Takengen-Menjadi aktivis anti korupsi ternyata memang berat, kenyataan yang harus diterima Idrus Saputra, Koordinator II Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko). Disaat pesta pernikahannya sedang meriahnya, Selasa (14/12) lalu, harus menerima kado berupa Surat Panggilan sebagai tersangka dari pihak Kepolisian Aceh Tengah terkait pengaduan Pemkab Aceh Tengah kepada Polisi beberapa bulan lalu.
Dalam surat panggilan Polres Aceh Tengah bernomor Pol.:Sp.Gill./ /XII/2009/Reskrim tersebut, dicantumkan bahwa Idrus Saputra yang dikenal dengan nama panggilan Ados selaku koordinator II LSM JangKo diminta hadir pada hari Rabu (16/12) ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan selaku tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 Subs pasal 311 Jo pasal 55 KUHPidana.
Pemkab Aceh Tengah mengadukan Jang-Ko ke Polisi karena dinilai telah mencemarkan nama baik pemkab setempat. Jang-Ko melalui pemberitaan media massa menduga pemkab setempat telah melakukan penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah yang berakibat bertambahnya alokasi kursi Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dari 25 kursi menjadi 30 kursi di Pemilu 2009 lalu.
Terkait pemanggilan oleh pihak Kepolisian Aceh Tengah tepat dihari bahagianya tersebut, Idrus, Selasa (15/12) sore di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Takengon mengaku tak mempersoalkan ini itu atas pemanggilannya. “Saya sangat menghormati dan menghargai pemanggilan tersebut, walau sempat kaget karena saya di pelaminan,” ujar Idrus.
Menurut Idrus, sejak awal pendirian LSM anti korupsi, Jang-Ko memang sudah mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan terburuk. “Untuk ungkapkan kebenaran memang berat. Dan saya sudah pertimbangkan itu sejak awal,” tegas Idrus.
Sementara keterangan Hamdani, Koordinator I Jang-Ko, ditempat yang sama menyatakan dari bukti yang ada, sudah sangat jelas terjadi penggelembungan jumlah penduduk Aceh Tengah yang berakibat hingga 5 tahun kedepan rakyat Aceh Tengah harus menggaji 5 orang anggota DPRK yang tidak memenuhi syarat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sekaitan dengan persoalan pemanggilan Idrus oleh Polisi tersebut, Rahmat Hidayat, SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon menilai LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) tidak bersalah karena sedang melaksanakan hak asasinya sebagai warga negara. “Idrus tidak bersalah,” tegas Rahmat, pria kelahiran Meulaboh.
Dirincikan Rahmat, kebebasan berpendapat ini diatur oleh hukum Indonesia, seperti Deklarasi Umum Hak Asasi Mahasiswa (Duham) pasal 18 dan 19, UUD 1945 pasal 28 F dan pasal 281 ayat (1). Juga dikuatkan dengan UU Nomor 39 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Internasional Convention on Civil and Political Rights. Juga disebutkan dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 50, UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 14, dan UU nomor 2 Tahun 2005, pasal 19.
Dalam persoalan tersebut, LBH Pos Takengon bahkan menilai Pemkab Aceh Tengah yang telah melanggar Hak Asasi Manusia.”Bukan menghormati, menghargai dan melindungi warganya yang telah mencoba mengingat sesuatu yang dianggap keliru, tapi malah melanggar Hak Asasi Manusia dengan melaporkan personil Jang-Ko ke polisi,” kata Rahmat.
Dikatakan Rahmat, apa yang diungkapkan Jang-Ko adalah teguran oleh komponen masyarakat kepada Pemkab Aceh Tengah untuk diperbaiki terkait data jumlah penduduk yang berakibat pada naiknya anggaran dengan penambahan jumlah anggota DPRK Pemilu 2009,” kata Rahmat lebih lanjut. [003]
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
