LBH Banda Aceh Pos Meulaboh merasa prihatin dengan sikap Bupati Aceh Barat yang menerapkan pengguntingan secara paksa bagi wanita di Aceh Barat yang kedapatan menggunakan celana jeans. "Jika pun bupati mengatakan demi penerapan Syariat Islam secara kaffah di Aceh Barat, kebijakan gunting celana jeans diganti dengan rok agar tidak kelihatan bentuk tubuh (tindakan preventif atas pelanggaran asusila) bukan sebuah kebutuhan mendesak bagi masyarakat demi penerapan Syariat Islam secara kaffah di Aceh Barat," sebut Koordinator M Alhamda, SH kepada The Globe Journal, Selasa (3/11)
Alhamda menuturkan, seharusnya bupati memikirkan dan mengambil kebijakan atas persoalan-persoalan yang sangat krusial dan strategis. Terlalu mubazir kalau saat ini setingkat pimpinan kabupaten hanya mampu mengambil kebijakan yang sama sekali belum menyentuh akar persoalan kehidupan masyarakat demi tegaknya syariat islam. "Kalau begini jadinya, saya pesimis bupati Aceh Barat apakah akan mampu mewujudkan mimpinya dan mimpi masyarakat Aceh Barat yang menginginkan terwujudnya kemandirian ekonomi, berdaya secara sosial, terpenuhinya hak pendidikan, terpenuhinya secara baik hak kesehatan, berkurangnya pengangguran, terlindunginya hak-hak adat dan budaya dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tentunya kesemua itu tetap dalam koridor Syariat Islam," sebutnya.
Dalam pernyataan tertulis dinyatakan, harusnya hal-hal strategis seperti inilah digunakan kewenangannya untuk mewujudkan negeri yang baldatun warabun gafur dan itu baru bupati bisa katakan penerapan syariat islam secara kaffah. "Bupati jangan lupa, akibat bencana gempa dan tsunami yang lalu saat ini masih menyisakan tanggungjawab besar dipundaknya sebagai pimpinan kabupaten. Ada sekitar 1569 KK lagi korban tsunami yang belum mendapatkan rumah bantuan sesuai data yang dikeluarkan oleh BRR," tukasnya. [003]
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
