Realisasikan Kebutuhan Rumah Korban Tsunami
Selasa, 1 September 2009 22:57:09 - oleh : admin

Meulaboh – Berdasarkan UU, Pemarintah dituntut harus mampu memenuhi hak sekitar seribu lebih korban tsunami asal Kabupaten Aceh Barat belum mendapatkan rumah. Demikian penuturan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, M. Alhamda SH, kemarin kepada koran ini.

Data BRR NAD Nias, kata Alhamda, adopsi peraturan BRR Nomor III/ PER/BP-BRR/I/2007 dan Nomor V/PER/BP-BRR/I/2007 hingga merekomendasi sebanyak 1.569 kepala keluarga (KK) masuk kategori BSBT dan rekontruksi di Aceh Barat belum menerima hak mereka selaku korban
bencana tsunami.

“Dari data ribuan korban bencana itu, memang sangat terlihat mereka sebagai kelompok masyarakat korban valid dengan kondisi ekonomi lemah dan sangat membutuhkan bantuan tersebut,” jelas Alhamda.
Dasar UU Nomor 11 tahun 2005 tentang hak ekonomi lemah, sosial dan budaya pasal 11, ayat satu berbunyi, “Negara menjamin perwujudan atas standar kehidupan layak baginya dan keluarganya, termaksud hak perumahan,” detail Alhamda.

Fenomena histeris ribuan korban bencana ini, lanjut Alhamda, awal Juli lalu via Surat Keputusan (SK) Bupati Pemkab Aceh Barat, mengorbitkan Tim terpadu evaluasi korban tsunami beranggotakan perwakilan seluruh elemen, yakni, unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga LSM dan masyarakat. “Tapi dengan usia satu bulan lebih tim terpadu ini belum ada actioan dan publikasi seperti diharapkan masyarakat bencana, padahal kaum tersebut sangat menantikan hasil tahapan kinerja Tim evaluasi tersebut,” jelasnya.

Pembentukan Tim, papar Alhamda, guna menyelesaikan berbagai kesembrautan masalah bantuan bencana, hingga menelisik keabsahan data korban tsunami di Kabupaten Aceh Barat. “Makanya komite tersebut dibentuk tujuh kelompk kerja (Pokja) meliputi tanggungjawab, mencari kebenaran, dengan tahapan pendataan, verifikasi, sampai finalisasi data penerima manfaat (korban) hingga merekomendasi hasil valid agar dapat dilanjutkan ke Bapenas dan BKRA guna realisasi keadilan kepada para korban bencana," runutnya.

Sementara itu, Fajri, seorang unsur Pokja Tujuh tim evaluasi korban bencana Aceh Barat, menambahkan, jika dalam beberapa pekan memasuki bulan suci Ramadhan ini, ramai anggota Tim terpadu korban tsunami minim turun lapangan alias puasa kerja.

“Terkesan mereka tidak serius mengemban tugas dan tugas jawab mereka, sebagai contoh di Pokja tujuh tempat saya, hanya anggota perwakilan dari masyarakat saja yang aktif melakukan verifikasi,” aku Fajri. (den)

 

Rakyat Aceh | Senin, 31 Agustus 2009

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »