Banda Aceh - Wakil Direktur LBH Banda Aceh, Kamaruddin, S.H,
mengklarifikasi berita harian Serambi Indonesia, edisi Selasa (22/12)
yang berjudul "Mantan Kadisdik Abdya Ditahan", katanya dalam berita itu
penasehat hukum mantan Kadisdik Abdya tersebut adalah Zulfikar Sawang
S.H (dari LBH Banda Aceh).
"Kami dari LBH Banda aceh, sangat
merasa dirugikan atas penyebutan Zulfikar Sawang dari LBH Banda Aceh,
karena dia tidak pernah tercatat sebagai anggota LBH Banda Aceh," ujar
Kamaruddin.
Disebutkan, kasus-kasus yang tak dibenarkan
ditangani oleh LBH Banda Aceh adalah, terkait kasus korupsi, Kejahatan
HAM, Kejahatan Lingkungan, Kejahatan KDRT, Psikotropika-Narkoba. "Jadi
tidak mungkin LBH Banda Aceh menangani kasus korupsi yang diduga
dilakukan oleh Mantan Kadisdik Abdya,"katanya.
Dia juga
menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LBH Banda Aceh
dalam menjalankan profesi advokat, pihak LBH Banda Aceh tidak
segan-segan mengambil tindakan tegas, baik pidana maupun perdata.
"Karena tindakan tersebut dapat merugikan nama baik LBH Banda aceh,"
demikian kata Kamaruddin, S.H.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
