Hakim Tolak Praperadilan Polsek Krueng Raya
Jum`at, 14 Agustus 2009 13:09:04 - oleh : admin

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (13/8) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28) warga Desa Meunasah Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota Polsek tersebut 9 Juli lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Safril SH itu menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polsek Krueng Raya tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dibuktikan dengan alat bukti materil yang diajukan ke persidangan oleh kuasa hukum termohon (Polsek Krung Raya), sehingga hakim dengan tegas menolak seluruh isi permohonan gugatan praperadilan pihak pemohon.

“Atas pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan menerima eksepsi termohon (Polsek), dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon,” ungkap Safri SH di depan penasehat hukum Polsek Krueng Raya, AKP Marzuki SH MH (Kasat Lantas Polres Aceh Besar), AKP Wahyudi Sabara SH Sik (Wakasat Reskrim Poltabes Banda Aceh) dan penasehat hukum termohon, Kamaruddin SH.

Sementara itu, penasehat hukum pemohon, Kamaruddin SH, usai persidangan tersebut saat ditanyai Serambi merasa keberatan atas putusan dimaksud. Pasalnya majelis hakim dalam memberikan putusannya terhadap perkara praperadilan dimaksud tanpa mempertimbangkan fakta di luar alat bukti materil.

“Sebenarnya itu hak majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara. Cuma kita juga berharap hakim juga mempertimbangkan fakta yang terdapat diluar alat bukti materil,” tegas Kamaruddin. Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Krueng Raya, Aceh Besar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, terkait tewasnya Susanto (28), warga Desa Meunasah Keude, Kecamatan Masjid Raya, dalam kondisi tak wajar setelah ditahan Polsek setempat 9 Juli lalu.

Dalam nota gugatan praperadilan setebal delapan halaman itu dijelaskan, awal Juli lalu, dua orang pemuda bernama Wat dan Rusdi membeli ban sepeda motor pada Susanto. Setelah membelinya, kedua pemuda tersebut membawa ban sepeda motor itu ke bengkel Dirman untuk dipasang. Karena beberapa hari sebelumnya Dirman merasa kehilangan ban, lalu dia menanyakan kepada kedua pemuda tersebut dari mana ban itu mereka beli.

“Kedua pemuda itu mengaku membelinya dari Susanto, dan kemudian Dirman melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek setempat. Berbekal laporan tersebut, tanpa adanya surat pemanggilan, penangkapan dan penahanan, termohon (Polsek) langsung menjemput Susanto,” ungkap orang tua korban melalui kuasa hukumnya Kamaruddin SH.

Susanto yang pada saat itu sedang berada di warung kopi tak jauh dari tempat tinggalnya, dipanggil oleh anggota Polsek setempat. “Karena Susanto melarikan diri saat dipanggil, anggota Polsek langsung mengejar dan korban berhasil ditangkap,” jelasnya. Susanto yang ditangkap pihak kepolisian pada siang hari, tiba-tiba harus dibawa ke Puskesmas pada sore harinya. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSU dr Zainoel Abidin. Dan sekitar pukul 22.00 WIB Susanto meninggal. Mayatnya kemudian dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi memar pada tubuhnya. “Pihak keluarga menduga korban dianiaya saat berada dalam penahanan polisi. Sebab, di sekujur tubuh korban ditemukan memar, tulang kaki patah, di bagian punggung terlihat bekas hantaman benda tumpul, dan di bagian matanya membiru,” sebutnya.(tz)

 

Sumber : Serambi

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »