BIREUEN - Masyarakat korban konflik asal Desa Meunasah Mamplam,
Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (5/11) mendatangi kantor BRA
Bireuen. Tujuannya, untuk membuat pengaduan bahwa penyaluran rumah
bantuan BRA di desa mereka dinilai banyak kejanggalan dan terindikasi
salah sasaran.
Mukhlis Munir, Kordinator Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (GaSAK)
Bireuen, Helmi dari LBH Pos Lhokseumawe yang mendampingi Darmi M Amin
dan tujuh warga desa itu, kepada Serambi di Kantor BRA Bireuen mengatakan, sesuai surat BRA No 217/BRA/VIII/2009
yang diteken Anwar Afwady, rumah bantuan BRA untuk Kecamatan Simpang
Mamplam sebanyak 120 unit. Khusus untuk Desa Meunasah Mamplam sebanyak
43 unit.
“Hasil analisis kami bersama warga, sebanyak 19 rumah dari 43 yang
diberikan untuk Desa Meunasah Mamplam diterima oleh yang tidak berhak.
Kami datang ke kantor BRA untuk membuat surat komplin dan mencari
keadilan,” kata Mukhlis yang diiyakan oleh warga. Menurutnya, data
penerima rumah bantuan tahun 2009 di desa itu dikeluarkan tanpa
musyawarah dengan korban lebih dulu, tapi hanya berkordinasi dengan
pihak aparatur desa. Ketua BRA Bireuen, Anwar Afwady, mengatakan
berdasarkan laporan warga ke pihaknya, maka 19 penerima rumah bantuan
di Meunasah Mamplam untuk sementara dipending pembayaran dananya hingga
ada keputusan dari BRA Pusat yang akan mengecek kebenaran laporan warga
tersebut.(c38)
Sumber : Serambi, 6 Nov 2009

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
