BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (13/8) menolak
gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28) warga Desa Meunasah
Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota Polsek tersebut 9
Juli lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Safril SH itu
menyatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polsek Krueng
Raya tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang tercantum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu dibuktikan
dengan alat bukti materil yang diajukan ke persidangan oleh kuasa hukum
termohon (Polsek Krung Raya), sehingga hakim dengan tegas menolak
seluruh isi permohonan gugatan praperadilan pihak pemohon.
“Atas pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan menerima eksepsi
termohon (Polsek), dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon,”
ungkap Safri SH di depan penasehat hukum Polsek Krueng Raya, AKP
Marzuki SH MH (Kasat Lantas Polres Aceh Besar), AKP Wahyudi Sabara SH
Sik (Wakasat Reskrim Poltabes Banda Aceh) dan penasehat hukum termohon,
Kamaruddin SH.
Sementara itu, penasehat hukum pemohon, Kamaruddin SH, usai persidangan tersebut saat ditanyai Serambi merasa keberatan atas putusan dimaksud. Pasalnya majelis hakim dalam
memberikan putusannya terhadap perkara praperadilan dimaksud tanpa
mempertimbangkan fakta di luar alat bukti materil.
“Sebenarnya itu hak majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara. Cuma
kita juga berharap hakim juga mempertimbangkan fakta yang terdapat
diluar alat bukti materil,” tegas Kamaruddin. Seperti diberitakan
sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan gugatan
praperadilan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Krueng Raya, Aceh
Besar, ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, terkait tewasnya Susanto (28),
warga Desa Meunasah Keude, Kecamatan Masjid Raya, dalam kondisi tak
wajar setelah ditahan Polsek setempat 9 Juli lalu.
Dalam nota gugatan praperadilan setebal delapan halaman itu dijelaskan,
awal Juli lalu, dua orang pemuda bernama Wat dan Rusdi membeli ban
sepeda motor pada Susanto. Setelah membelinya, kedua pemuda tersebut
membawa ban sepeda motor itu ke bengkel Dirman untuk dipasang. Karena
beberapa hari sebelumnya Dirman merasa kehilangan ban, lalu dia
menanyakan kepada kedua pemuda tersebut dari mana ban itu mereka beli.
“Kedua pemuda itu mengaku membelinya dari Susanto, dan kemudian Dirman
melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek setempat. Berbekal laporan
tersebut, tanpa adanya surat pemanggilan, penangkapan dan penahanan,
termohon (Polsek) langsung menjemput Susanto,” ungkap orang tua korban
melalui kuasa hukumnya Kamaruddin SH.
Susanto yang pada saat itu sedang berada di warung kopi tak jauh dari
tempat tinggalnya, dipanggil oleh anggota Polsek setempat. “Karena
Susanto melarikan diri saat dipanggil, anggota Polsek langsung mengejar
dan korban berhasil ditangkap,” jelasnya. Susanto yang ditangkap pihak
kepolisian pada siang hari, tiba-tiba harus dibawa ke Puskesmas pada
sore harinya. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSU dr Zainoel Abidin. Dan
sekitar pukul 22.00 WIB Susanto meninggal. Mayatnya kemudian
dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi memar pada tubuhnya.
“Pihak keluarga menduga korban dianiaya saat berada dalam penahanan
polisi. Sebab, di sekujur tubuh korban ditemukan memar, tulang kaki
patah, di bagian punggung terlihat bekas hantaman benda tumpul, dan di
bagian matanya membiru,” sebutnya.(tz)
Sumber : Serambi
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
