Kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe
Suaidi Yahya, M Effendi Idris SH menegaskan, kliennya hanya ingin
mengetahui siapa yang mencemarkan nama baiknya. Sementara LBH menilai,
Suaidi Yahya selaku pejabat publik telah melakukan pembungkaman
kebebasan berpendapat bagi warga sehingga Wakil Walikota Lhokseumawe
itu pantas dilaporkan ke Komnas HAM.
“Suaidi Yahya sama sekali
tidak mau seseorang itu dihukum,” sebut Effendi Idris saat ditemui di
Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/9). Karena itu, kata dia, upaya
LBH melaporkan Suaidi Yahya ke Komnas HAM sudah salah arah.
“Mungkin
kalau sudah ada pengakuan ataupun dia (Musrifah dan Ihsan, dua warga
yang dilaporkan ke polisi—red) mau meminta maaf, maka Suaidi Yahya akan
mencabut perkara tersebut. Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang
itu harus dihukum, tidak ada target ke arah sana. Karena Wakil Walikota
hanya mau tahu siapa orangnya dan apa maksudnya, serta ada apa di
belakang itu,” kata Effendi Idris.
Effendi Idris menolak
penilaian yang menyebutkan Wakil Walikota Suaidi Yahya telah melakukan
pelanggaran HAM karena melaporkan warga ke polisi. Kata dia, Suaidi
Yahya adalah pejabat negara sehingga sangat tidak pantas bila ada pihak
tertentu yang berupaya mencemarkan nama baiknya.
“Suadi Yahya merasa namanya
tercemar, maka dia membuat laporan ke polisi. Dan oleh polisi, setelah
memeriksa semua aset-aset yang diduga KKN atau pun korupsi ternyata
tidak terbukti adanya. Malah sekarang polisi sudah menetapkan dua
tersangka,” katanya.
Sekarang, lanjut dia, tergantung pada
Wakil Walikota. “Dengan sudah jelas orangnya, mungkin dia mau cabut
perkara, itu hak dia. Sepanjang perkara tidak dicabut oleh Suaidi
Yahya, maka perkara tetap akan dilanjutkan oleh penyidik. Jadi kalau
dibilang melapor ke polisi itu sudah melanggar HAM, itu keliru. Upaya
LBH mau melapor ke Komnas HAM itu sudah salah arah, karena Suaidi Yahya
tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain,” tambah Effendi Idris
yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh.
Pembungkaman
Koordinator
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar SH yang dimintai tanggapannya
terkait hal itu, kemarin, menyebutkan, kuasa hukum Suaidi Yahya,
Effendi Idris tidak memahami makna dari HAM.
“Ini bicara konteks
pembungkaman warga negara oleh pejabat negara. Suaidi Yahya itu pejabat
negara, wajar saja bila ada warga negara yang mempertanyakan
kekayaannya. Tapi malah ditanggapi oleh Suaidi Yahya dengan melaporkan
warga negara ke polisi. Ini bentuk pembungkaman, dan bagian dari
pelanggaran HAM, jadi bukan masalah kekerasan,” katanya.
Sementara
itu, penyidik Unit Pidana Umum Polres Lhokseumawe, kemarin, memeriksa
Musrifah,30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota Sentral Rakyat
Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga
Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran
nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. “Musrifah diperiksa
sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan Ihsan diperiksa
dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB,” kata Zulfikar SH yang
memberikan pendampingan hukum terhadap kedua warga itu.
Menurut
Zulfikar, Musrifah mendapat 18 pertanyaan dari penyidik terkait isi
berita Harian Aceh edisi 4 Juli 2009 meyangkut membengkaknya kekayaan
Suaidi Yahya selama menjadi Wakil Walikota. Sedangkan Ihsan, kata dia,
mendapat 15 pertanyaan dari penyidik terkait pernyataan di Harian Aceh
dan Prohaba edisi 8 Juli 2009 terkait dugaan nepotisme yang melibatkan
Wakil Walikota Suaidi Yahya dalam penerimaan tenaga honorer di Pemko
Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat
Reskrim AKP Bambang S, kemarin, membenarkan Musrifah dan Ihsan
diperiksa selama beberapa jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata
dia, seputar pernyataan Musrifah dan Ihsan yang dimuat di media massa.
“Namun, Musrifah dan Ihsan tidak ditahan. Kasus tersebut sedang dalam
penyelesaian pemberkasan,” tandasnya.
Seperti diberitakan
kemarin, penyidik Unit Pidum Polres Lhokseumawe menetapkan Musrifah,
30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota SRI Lhokseumawe dan Ihsan
alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait
kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi
Yahya. Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan
pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancamkan akan
melaporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika
penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
