SIGLI - Menyusul belum tuntasnya persoalan akreditasi Unversitas Jabal
Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mendorong Komite Dewan Kampus Solidaritas
Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK-SMUR) universitas itu melaporkan ke Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Ketua KDK-SMUR Unigha, Sigli, Pidie,
Huslidariandi kepada Serambi, Kamis (5/11) mengatakan, pihaknya
akan melaporkan kasus atas dugaan penyimpangan hukum yayasan Unigha
terhadap akreditasi yang telah lama diabaikan perpanjangannya. “Selama
ini kami sangat diresahkan atas sikap pihak yayasan yang berlagak cuek
atas perpanjangan izin akrediasi dan juga mereka telah membohongi
publik,” tegas Huslidariandi.
Pembohongan ini, menurut aktifis mahasiswa ini, terbukti, kala ribuan
lulusan Unigha saat melamar kerja baik di insatansi pemerintahan dan
swasta, ternyata tidak diakui karena tersandung dengan akreditasi
ijazah yang tak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT). “Ini jelas ulah yayasan yang telah memperburuk kondisi
pendidikan di Aceh. Para alumni yang telah mengantongi ijazah nyatanya
tidak bisa mengimplemitasikan ilmu kepada masyarakat, baik di jalur
pemerintahan maupun swasta. Padahal untuk memperoleh ijazah sudah pasti
banyak menghabiskan waktu dan biaya,” ujarnya.
Karena penipuan semacam ini, sambung Husliadariandi, pihak SMUR akan
mengajukan class action ke LBH Banda Aceh. “Kami dalam dua hari ini
telah menyiapkan kuasa hukum atas kasus penyimpangan ini sekalian juga
kami akan menuntut pihak yayasan mengganti rugi segala biaya yang telah
dikeluarkan oleh mahasiswa selama perkuliahan,” katanya. Selain itu,
kata Ketua SMUR itu, pihaknya juga akan mengagendakan laporan kepada
pihak kepolisian untuk segera menanggkap pihak yayasan yang telah
melakukan penipuan terhadap ribuan lulusan. “Yang jelas kami siap
pasang badan untuk menuntaskan persoalan ini demi status kampus
tercinta Unigha agar hak kami tidak dilecehkan dengan modus penipuan
dan kita tak inginkan kasus ini terulang lagi nantinya,” pungkasnya
dengan nada berapi-api.(c43)
Sumber : Serambi, 6 Nov 2009

Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
