Jum`at, 25 Desember 2009 21:33:37 - oleh : admin
BANDA ACEH - Advokat pada Law Office Zulfikar Sawang & Associates, Zulfikar
Sawang SH, membantah telah menyebut atau mengatasnamakan dirinya
sebagai anggota LBH Banda Aceh, dalam menangani kasus dugaan korupsi
yang menjerat mantan Kadisdik Aceh Barat Daya (Abdya).
“Saya tidak pernah menyebut atau mengatasnamakan diri saya sebagai anggota LBH Banda Aceh kepada media massa,” tulis Zulfikar Sawang dalam salah satu dari tujuh point hak jawab yang disampaikan kepada Serambi Rabu (23/12). Hak jawab tersebut dilayangkan Zulfikar Sawang terkait pemberitaan harian ini edisi Selasa (22/12), halaman 1 yang berjudul “Mantan Kadisdik Abdya Ditahan,” dan edisi Rabu (23/12) halaman 11 yang berjudul “LBH Banda Aceh tak Tangani Kasus Korupsi.”
“Dalam berita tersebut telah menyebut nama saya, Zulfikar Sawang (LBH Banda Aceh). Seakan-akan saya telah mengatasnamakan LBH Banda Aceh dalam menangani perkara. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman publik, maka sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan ini saya merasa sangat perlu menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab saya,” tulis Zulfikar.
Dikatakan, setelah pemberitaan harian ini edisi Selasa (22/12) dengan judul “Mantan Kadisdik Abdya Ditahan”, di mana tertulis nama Zulfikar Sawang (LBH Banda Aceh), ia langsung menghubungi wartawan harian ini di Blangpidie dan menjelaskan bahwa ia bukan dari LBH Banda Aceh. “Tetapi saya menangani perkara (mantan Kadisdik Abdya) sebagai advokat yang berkantor di Banda Aceh,” kata Zulfikar.
Dalam pembicaraan pertelepon tersebut, kata Zulfikar, ia juga telah menjelaskan bahwa sangat berbeda status keberadaan LBH Banda Aceh dengan dirinya sebagai advokat yang berkantor di Banda Aceh. Menurut Zulfikar, ia juga telah menerima permintaan maaf dari wartawan harian ini di Blangpidie, dan tidak mempermasalahkan lagi kekeliruan itu dengan harapan dapat diklarifikasi secara berimbang kepada publik.
Pada hari yang sama, lanjut Zulfikar, ia juga mengklarifikasi hal tersebut kepada Direktur LBH Banda Aceh, Afridal Darmi. “Saya menyampaikan pada Direktur LBH Banda Aceh, bahwa klarifikasi kepada Wartawan Serambi Indonesia di Blangpidie sudah saya sampaikan secara lisan melalui pembicaraan telepon,” ujar Zulfikar.
Zulfikar Sawang juga menyatakan sangat memahami mengenai klarifikasi LBH Banda Aceh seperti dilansir harian ini edisi Rabu (23/11), di halaman 11 dengan judul “LBH Banda Aceh tak Tangani Kasus Korupsi.” “Secara kelembagaan memang selayaknya LBH Banda Aceh, meluruskan informasi ini pada publik. Namun klarifikasi sepihak dari LBH Banda Aceh tersebut, justru mengesankan memang benar saya telah mengatasnamakan LBH Banda Aceh, padahal anggapan tersebut sama sekali tidak benar,” kata dia.
Zulfikar kemudian menegaskan bahwa ia adalah advokat yang berkantor pada Law Office Zulfikar Sawang & Associates, beralamat di Jalan T Iskandar Nomor 48 A, Lambhuk Banda Aceh. “Klarifikasi ini saya sampaikan untuk tidak menimbulkan kesalahpahaman baik di mata teman-teman advokat, para aktivis LBH, aktivis pegiat antikorupsi, pers, dan masyarakat luas,” demikian Zulfikar Sawang.(swa)
“Saya tidak pernah menyebut atau mengatasnamakan diri saya sebagai anggota LBH Banda Aceh kepada media massa,” tulis Zulfikar Sawang dalam salah satu dari tujuh point hak jawab yang disampaikan kepada Serambi Rabu (23/12). Hak jawab tersebut dilayangkan Zulfikar Sawang terkait pemberitaan harian ini edisi Selasa (22/12), halaman 1 yang berjudul “Mantan Kadisdik Abdya Ditahan,” dan edisi Rabu (23/12) halaman 11 yang berjudul “LBH Banda Aceh tak Tangani Kasus Korupsi.”
“Dalam berita tersebut telah menyebut nama saya, Zulfikar Sawang (LBH Banda Aceh). Seakan-akan saya telah mengatasnamakan LBH Banda Aceh dalam menangani perkara. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman publik, maka sebagaimana diatur dalam UU Pers, dengan ini saya merasa sangat perlu menyampaikan klarifikasi sebagai hak jawab saya,” tulis Zulfikar.
Dikatakan, setelah pemberitaan harian ini edisi Selasa (22/12) dengan judul “Mantan Kadisdik Abdya Ditahan”, di mana tertulis nama Zulfikar Sawang (LBH Banda Aceh), ia langsung menghubungi wartawan harian ini di Blangpidie dan menjelaskan bahwa ia bukan dari LBH Banda Aceh. “Tetapi saya menangani perkara (mantan Kadisdik Abdya) sebagai advokat yang berkantor di Banda Aceh,” kata Zulfikar.
Dalam pembicaraan pertelepon tersebut, kata Zulfikar, ia juga telah menjelaskan bahwa sangat berbeda status keberadaan LBH Banda Aceh dengan dirinya sebagai advokat yang berkantor di Banda Aceh. Menurut Zulfikar, ia juga telah menerima permintaan maaf dari wartawan harian ini di Blangpidie, dan tidak mempermasalahkan lagi kekeliruan itu dengan harapan dapat diklarifikasi secara berimbang kepada publik.
Pada hari yang sama, lanjut Zulfikar, ia juga mengklarifikasi hal tersebut kepada Direktur LBH Banda Aceh, Afridal Darmi. “Saya menyampaikan pada Direktur LBH Banda Aceh, bahwa klarifikasi kepada Wartawan Serambi Indonesia di Blangpidie sudah saya sampaikan secara lisan melalui pembicaraan telepon,” ujar Zulfikar.
Zulfikar Sawang juga menyatakan sangat memahami mengenai klarifikasi LBH Banda Aceh seperti dilansir harian ini edisi Rabu (23/11), di halaman 11 dengan judul “LBH Banda Aceh tak Tangani Kasus Korupsi.” “Secara kelembagaan memang selayaknya LBH Banda Aceh, meluruskan informasi ini pada publik. Namun klarifikasi sepihak dari LBH Banda Aceh tersebut, justru mengesankan memang benar saya telah mengatasnamakan LBH Banda Aceh, padahal anggapan tersebut sama sekali tidak benar,” kata dia.
Zulfikar kemudian menegaskan bahwa ia adalah advokat yang berkantor pada Law Office Zulfikar Sawang & Associates, beralamat di Jalan T Iskandar Nomor 48 A, Lambhuk Banda Aceh. “Klarifikasi ini saya sampaikan untuk tidak menimbulkan kesalahpahaman baik di mata teman-teman advokat, para aktivis LBH, aktivis pegiat antikorupsi, pers, dan masyarakat luas,” demikian Zulfikar Sawang.(swa)
ADVERTISEMENTS
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
