Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Kamis, 28 Januari 2010 17:10:05 - oleh : admin

Tiga Saksi Diperiksa

LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (26/1), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata tajam yang menyeret Teuku Sayed Azhar (29) pemuda asal Desa Kubu, Kecamatan Sawang, Aceh Utara sebagai terdakwa. Sidang itu beragendakan pemeriksaan tiga saksi, masing-masing, Marwan, Effendi Nur dan Mayudanil, ketiganya warga Keude Sawang, Kecamatan Sawang.

Mereka dimintai keterangan secara bergiliran setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Jamaluddin SH didampingi Saed SH dan Dicki Ramdani SH pukul 14.10 WIB. Sidang yang berakhir pukul 14.55 WIB tersebut dihadiri pengacara terdakwa Zulfikar SH dan Zul Azmi dari LBH Banda Aceh pos Lhokseumawe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono SH.

Dalam sidang itu, Marwan dan Effendi memberikan keterangan hampir serupa. Keduanya mengaku tahu terdakwa memiliki senjata tajam jenis sangkur ketika melarikan terdakwa dari kejaran massa ke Polsek Sawang. Ketika itu terdakwa sempat dihajar massa karena menyebutkan hendak membersihkan jalan dari pemblokiran yang dilakukan massa di kecamatan setempat.

“Setelah usai shalat terawih warga berkumpul disuatu toko. Tiba-tiba datang terdakwa bersama temanya, lalu terdakwa turun dan menyapa kami. Lalu terdakwa mengeluarkan pernyataan, mendapat tugas dari camat setempat untuk membersihkan jalan, lalu warga langsung mengeroyok terdakwa. Beruntung ketika itu berhasil kami selamatkan,” kata Marwan dan Effendi.

Setelah mereka tiba di Polsek Sawang, sangkur itu diserahkan ke Polsek. Namun, warga tetap mengejarnya. Sedangkan menurut Mahyudanil, ketika terdakwa bersama temannya dikeroyok, ia melarikan teman terdakwa untuk menyelamatkan dari dari amukan massa.  Keterangan ketiga saksi dibenarkan terdakwa. Kemudian Majelis hakim meminta kepada pengacara untuk mempersiapkan saksi adecharge (meringankan) selama seminggu jika ingin mengajukan saksi tersebut. Lalu Majelis Hakim memutuskan menunda sidang itu hingga Selasa (2/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi adecharge.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resort Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam.(c37)

Serambi, 28 Januari 2010, 08:29

           

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »