Jakarta - Seorang staf LBH Padang, Poniman, sampai
berita ini diturunkan belum diketahui keberadaannya akibat gempa yang
melanda Padang, Kamis lalu.
Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH
Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen, Jumat (2/10) malam, di Jakarta,
mengatakan, ia baru bisa menghubungi Direktur LBH Padang Alvon Kurnia
Palma, Rianda Seprasia (Kepala Operasional/Kepala Internal), Ardisal
(Koordinator Divisi Sipil Politik) dan mendapatkan informasi sementara
bahwa empat rumah staf LBH Padang hancur dan rusak.
Sementara seorang staf LBH, Poniman belum diketahui informasi dan keberadaannya," kata Patra.
Untuk itu, kata Patra, YLBHI membuka dompet kemanusiaan untuk membantu keluarga besar LBH Padang.
Sumbangan dapat dikirim melalui rekening YLBHI dan/atau LBH Padang, sebagai berikut:
LBH Padang
Bank Bukopin Cabang Kota Padang
No rek. 1000-530031
Yayasan LBH Indonesia
Bank BNI 46 Cabang Menteng
No rek. 0013645752
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
