Pertanyakan Kekayaan Wakil Walikota Lhokseumawe
Kamis, 1 Oktober 2009 11:49:35 - oleh : admin

Dua Warga Jadi Tersangka

Penyidik Unit Pidana Umum Polres Lhokseumawe menetapkan Musrifah, 30, warga Desa Pusong yang merupakan anggota Sentral Rakyat Independen (SRI) Kota Lhokseumawe dan Ihsan alias si Nek, 29, warga Kandang Lhokseumawe sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Sementara LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe yang memberikan pendampingan hukum untuk Musrifah dan Ihsan mengancam akan melaporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM jika penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan.

“Musrifah dan Ihsan dipanggil menghadap penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe, besok. Dalam surat panggilan itu, Musrifah dan Ihsan berstatus sebagai tersangka. Keduanya akan memenuhi panggilan tersebut dan akan didampingi oleh 16 pengacara dari LBH Banda Aceh dan LBH Pos Lhokseumawe,” kata Koordinator LBH Pos Lhokseumawe Zulfikar SH didampingi stafnya, Rahmat Hidayat SH kepada Harian Aceh di Lhokseumawe, Selasa (15/9).


Zulfikar menegaskan, pihaknya menyesalkan sikap penyidik Polres Lhokseumawe yang menetapkan Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka. “Sudah berulang kali kita jelaskan kepada penyidik bahwa keduanya hanya mempertanyakan kekayaan pejabat negara yaitu Suaidi Yahya selaku Wakil Walikota Lhokseumawe. Artinya, Musrifah dan Ihsan juga menjalankan perintah UU tentang kebebasan berpendapat. Dalam pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan UU maka yang bersangkutan tidak boleh dihukum,” katanya.

Rahmat Hidayat menambahkan, dengan ditetapkannya Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, menunjukkan bahwa pihak Polres Lhokseumawe tidak menghormati prinsip melindungi warga untuk menikmati kebebasan HAM. “Kita minta polisi segera menghentikan penyidikan kasus tersebut. Jika tidak, maka kita akan laporkan Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe ke Komnas HAM, karena itu murni pelanggaran HAM. Suaidi Yahya juga dapat kita duga telah melanggar UU, sebab dia pejabat negara yang tidak menghormati HAM warganya,” kata staf LBH lulusan Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Menurut dia, Suaidi Yahya dan orang-orang dekatnya perlu mempelajari kembali dokumen-dokumen HAM. Karena setiap pejabat negara berkewajiban menghormati HAM. “Tidak boleh ada satu tindakan pun yang berakibat berkurangnya hak menikmati kebebasan berpendapat bagi warga. Dengan melaporkan warga ke polisi, Suaidi Yahya selaku pejabat negara telah melakukan tindakan pencabutan hak menikmati kebebasan berpendapat bagi warganya,” kata Rahmat Hidayat.

Hidayat mengajak seluruh komponen elemen sipil di Aceh untuk memperjuangkan hak menikmati kebebasan berpendapat yang telah dirampas oleh Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dengan cara mengadukan warganya ke polisi. Jika hal itu tidak diperjuangkan, kata dia, maka akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat Aceh ke depan. “Dan, kita khawatirkan akan semakin membludak hujatan dari elemen sipil yang pro kebebasan berpendapat terhadap Suaidi Yahya dan pihak Polres Lhokseumawe, jika penyidikan kasus tersebut tidak dihentikan,” katanya.

Berpihak Penguasa
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai, dengan ditetapkannya dua warga Lhokseumawe Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka karena mempertanyakan kekayaan Wakil Walikota Suaidi Yahya, menunjukkan bahwa hukum di Lhokseumawe lebih berpihak kepada penguasa daripada rakyat kecil.

“Ini harus diklarifikasi oleh pihak Polres Lhokseumawe kepada publik. Mengapa hukum di sini berpihak kepada penguasa sehingga rasa keadilan terhadap masyarakat tidak ada,” katanya, kemarin.

Polisi sebagai pengayom masyarakat, lanjut Alfian, seharusnya menengahi kasus Wakil Walikota Suaidi Yahya dengan warganya melalui pendekatan Perpolisian Masyarakat atau Polmas, bukan malah menjerat hingga ke tingkat tersangka.

“Suaidi Yahya itu pejabat negara, sedangkan Musrifah dan Ihsan adalah rakyatnya Suaidi Yahya. Sangat ironis kalau hanya karena mempertanyakan kekayaan pejabat negara ditetapkan menjadi tersangka. Itu artinya bahwa hari ini Pemko Lhokseumawe tak ubahnya seperti kerajaan yang semena-mena dan antikritik karena berupaya melakukan pembungkaman kebebasan berpendapat,” kata aktivis antikorupsi ini.

Alfian juga mempertanyakan dasar penetapan Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, sejauh ini penyidik belum memberikan penjelasan kepada publik hasil audit terhadap kekayaan Suaidi Yahya selaku pejabat negara, sebagai bagian dari pembuktian terbalik dari proses hukum kasus itu. “Jadi bukan sekadar menelusuri saja, tapi penyidik seharusnya meminta bantuan BPKP ataupun BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap aset kekayaan Suaidi Yahya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Zulkifli melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugihartono, saat ditemui kemarin siang, membenarkan pihaknya sudah menetapkan Musrifah dan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. “Kita sudah melayangkan panggilan terhadap keduanya untuk kembali diperiksa, kali ini sebagai tersangka,” katanya.

Menurut dia, Musrifah dan Ihsan dijerat dengan pasal 310, 311, dan 315 KUHP. Dasar penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, karena pihaknya sudah memeriksa saksi. “Hasil keterangan saksi yang sudah kita periksa, alibi-alibi yang ditunjukkan dan kita sudah cek sampai ke Medan terkait ada atau tidak aset kekayaan Suaidi Yahya seperti yang disebutkan itu,” kata Bambang.

Seperti diberitakan, Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya membuat laporan pengaduan ke Polres Lhokseumawe terkait pernyataan pihak tertentu yang mempertanyakan kekayaan dirinya, sebagaimana diberitakan Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009.

“Laporan pengaduan itu dibuat oleh Effendi Idris SH, kuasa hukum Wakil Walikota Suaidi Yahya, Jumat (10/7). Dan, tadi (Senin) sekitar pukul 10.20-12.00 WIB, kita meminta keterangan Suaidi Yahya selaku saksi korban,” kata Kasat Reskrim AKP Bambang Sugihartono, Senin (12/7) lalu.

Hasil pemeriksaan, kata Bambang, Suaidi Yahya mengaku keberatan dengan pernyataan pihak tertentu yang menuding dirinya menjadi kaya selama menjadi Wakil Walikota Lhokseumawe. “Pernyataan pihak tertentu tersebut diberitakan oleh Harian Aceh dan Prohaba edisi 8 Juli 2009,” kata Bambang.

Sekadar mengingatkan, Musrifah, anggota SRI Kota Lhokseumawe, saat ditemui Harian Aceh di kantor LSM MaTA di Lhokseumawe, Selasa (7/7) mengatakan, saat maju sebagai calon Wakil Walikota, Suaidi Yahya mengaku sama sekali tidak punya harta kekayaan, kecuali satu Honda Supra. Tapi sekarang, kata dia, sesuai dengan kabar yang berkembang di tengah masyarakat, Suaidi Yahya sudah kaya raya.

Sedangkan Ihsan akrab disapa si Nek, warga Kandang Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe, saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan, hasil penelusuran pihaknya terungkap bahwa kuat dugaan Wakil Walikota Suaidi Yahya telah melakukan praktek nepotisme dalam perekrutan tenaga honorer di hampir semua instansi pemerintahan di Kota Lhokseumawe.

Wakil Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/7), menolak menanggapi terkait tudingan membengkaknya aset kekayaan dirinya sebagaimana kabar yang berkembang di masyarakat setempat. “Saya no comment soal itu,” katanya didampingi Kabag Humas, Sofyan.

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »