Bagi Aceh,
Agustus adalah bulan perdamaian. Perundingan Indonesia-Gerakan Aceh
Merdeka mencapai titik temu. Tapi sudahkah kesepakatan itu sepenuhnya
terlaksana?
Berikut kontribusi Lola Alfira reporter Radio Fas fm Meulaboh.
Meski perdamaian telah disepakati oleh kedua belah pihak, namun masih saja ada kerikil-kerikil yang dapat membuat perdamaian tersebut terasa dikhianati oleh pihak-pihak yang tak punya komit untuk menjaga kebersamaan. Sampai hari ini aksi protes terhadap pembangunan rumah bagi korban konflik atau pembagian dana yang tebang pilih menjadi hal yang sulit dimengerti. Mengapa hal tersebut berlarut tanpa ada penyelesaian, ungkap Zul Azmi aktivis pada Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh.
Zul Azmi: "Secara umum saya melihat proses perdamaian ini sudah
cukup berjalan dengan baik. Karena berangkat dari keberlangsungan MOU
Helsinki ini, ada beberapa point yang mendasari bahwa MOU ini berhasil.
Seperti proses demobilisasi pasukan GAM. Kemudian lahirnya UUPA,
terwujudnya partai politik lokal di Aceh. Kemudian dari penghasilan,
Aceh mendapatkan bagian yang lebih. Kemudian adanya amnesti terhadap
para tahanan politik dan mantan kombatan. Namun di balik itu juga masih
ada kekurangan-kekurangan. Seperti yang kita lihat dalam beberapa bulan
terakhir, misalnya korban konflik di kabupaten Bener Meriah yang
melakukan demontrasi ke Banda Aceh, berkaitan dengan pembangunan rumah
bagi korban konflik. Termasuk juga sebagian tahanan politik di luar
Aceh yang semestinya mendapatkan amnesti, tapi sampai kini masih
ditahan."
Kelompok baru penentang BRA
Ternyata masih ada kasus-kasus yang sangat mendasar dialami
oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang selama ini menjadi penanggung
jawab penyaluran dana bantuan untuk korban konflik yang dikucurkan oleh
pemerintah pusat. Ada ketimpangan dalam penyaluran dana yang dianggap
tidak tepat sasaran. Inilah pemicu kelompok-kelompok baru yang
menentang BRA. Kembali Zul Azmi.
Zul Azmi: "Ada juga kendala internal mantan kombatan, berkaitan dengan bantuan yang tidak merata. Ini sebenarnya bagian proses reinegrasi, salah satu wujudnya adalah pemberian bantuan. Hanya saja kita temukan di lapangan dalam pemberian bantuan ini masih terjadi fragmentasi-fragmentasi begitu. Karena ada juga sebagian yang dapat, juga ada yang sebagian tidak dapat. Sehingga ini memunculkan kecemburuan. Dan jika ini terjadi ya, ini akan berbahaya terhadap proses perdamaian itu sendiri. Tidak tertutup kemungkinan akan munculnya organisasi-organisasi pemrotes yang baru atau sebagian mereka akan mengikatkan diri dalam wadah yang baru, sehingga membentuk perlawanan. Nah ini akan membuat stabilitas keamanan dan politik menjadi terganggu."
Di seluruh kabupaten/kota di Aceh terdapat perwakilan kantor BRA. Dan sebagian perwakilan BRA tersebut diambil alih tugas oleh BRA pusat yang berkedudukan di Banda Aceh, berkaitan dengan KKN yang dilakukan staf BRA maupun aksi demo korban konflik sendiri.
Jaksa memperlambat?
Namun yang mengherankan kasus-kasus KKN di tubuh BRA Aceh barat
misalnya tidak pernah berakhir dengan putusan pengadilan. Hal ini
sangat disayangkan banyak pihak. Karena yang menjadi korban KKN
tersebut adalah korban konflik dan mantan anggota GAM, rekan sesama
mereka. Berikut keterangan Mohamad Alhamda dari pos Bantuan Hukum
Meulaboh.
Mohamad Alhamda: "Berbicara tetang proses penegakan hukum di
Aceh barat yang paling penting adalah komitmen untuk menegakkan hukum
itu. Nah, hari ini sudah ada kasus dugaan tindak pidana yaitu pungli
yang sejauh ini saya dapat informasinya dari media, terjadi di BRA. Dan
sekarang, informasi dari kepolisian bahwa perkara itu sudah dilimpahkan
ke Kejaksaan Negeri Meulaboh. Sesuai dengan hukum acara pidana bahwa
apabila proses pelimpahan berkas perkara pada tahap kedua, maka artinya
semua proses hukumnya sudah masuk pada tahap penuntutan. Oleh karena
itu kewenangan sudah berada di jaksa. Tidak ada alasan bagi jaksa
apabila mereka sudah menerima berkas perkara untuk memperlambat. Karena
sesungguhnya ini persoalan kepastian hukum. Kepastian hukum terhadap
kerugian publik dan kepastian hukum terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana. Karena mereka juga. dalam hal ini sebagai
tersangka, memiliki hak asasi manusia, sekalipun dia diproses secara
hukum. Oleh karena itu kami melihat ini harus ada keseriusan dari
kejaksaan Meulaboh untuk segera memprosesnya jika sudah dilengkapi
segala berkas yang dibutuhkan untuk proses penuntutan"
Aceh Monitoring Mission telah menegaskan harapannya agar kedua belah pihak dapat mengendalikan masalah internal masing-masing.
Zul Azmi: "Saya kira secara umum sudah berjalan dengan baik, tapi masih ada sedikit kendala-kendala. Dan ini harus menjadi tanggung jawab bersama, baik itu oleh pemerintah pusat, pemerintah Aceh maupun para kombatan GAM sendiri, dan harus mendapat dukungan dari masyarakat Aceh."
Bertahankan indahnya perdamaian?
Penandatanganan nota kesepahaman MOU antara RI dengan GAM yang
dilaksanakan di Helsinki, Finlandia pada Senin 15 Agustus 2005 yang
difasilitasi oleh Crisis Management Initiative (CMI). Perjanjian
tersebut merupakan awal untuk membangun Aceh pasca Tsunami dan menjadi
landasan awal untuk membangun perdamaian serta ketentraman bagi
masyarakat Aceh.
Kini, empat tahun sudah indahnya perdamaian itu dirasa. Akankah bertahan atau sebaliknya? Hanya masyarakat Aceh sendiri yang dapat menjawabnya. Momentum Agustus merupakan bulan kebangkitan bagi masyarakat Aceh yang telah lama merindukan kemerdekaan yang hakiki. Lepas dari rasa ketakutan yang berkepanjangan serta dapat menghirup udara kemerdekaan di negeri sendiri.
Laporan ini akan terdengar kalau ujung tanda panah berikut diklik
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
