* Di Aceh Jaya, 1.394 Korban Tsunami belum Dapat Rumah
MEULABOH - Aksi mogok makan
yang dilakukan aktivis mahasiswa di Aceh Barat sejak Sabtu pekan lalu
berakhir tadi malam sehubungan makin banyaknya ‘pahlawan rumah tsunami’
itu yang bertumbangan. Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda
Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI menyarankan korban tsunami untuk
melakukan gugatan class action kepada negara dalam hal ini Pemerintah
Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Seperti
diberitakan, aksi mogok makan yang dilakukan oleh aktivis mahasiswa
yang menamakan diri Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) Aceh
Barat, berlangsung sejak Sabtu 16 Januari 2010. Namun tadi malam, Rabu
(20/1), aksi itu terpaksa diakhiri karena semakin banyak peserta mogok
yang bertumbangan sehingga harus ditangani secara medis.
Ketua
Umum Sombep Aceh Barat, Chaidir Azhar kepada Serambi tadi malam
melaporkan, aksi mogok makan sebagai bentuk solidaritas mahasiswa
terhadap korban tsunami yang belum mendapatkan rumah terpaksa diakhiri
mengingat kondisi kesehatan peserta kian memburuk. “Kita mengakhiri
mogok makan bukan karena ada apa-apanya, tapi kondisi kesehatan
kawan-kawan yang semakin melemah, kita khawatirkan jika diteruskan akan
semakin memburuk. Aksi akan dilanjutkan lagi jika kondisi kesehatan
kawan-kawan sudah memungkinkan,” kata Chaidir.
Mengenai kapan
aksi lanjutan dilakukan, ia belum bisa memastikan mengingat ada
beberapa hal yang harus diperhatikan guna menghindari jatuhnya korban.
Sejauh ini tiga rekan mereka yang melakukan mogok terpaksa diinfus dan
seorang lainnya pingsan. Semua rekan-rekan mahasiswa yang pingsan dan
sakit telah dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Class action
Koordinator
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, M Alhamda SHI
kepada Serambi mengatakan, terkait masih banyaknya korban tsunami di
Aceh Barat yang belum mendapatkan rumah bantuan, pihaknya menyarankan
kepada para korban untuk melakukan gugatan class action kepada negara,
dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat.
Sebab, kata Alhamda, hingga memasuki tahun
keenam pascatsunami, pemerintah belum melaksanakan tanggung jawab untuk
memenuhi kebutuhan dasar yaitu hak perumahan bagi korban tsunami di
Aceh Barat. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah
menyampaikan janji-janji untuk memenuhi hak perumahan bagi korban
tsunami tetapi realisasinya hingga kini tetap tidak ada. “Siapa yang
bisa menjamin kalau janji Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat untuk membangun perumahan bagi korban tsunami di wilayah ini bisa
terwujud dalam tahun ini,” katanya.
Alhamda juga menyesalkan
sikap pihak Kesbangpolinmas Aceh Barat yang mengeluarkan penyataan aksi
mogok makan mahasiswa hanya mencari sensasi belaka. Seharusnya lembaga
pemerintah tersebut memberikan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,
termasuk korban tsunami. “Harusnya semua merasa terpanggil dan peduli.
Kalau tak mampu membantu, jangan ngomong macam-macam,” kata Alhamda
dibenarkan seorang warga lainnya.
Aceh Jaya
Permasalahan
rumah untuk korban tsunami, ternyata bukan hanya dihadapi oleh
masyarakat Aceh Barat, melainkan juga di Aceh Jaya. Di Kabupaten Aceh
Jaya, sebagai salah satu kawasan paling hancur diterjang tsunami lima
tahun lalu, sebanyak 1.394 korban belum dibangun rumah meski sudah
pernah didata oleh BRR NAD-Nias dan sudah dilakukan verifikasi bahwa
mereka berhak mendapatkan bantuan.
Wakil Bupati Aceh Jaya,
Zamzami A Rani kepada Serambi, Rabu (20/1) mengungkapkan, korban
tsunami di Aceh Jaya yang belum mendapatkan rumah juga masih banyak
sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah provinsi maupun pemerintah
pusat. “Bantuan untuk mereka sudah kita usulkan ke Bappenas melalui
BKRA,” kata Zamzami.
Jumlah 1.394 orang itu, menurut Zamzami
merupakan hasil pendataan BRR NAD-Nias dan sudah dilakukan verifikasi
oleh tim terpadu yang menjelaskan bahwa benar mereka korban tsunami
yang belum mendapatkan rumah karena berakhirnya masa tugas BRR NAD-Nias
di Aceh. “Kita berharap agar nasib mereka juga diperhatikan,” ujar
Zamzami.
Rumah ganda dan telantar
Wabup
Aceh Jaya juga menginformasikan sebanyak 40 unit rumah bantuan BRR
NAD-Nias di Kecamatan Jaya belum bisa dihuni karena rekanan tak
menyelesaikan pekerjaannya. “Akibat telantar, semua rumah terancam
hancur. Kita juga meminta lembaga yang melanjutkan tugsa-tugas BRR
memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang masih
dihadapi korban tsunami agar tidak memunculkan gejolak sosial,” kata
Wabup Aceh Jaya.
Mengenai kepemilikan rumah ganda, Wabup Aceh
Jaya mengakui kasus itu juga ada di wilayahnya. Rumah itu rata-rata
dibangun pada lokasi tanah pribadi penerima, sehingga dalam menertibkan
agak sulit. Namun ia mengaku tidak tahu berapa jumlah rumah ganda,
sebab tim verifikasi yang turun beberapa waktu lalu hanya melakukan
verifikasi warga yang belum mendapatkan rumah.(edi/riz)

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
