Dua Warga Jadi Tersangka
Penyidik Unit Pidana Umum Polres
Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan
anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan
alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait
kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi
Yahya.
Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan
pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancam akan melaporkan
Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan
kasus tersebut tidak dihentikan.
“Musrifah dan Ihsan dipanggil
menghadap penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe, besok.
Dalam surat panggilan itu, Musrifah dan Ihsan berstatus sebagai
tersangka. Keduanya akan memenuhi panggilan tersebut dan akan
didampingi oleh 16 pengacara dari LBH Banda Aceh dan LBH Pos
Lhokseumawe,” kata Koordinator LBH Pos Lhokseumawe Zulfikar SH
didampingi stafnya, Rahmat Hidayat SH kepada Harian Aceh di
Lhokseumawe, Selasa (15/9).
Zulfikar menegaskan, pihaknya
menyesalkan sikap penyidik Polres Lhokseumawe yang menetapkan Musrifah
dan Ihsan sebagai tersangka. “Sudah berulang kali kita jelaskan kepada
penyidik bahwa keduanya hanya mempertanyakan kekayaan pejabat negara
yaitu Suaidi Yahya selaku Wakil Walikota Lhokseumawe. Artinya, Musrifah
dan Ihsan juga menjalankan perintah UU tentang kebebasan berpendapat.
Dalam pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan
untuk menjalankan peraturan UU maka yang bersangkutan tidak boleh
dihukum,” katanya.
Rahmat Hidayat menambahkan, dengan
ditetapkannya Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka terkait kasus
tersebut, menunjukkan bahwa pihak Polres Lhokseumawe tidak menghormati
prinsip melindungi warga untuk menikmati kebebasan HAM. “Kita minta
polisi segera menghentikan penyidikan kasus tersebut. Jika tidak, maka
kita akan laporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas
HAM, karena itu murni pelanggaran HAM. Suaidi Yahya juga dapat kita
duga telah melanggar UU, sebab dia pejabat negara yang tidak
menghormati HAM warganya,” kata staf LBH lulusan Fakultas Hukum Unsyiah
ini.
Menurut dia, Suaidi Yahya dan orang-orang dekatnya perlu
mempelajari kembali dokumen-dokumen HAM. Karena setiap pejabat negara
berkewajiban menghormati HAM. “Tidak boleh ada satu tindakan pun yang
berakibat berkurangnya hak menikmati kebebasan berpendapat bagi warga.
Dengan melaporkan warga ke polisi, Suaidi Yahya selaku pejabat negara
telah melakukan tindakan pencabutan hak menikmati kebebasan berpendapat
bagi warganya,” kata Rahmat Hidayat.
Hidayat mengajak seluruh
komponen elemen sipil di Aceh untuk memperjuangkan hak menikmati
kebebasan berpendapat yang telah dirampas oleh Wakil Walikota
Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan cara mengadukan warganya ke polisi.
Jika hal itu tidak diperjuangkan, kata dia, maka akan menjadi preseden
buruk bagi masyarakat Aceh ke depan. “Dan, kita khawatirkan akan
semakin membludak hujatan dari elemen sipil yang pro kebebasan
berpendapat terhadap Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe, jika
penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan,” katanya.
Berpihak Penguasa
Koordinator
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai, dengan
ditetapkannya dua warga Lhokseumawe Musrifah dan Ihsan sebagai
tersangka karena mempertanyakan kekayaan Wakil Walikota Suaidi Yahya,
menunjukkan bahwa hukum di Lhokseumawe lebih berpihak kepada penguasa
daripada rakyat kecil.
“Ini harus diklarifikasi oleh pihak
Polres Lhokseumawe kepada publik. Mengapa hukum di sini berpihak kepada
penguasa sehingga rasa keadilan terhadap masyarakat tidak ada,”
katanya, kemarin.
Polisi sebagai pengayom masyarakat, lanjut
Alfian, seharusnya menengahi kasus Wakil Walikota Suaidi Yahya dengan
warganya melalui pendekatan Perpolisian Masyarakat atau Polmas, bukan
malah menjerat hingga ke tingkat tersangka.
“Suaidi Yahya itu
pejabat negara, sedangkan Musrifah dan Ihsan adalah rakyatnya Suaidi
Yahya. Sangat ironis kalau hanya karena mempertanyakan kekayaan pejabat
negara ditetapkan menjadi tersangka. Itu artinya bahwa hari ini Pemko
Lhokseumawe tak ubahnya seperti kerajaan yang semena-mena dan
antikritik karena berupaya melakukan pembungkaman kebebasan
berpendapat,” kata aktivis antikorupsi ini.
Alfian juga
mempertanyakan dasar penetapan Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka
dalam kasus tersebut. Sebab, sejauh ini penyidik belum memberikan
penjelasan kepada publik hasil audit terhadap kekayaan Suaidi Yahya
selaku pejabat negara, sebagai bagian dari pembuktian terbalik dari
proses hukum kasus itu. “Jadi bukan sekadar menelusuri saja, tapi
penyidik seharusnya meminta bantuan BPKP ataupun BPK untuk melakukan
audit investigasi terhadap aset kekayaan Suaidi Yahya,” katanya.
Sementara
itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP
Bambang Sugihartono, saat ditemui kemarin siang, membenarkan pihaknya
sudah menetapkan Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus
pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. “Kita
sudah melayangkan panggilan terhadap keduanya untuk kembali diperiksa,
kali ini sebagai tersangka,” katanya.
Menurut dia, Musrifah dan
Ihsan dijerat dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP. Dasar penetapan
keduanya sebagai tersangka, kata dia, karena pihaknya sudah memeriksa
saksi. “Hasil keterangan saksi yang sudah kita periksa, alibi-alibi
yang ditunjukkan dan kita sudah cek sampai ke Medan terkait ada atau
tidak aset kekayaan Suaidi Yahya seperti yang disebutkan itu,” kata
Bambang.
Seperti diberitakan, Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi
Yahya membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait
pernyataan pihak tertentu yang mempertanyakan kekayaan dirinya,
sebagaimana diberitakan Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009.
“Laporan
pengaduan itu dibuat oleh Effendi Idris SH, kuasa hukum Wakil Walikota
Suaidi Yahya, Jumat (10/7). Dan, tadi (Senin) sekitar pukul 10.20-12.00
WIB, kita meminta keterangan Suaidi Yahya selaku saksi korban,” kata
Kasat Reskrim AKP Bambang Sugihartono, Senin (12/7) lalu.
Hasil
pemeriksaan, kata Bambang, Suaidi Yahya mengaku keberatan dengan
pernyataan pihak tertentu yang menuding dirinya menjadi kaya selama
menjadi Wakil Walikota Lhokseumawe. “Pernyataan pihak tertentu tersebut
diberitakan oleh Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009,” kata
Bambang.
Sekadar mengingatkan, Musrifah, anggota SRI Kota
Lhokseumawe, saat ditemui Harian Aceh di kantor LSM MaTA di
Lhokseumawe, Selasa (7/7) mengatakan, saat maju sebagai calon Wakil
Walikota, Suaidi Yahya mengaku sama sekali tidak punya harta kekayaan,
kecuali satu Honda Supra. Tapi sekarang, kata dia, sesuai dengan kabar
yang berkembang di tengah masyarakat, Suaidi Yahya sudah kaya raya.
Sedangkan
Ihsan akrab disapa si Nek, warga Kandang Kecamatan Muara Dua
Lhokseumawe, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan, hasil
penelusuran pihaknya terungkap bahwa kuat dugaan Wakil Walikota Suaidi
Yahya telah melakukan praktek nepotisme dalam perekrutan tenaga honorer
di hampir semua instansi pemerintahan di Kota Lhokseumawe.
Wakil
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat ditemui di ruang kerjanya,
Selasa (7/7), menolak menanggapi terkait tudingan membengkaknya aset
kekayaan dirinya sebagaimana kabar yang berkembang di masyarakat
setempat. “Saya no comment soal itu,” katanya didampingi Kabag Humas,
Sofyan.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
