Mahasiswa Bertumbangan, Aksi Mogok Makan Berakhir
Jum`at, 22 Januari 2010 12:56:30 - oleh : admin

* Di Aceh Jaya, 1.394 Korban Tsunami belum Dapat Rumah

MEULABOH - Aksi mogok makan yang dilakukan aktivis mahasiswa di Aceh Barat sejak Sabtu pekan lalu berakhir tadi malam sehubungan makin banyaknya ‘pahlawan rumah tsunami’ itu yang bertumbangan. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI menyarankan korban tsunami untuk melakukan gugatan class action kepada negara dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Seperti diberitakan, aksi mogok makan yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) Aceh Barat, berlangsung sejak Sabtu 16 Januari 2010. Namun tadi malam, Rabu (20/1), aksi itu terpaksa diakhiri karena semakin banyak peserta mogok yang bertumbangan sehingga harus ditangani secara medis.

Ketua Umum Sombep Aceh Barat, Chaidir Azhar kepada Serambi tadi malam melaporkan, aksi mogok makan sebagai bentuk solidaritas mahasiswa terhadap korban tsunami yang belum mendapatkan rumah terpaksa diakhiri mengingat kondisi kesehatan peserta kian memburuk. “Kita mengakhiri mogok makan bukan karena ada apa-apanya, tapi kondisi kesehatan kawan-kawan yang semakin melemah, kita khawatirkan jika diteruskan akan semakin memburuk. Aksi akan dilanjutkan lagi jika kondisi kesehatan kawan-kawan sudah memungkinkan,” kata Chaidir.

Mengenai kapan aksi lanjutan dilakukan, ia belum bisa memastikan mengingat ada beberapa hal yang harus diperhatikan guna menghindari jatuhnya korban. Sejauh ini tiga rekan mereka yang melakukan mogok terpaksa diinfus dan seorang lainnya pingsan. Semua rekan-rekan mahasiswa yang pingsan dan sakit telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Class action
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI kepada Serambi mengatakan, terkait masih banyaknya korban tsunami di Aceh Barat yang belum mendapatkan rumah bantuan, pihaknya menyarankan kepada para korban untuk melakukan gugatan class action kepada negara, dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Sebab, kata Alhamda, hingga memasuki tahun keenam pascatsunami, pemerintah belum melaksanakan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yaitu hak perumahan bagi korban tsunami di Aceh Barat. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyampaikan janji-janji untuk memenuhi hak perumahan bagi korban tsunami tetapi realisasinya hingga kini tetap tidak ada. “Siapa yang bisa menjamin kalau janji Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk membangun perumahan bagi korban tsunami di wilayah ini bisa terwujud dalam tahun ini,” katanya.

Alhamda juga menyesalkan sikap pihak Kesbangpolinmas Aceh Barat yang mengeluarkan penyataan aksi mogok makan mahasiswa hanya mencari sensasi belaka. Seharusnya lembaga pemerintah tersebut memberikan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk korban tsunami. “Harusnya semua merasa terpanggil dan peduli. Kalau tak mampu membantu, jangan ngomong macam-macam,” kata Alhamda dibenarkan seorang warga lainnya.

Aceh Jaya
Permasalahan rumah untuk korban tsunami, ternyata bukan hanya dihadapi oleh masyarakat Aceh Barat, melainkan juga di Aceh Jaya. Di Kabupaten Aceh Jaya, sebagai salah satu kawasan paling hancur diterjang tsunami lima tahun lalu, sebanyak 1.394 korban belum dibangun rumah meski sudah pernah didata oleh BRR NAD-Nias dan sudah dilakukan verifikasi bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan.

Wakil Bupati Aceh Jaya, Zamzami A Rani kepada Serambi, Rabu (20/1) mengungkapkan, korban tsunami di Aceh Jaya yang belum mendapatkan rumah juga masih banyak sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Bantuan untuk mereka sudah kita usulkan ke Bappenas melalui BKRA,” kata Zamzami.

Jumlah 1.394 orang itu, menurut Zamzami merupakan hasil pendataan BRR NAD-Nias dan sudah dilakukan verifikasi oleh tim terpadu yang menjelaskan bahwa benar mereka korban tsunami yang belum mendapatkan rumah karena berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias di Aceh. “Kita berharap agar nasib mereka juga diperhatikan,” ujar Zamzami.

Rumah ganda dan telantar
Wabup Aceh Jaya juga menginformasikan sebanyak 40 unit rumah bantuan BRR NAD-Nias di Kecamatan Jaya belum bisa dihuni karena rekanan tak menyelesaikan pekerjaannya. “Akibat telantar, semua rumah terancam hancur. Kita juga meminta lembaga yang melanjutkan tugsa-tugas BRR memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi korban tsunami agar tidak memunculkan gejolak sosial,” kata Wabup Aceh Jaya.

Mengenai kepemilikan rumah ganda, Wabup Aceh Jaya mengakui kasus itu juga ada di wilayahnya. Rumah itu rata-rata dibangun pada lokasi tanah pribadi penerima, sehingga dalam menertibkan agak sulit. Namun ia mengaku tidak tahu berapa jumlah rumah ganda, sebab tim verifikasi yang turun beberapa waktu lalu hanya melakukan verifikasi warga yang belum mendapatkan rumah.(edi/riz)

           

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »