Rabu, 20 Januari 2010 11:52:54 - oleh : admin
LHOKSUKON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa
(19/1) terpaksa menunda sidang kasus kepemilikan senjata tajam yang
menyeret Teuku Sayed Azhar (29) sebagai terdakwa. Pasalnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) belum juga mampu menghadirkan saksi. Pada Selasa
(12/1), sidang juga ditunda karena saksi tak hadir.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dibuka Jamaluddin SH sebagai ketua Majelis didampingi Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 14.10 WIB. Turut hadir dua pengacara terdakwa, Zulfikar SH dan Zul Azmi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, serta JPU, Mariono SH.
Namun, setalah itu sidang tidak dapat dilanjutkan, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir. Kemudian majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, supaya sidang itu tak berlarut-larut. Apalagi, sebelumnya sidang tersebut juga ditunda karena saksi tidak hadir. Setelah mendapat jawaban untuk penentuan jadwal sidang dengan pengacara dan JPU, majelis hakim memutuskan menuda sidang itu hingga Kamis (21/1) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resort Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam. Polisi menyangkakan mereka dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sehingga ia diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(c37)
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dibuka Jamaluddin SH sebagai ketua Majelis didampingi Khalid SH dan Dicki Ramdani SH sekitar pukul 14.10 WIB. Turut hadir dua pengacara terdakwa, Zulfikar SH dan Zul Azmi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, serta JPU, Mariono SH.
Namun, setalah itu sidang tidak dapat dilanjutkan, karena saksi yang diajukan JPU tidak hadir. Kemudian majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, supaya sidang itu tak berlarut-larut. Apalagi, sebelumnya sidang tersebut juga ditunda karena saksi tidak hadir. Setelah mendapat jawaban untuk penentuan jadwal sidang dengan pengacara dan JPU, majelis hakim memutuskan menuda sidang itu hingga Kamis (21/1) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena menuntut pembangunan dan pengerasan jalan di wilayahnya diteruskan, Teuku Sayed Azhar, warga Desa Kubu (29) dan Ridwan (38), warga Desa Blang Cut, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa (8/9) dinihari, ditahan Kepolisian Resort Lhokseumawe. Namun, polisi menahannya karena kepemilikan senjata tajam. Polisi menyangkakan mereka dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (UU Darurat) terhadap Sayed. Sehingga ia diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.(c37)
Serambi 20 Januari 2010, 08:15
ADVERTISEMENTS
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
