* KontraS Aceh Beri Apresiasi kepada TNI
BANDA ACEH - Sertu Asral (45),
mantan anggota Koramil di jajaran Kodim Aceh Selatan, yang menjadi
terdakwa dalam kasus desersi dan kemudian bergabung dengan kelompok
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), akhirnya bisa kembali menghirup udara
bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda
Aceh, melepaskan dirinya dari segala tuntutan pidana.
Majelis
hakim yang diketuai Letkol CHK Gatot Sulistio SH, didampingi dua hakim
anggota, Mayor CHK M Djundan SH dan Mayor CHK Koat Farma SH, dalam amar
putusan yang dibacakan secara bergiliran pada persidangan yang
berlangsung, Rabu (23/12) kemarin, berpendapat bahwa terdakwa terbukti
bersalah melakukan tindak pidana desersi dan bergabung dengan GAM dan
menyerahkan senjata api kepada musuh.
Namun, atas pertimbangan
Keppres No.22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada
setiap orang yang terlibat GAM, maka terdakwa harus dilepaskan dari
segala tuntutan tersebut. “Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa
harus dilepaskan dari segala tuntutan pidana, dengan membebaskan
terdakwa dari tahanan sementara dan membebankan biaya perkara sebesar
Rp 7.500 kepada negara,” ungkap majelis hakim dalam persidangan yang
terbuka untuk umum itu.
Asral yang didampingi empat panasihat
hukumnya, masing-masing Kamaruddin SH, Hospi Nurzabri SH dari sipil dan
Mayor CHK Desraymound SH dan Letda CHK Wiwit Ariyanto SH dari militer,
terlihat serius mendengarkan amar putusan tersebut. Dan setelah
berkonsultasi dengan para penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan
menerima putusan tersebut.
Sedangkan pihak Oditur Militer
(Odmil) I-01 Banda Aceh, Kapten SUS Ojahan Silalahi SH, mengatakan
pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu
atas putusan tersebut, apakah akan menempuh upaya selanjutnya,” kata
Ojahan. Sebelumnya Asral dituntut 10 tahun penjara dan dipotong masa
tahanan yang telah dijalaninya. Oditur menuntut terdakwa dengan dua
pasal. Pertama, Pasal 87 jo Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Militer (KUHPM) tentang desertir yang menyerahkan senjata kepada musuh.
Kedua, Pasal 148 KUHPM, tentang desertir yang membawa lari senjata yang
dipercayakan kepadanya. “Ancaman dari kedua Pasal ini masing-masing
lima tahun penjara,” kata Oditur.
Sedangkan majelis hakim,
dalam amar putusannya mengacu pada Pasal 89 Ayat 1 KUHPM, yaitu
membelot ke musuh dengan membawa senjata. Selain itu juga mengacu pada
Pasal Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951, yakni menyerahkan
senjata kepada musuh. Artinya, majelis hakim berpendapat sesuai
Keppres No.22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada
setiap orang yang terlibat GAM, maka terdakwa dilepaskan dari segala
tuntutan itu. Setelah memperoleh putusan dari majelis hakim Pengadilan
Militer pada Rabu kemarin, Asral langsung dibebaskan dari tahanan
sementara yang sedang dijalaninya.
Beri apresiasi
Sementara
itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Aceh, melalui siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (23/12), juga
mengungkapkan apresiasi terhadap TNI atas pemecatan 43 anggota TNI
secara tidak hormat sepanjang tahun 2006-2009 karena terlibat
penyalahgunaan psikotropika, pencurian dan desersi.
“Ini
menunjukkan institusi TNI Kodam IM tegas dan konsisten dalam menegakkan
disiplin agar mereka senantiasa memegang teguh nilai-nilai seorang
prajurit. Namun, KontraS Aceh juga menilai bahwa pemecatan tersebut
belum mencakup seluruh penyimpangan yang terjadi di dalam tubuh TNI
dalam menjalankan tugas dan fungsi di Aceh, sesuai dengan regulasi yang
ada demi menjaga perdamaian Aceh,” tulis Koordinator, Badan Pekerja
KontraS Aceh, Hendra Fadli SH dalam siaran pers tersebut.
Dikatakan,
dalam tiga tahun terakhir (2007-2009), KontraS Aceh mencatat sebanyak
19 kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil dan beberapa pelanggaran
kewenangan lainnya yang dilakukan TNI. Di antaranya penangkapan,
penyiksaan, intervensi terhadap proses hukum, pelanggaran kewenangan
dalam pemilu 2009 di Aceh, serta pengerahan pasukan dengan membentuk
pos-pos militer di luar Komando Teritorial.
Untuk mewujudkan TNI
yang kuat dan profesional, maka ke depan KontraS Aceh akan terus
melakukan pemantauan terhadap kiprah TNI di Aceh sekaligus memberikan
kritik yang konstruktif jika ditemukan adanya tindakan-tindakan TNI
yang diduga kuat menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan
perundang-undangan yang berlaku.(tz/sal)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
