untuk
menyelamatkan dari dari amukan massa. Keterangan ketiga saksi
dibenarkan terdakwa. Kemudian Majelis hakim meminta kepada pengacara
untuk mempersiapkan saksi adecharge (meringankan) selama seminggu jika
ingin mengajukan saksi tersebut. Lalu Majelis Hakim memutuskan menunda
sidang itu hingga Selasa (2/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan
saksi adecharge.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena
menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan,
Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa
Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari,
ditahan Kepolisian Resort Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena
kepemilikan senjata tajam.(c37)
Serambi, 28 Januari 2010, 08:29

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
