Suadi Yahya Tak Bermaksud Penjarakan Warganya
Kamis, 1 Oktober 2009 12:00:56 - oleh : admin

Kuasa hukum Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, M Effendi Idris SH menegaskan, kliennya hanya ingin mengetahui siapa yang mencemarkan nama baiknya. Sementara LBH menilai, Suaidi Yahya selaku pejabat publik telah melakukan pembungkaman kebebasan berpendapat bagi warga sehingga Wakil Walikota Lhokseumawe itu pantas dilaporkan ke Komnas HAM.

“Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu dihukum,” sebut Effendi Idris saat ditemui di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (16/9). Karena itu, kata dia, upaya LBH melaporkan Suaidi Yahya ke Komnas HAM sudah salah arah.

“Mungkin kalau sudah ada pengakuan ataupun dia (Musrifah dan Ihsan, dua warga yang dilaporkan ke polisi—red) mau meminta maaf, maka Suaidi Yahya akan mencabut perkara tersebut. Suaidi Yahya sama sekali tidak mau seseorang itu harus dihukum, tidak ada target ke arah sana. Karena Wakil Walikota hanya mau tahu siapa orangnya dan apa maksudnya, serta ada apa di belakang itu,” kata Effendi Idris.

Effendi Idris menolak penilaian yang menyebutkan Wakil Walikota Suaidi Yahya telah melakukan pelanggaran HAM karena melaporkan warga ke polisi. Kata dia, Suaidi Yahya adalah pejabat negara sehingga sangat tidak pantas bila ada pihak tertentu yang berupaya mencemarkan nama baiknya.


“Suadi Yahya merasa namanya tercemar, maka dia membuat laporan ke polisi. Dan oleh polisi, setelah memeriksa semua aset-aset yang diduga KKN atau pun korupsi ternyata tidak terbukti adanya. Malah sekarang polisi sudah menetapkan dua tersangka,” katanya.

Sekarang, lanjut dia, tergantung pada Wakil Walikota. “Dengan sudah jelas orangnya, mungkin dia mau cabut perkara, itu hak dia. Sepanjang perkara tidak dicabut oleh Suaidi Yahya, maka perkara tetap akan dilanjutkan oleh penyidik. Jadi kalau dibilang melapor ke polisi itu sudah melanggar HAM, itu keliru. Upaya LBH mau melapor ke Komnas HAM itu sudah salah arah, karena Suaidi Yahya tidak melakukan kekerasan terhadap orang lain,” tambah Effendi Idris yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aceh.

Pembungkaman 

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe Zulfikar SH yang dimintai tanggapannya terkait hal itu, kemarin, menyebutkan, kuasa hukum Suaidi Yahya, Effendi Idris tidak memahami makna dari HAM.

“Ini bicara konteks pembungkaman warga negara oleh pejabat negara. Suaidi Yahya itu pejabat negara, wajar saja bila ada warga negara yang mempertanyakan kekayaannya. Tapi malah ditanggapi oleh Suaidi Yahya dengan melaporkan warga negara ke polisi. Ini bentuk pembungkaman, dan bagian dari pelanggaran HAM, jadi bukan masalah kekerasan,” katanya.

Sementara itu, penyidik Unit Pidana Umum Polres Lhokseumawe, kemarin, memeriksa Musrifah,30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. “Musrifah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB. Sedangkan Ihsan diperiksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB,” kata Zulfikar SH yang memberikan pendampingan hukum terhadap kedua warga itu.

Menurut Zulfikar, Musrifah mendapat 18 pertanyaan dari penyidik terkait isi berita Harian Aceh edisi 4 Juli 2009 meyangkut membengkaknya kekayaan Suaidi Yahya selama menjadi Wakil Walikota.  Sedangkan Ihsan, kata dia, mendapat 15 pertanyaan dari penyidik terkait pernyataan di Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009 terkait dugaan nepotisme yang melibatkan Wakil Walikota Suaidi Yahya dalam penerimaan tenaga honorer di Pemko Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP Bambang S, kemarin, membenarkan Musrifah dan Ihsan diperiksa selama beberapa jam. Pertanyaan yang diajukan penyidik, kata dia, seputar pernyataan Musrifah dan Ihsan yang dimuat di media massa. “Namun, Musrifah dan Ihsan tidak ditahan. Kasus tersebut sedang dalam penyelesaian pemberkasan,” tandasnya.

Seperti diberitakan kemarin, penyidik Unit Pidum Polres Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota SRI Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancamkan akan melaporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan.

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »