Pengadilan Militer Bebaskan Asral dari Segala Tuntutan
Jum`at, 25 Desember 2009 21:37:30 - oleh : admin

* KontraS Aceh Beri Apresiasi kepada TNI

BANDA ACEH - Sertu Asral (45), mantan anggota Koramil di jajaran Kodim Aceh Selatan, yang menjadi terdakwa dalam kasus desersi dan kemudian bergabung dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, melepaskan dirinya dari segala tuntutan pidana.

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Gatot Sulistio SH, didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK M Djundan SH dan Mayor CHK Koat Farma SH, dalam amar putusan yang dibacakan secara bergiliran pada persidangan yang berlangsung, Rabu (23/12) kemarin, berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi dan bergabung dengan GAM dan menyerahkan senjata api kepada musuh.

Namun, atas pertimbangan Keppres No.22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM, maka terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan tersebut. “Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan pidana, dengan membebaskan terdakwa dari tahanan sementara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500 kepada negara,” ungkap majelis hakim dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.

Asral yang didampingi empat panasihat hukumnya, masing-masing Kamaruddin SH, Hospi Nurzabri SH dari sipil dan Mayor CHK Desraymound SH dan Letda CHK Wiwit Ariyanto SH dari militer, terlihat serius mendengarkan amar putusan tersebut. Dan setelah berkonsultasi dengan para penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan pihak Oditur Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh, Kapten SUS Ojahan Silalahi SH, mengatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir dulu atas putusan tersebut, apakah akan menempuh upaya selanjutnya,” kata Ojahan. Sebelumnya Asral dituntut 10 tahun penjara dan dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya. Oditur menuntut terdakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 87 jo Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang desertir yang menyerahkan senjata kepada musuh. Kedua, Pasal 148 KUHPM, tentang desertir yang membawa lari senjata yang dipercayakan kepadanya. “Ancaman dari kedua Pasal ini masing-masing lima tahun penjara,” kata Oditur.

Sedangkan majelis hakim, dalam amar putusannya mengacu pada Pasal 89 Ayat 1 KUHPM, yaitu membelot ke musuh dengan membawa senjata. Selain itu juga mengacu pada Pasal Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 tahun 1951, yakni menyerahkan senjata kepada musuh.  Artinya, majelis hakim berpendapat sesuai Keppres No.22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM, maka terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan itu. Setelah memperoleh putusan dari majelis hakim Pengadilan Militer pada Rabu kemarin, Asral langsung dibebaskan dari tahanan sementara yang sedang dijalaninya.

Beri apresiasi
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, melalui siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (23/12), juga mengungkapkan apresiasi terhadap TNI atas pemecatan 43 anggota TNI secara tidak hormat sepanjang tahun 2006-2009 karena terlibat penyalahgunaan psikotropika, pencurian dan desersi.

“Ini menunjukkan institusi TNI Kodam IM tegas dan konsisten dalam menegakkan disiplin agar mereka senantiasa memegang teguh nilai-nilai seorang prajurit. Namun, KontraS Aceh juga menilai bahwa pemecatan tersebut belum mencakup seluruh penyimpangan yang terjadi di dalam tubuh TNI dalam menjalankan tugas dan fungsi di Aceh, sesuai dengan regulasi yang ada demi menjaga perdamaian Aceh,” tulis Koordinator, Badan Pekerja KontraS Aceh, Hendra Fadli SH dalam siaran pers tersebut.

Dikatakan, dalam tiga tahun terakhir (2007-2009), KontraS Aceh mencatat sebanyak 19 kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil dan beberapa pelanggaran kewenangan lainnya yang dilakukan TNI. Di antaranya penangkapan, penyiksaan, intervensi terhadap proses hukum, pelanggaran kewenangan dalam pemilu 2009 di Aceh, serta pengerahan pasukan dengan membentuk pos-pos militer di luar Komando Teritorial.

Untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional, maka ke depan KontraS Aceh akan terus melakukan pemantauan terhadap kiprah TNI di Aceh sekaligus memberikan kritik yang konstruktif jika ditemukan adanya tindakan-tindakan TNI yang diduga kuat menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan perundang-undangan yang berlaku.(tz/sal)

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »