Banda Aceh - Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Barat dinilai telah
mempermainkan Syariat Islam, padahal Beberapa waktu lalu, untuk
mendukung Penerapan syariat Islam telah mendeklarasikan Bupati Aceh
Barat Sebagai daerah Tauhid-Tasawuf. Namun kenyataannya Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat belum mampu mengimplimentasikan syari'at Islam
secara Kaffah dalam menajalankan roda pemerintahan.
Penilaian tersebut disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS)
Aceh Barat yang menyebutkan, pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
Kabupaten Aceh Barat masih sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
dan hal tersebut bertentangan dengan Syariat Islam.
GERAK Aceh, KOBAR GB Aceh Barat, ASoH Meulaboh, LKPPA, GSF,
Yayasan Papan, Suling Hutan, LBH Banda Aceh Pos Meulaboh dan Flower
Aceh yang tergabung dalam JMS Aceh Barat menyebutkan, berdasarkan
temuan BPK RI dan juga hasil pemantauan yang dilakukan oleh Jaringan
Masyarakat Sipil (JMS) Aceh Barat, proses penetapan pemenang proyek di
Kabupaten Aceh Barat, Terdapat sejumlah Penyimpangan dan berpotensi
merugikan keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2008. "Monitoring dan
Investigasi dilaksanakan atas proses lelang di Dinas Perikanan dan
Kelautan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat," ujar Koordinator
GERAK Aceh Barat, Mulyadi mewakil JMS Aceh Barat, Minggu (1 / 11)
malam.
Mulyadi menyebutkan, ada beberapa pemenang tender Tahun Anggaran
2008 yang dimenangkan dalam penawaran tersebut bukan penawar yang lulus
dengan harga terendah, Sehingga menyebabkan munculnya potensi Kerugian
keuangan daerah dan hal tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 80
Tahun 2003. "Akibat adanya permainan dalam Penentuan pemenang proyek,
berdasarkan hasil pantuan JMS Aceh Barat banyak proyek bangunan di Aceh
Barat yang di bangun tidak Berkwalitas, Dibangun asal jadi, Sehingga
masyarakat sangat dirugikan dengan kasus ini," Sebut Mulyadi.
Menurut Mulyadi, kasus-kasus Penyimpangan pemenang tender
berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan hasil monitoring dan
Investigasi JMS Aceh Barat di Dinas Kelautan dan Perikananan Aceh Barat
antara lain, Proyek Pembangunan Kios Dan Balai Pertemuan Nelayan Tahun
Anggaran 2008, Pembangunan Fasilitas Tambat Labuh Tahun Anggaran 2008,
Lanjutan Pembangunan Kolam Perikanan, Pembibitan Dan Bak Sarana
Penunjang Di Kecamatan Pantee Ceureumen Tahun Anggaran 2008,
Rehabilitasi Gedung Kantor Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat
Tahun Anggaran 2008 serta Proses Tender Pada Dinas Pertambangan Energi
Dan Pemasangan Paket Proyek Listrik Keluarga Miskin Sumber Dana Otsus
Tahun 2009. [003]
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
