Kasus Unigha Akan Dilaporkan ke LBH
Sabtu, 7 November 2009 22:42:22 - oleh : admin

SIGLI - Menyusul belum tuntasnya persoalan akreditasi Unversitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli, Pidie, mendorong Komite Dewan Kampus Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (KDK-SMUR) universitas itu melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Ketua KDK-SMUR Unigha, Sigli, Pidie, Huslidariandi kepada Serambi, Kamis (5/11) mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus atas dugaan penyimpangan hukum yayasan Unigha terhadap akreditasi yang telah lama diabaikan perpanjangannya. “Selama ini kami sangat diresahkan atas sikap pihak yayasan yang berlagak cuek atas perpanjangan izin akrediasi dan juga mereka telah membohongi publik,” tegas Huslidariandi.

Pembohongan ini, menurut aktifis mahasiswa ini, terbukti, kala ribuan lulusan Unigha saat melamar kerja baik di insatansi pemerintahan dan swasta, ternyata tidak diakui karena tersandung dengan akreditasi ijazah yang tak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). “Ini jelas ulah yayasan yang telah memperburuk kondisi pendidikan di Aceh. Para alumni yang telah mengantongi ijazah nyatanya tidak bisa mengimplemitasikan ilmu kepada masyarakat, baik di jalur pemerintahan maupun swasta. Padahal untuk memperoleh ijazah sudah pasti banyak menghabiskan waktu dan biaya,” ujarnya.

Karena penipuan semacam ini, sambung Husliadariandi, pihak SMUR akan mengajukan class action ke LBH Banda Aceh. “Kami dalam dua hari ini telah menyiapkan kuasa hukum atas kasus penyimpangan ini sekalian juga kami akan menuntut pihak yayasan mengganti rugi segala biaya yang telah dikeluarkan oleh mahasiswa selama perkuliahan,” katanya. Selain itu, kata Ketua SMUR itu, pihaknya juga akan mengagendakan laporan kepada pihak kepolisian untuk segera menanggkap pihak yayasan yang telah melakukan penipuan terhadap ribuan lulusan. “Yang jelas kami siap pasang badan untuk menuntaskan persoalan ini demi status kampus tercinta Unigha agar hak kami tidak dilecehkan dengan modus penipuan dan kita tak inginkan kasus ini terulang lagi nantinya,” pungkasnya dengan nada berapi-api.(c43)

Sumber : Serambi, 6 Nov 2009

           

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »