Penyelidikan Dana TKI Dewan Perlu Dilakukan
Kamis, 13 Agustus 2009 12:44:54 - oleh : admin

Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara. Pasalnya, hingga kini baru dua orang dari 40 anggota DPRK Aceh Utara yang mengembalikan dana TKI tersebut. Padahal, masa jabatan mereka tinggal beberapa hari lagi.

“Sesuai aturan yang berlaku, dana TKI itu harus sudah dikembalikan oleh pimpinan dan anggota dewan ke Kas Daerah, paling lambat sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Dan, masa jabatan anggota dewan Aceh Utara akan berakhir pada Agustus ini, tapi hingga sekarang baru dua orang yang sudah mengembalikan,” kata Zulfikar SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe melalui siaran persnya, Rabu (12/8).

Zulfikar menyebutkan, jika anggota DPRK Aceh Utara tidak mengembalikan dana TKI maka pimpinan dan anggota dewan itu diduga telah melakukan tindakan korupsi karena merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 2 UU Nomor 31/ 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun”.

Menurut Zulfikar, pihak pimpinan DPRK Aceh Utara telah mengeluarkan tiga kali himbauan kepada anggota dewan setempat agar dana TKI segera dikembalikan, sesuai Peraturan Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21/ 2007. Tapi, yang baru mengembalikan hanya dua anggota dewan Aceh Utara yakni Jamal Mirdad dan Muhammad dari PKS. Anehnya, pimpinan dewan yang menyurati anggota dewan, ternyata juga belum mengembalikan dana tersebut.

Sebelumnya, Sekwan Aceh Utara Marzuki membenarkan bahwa menjelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2004-2009, baru dua orang yang mengembalikan dana TKI. Sedangkan 38 anggota dewan Aceh Utara lainnya hingga kini belum melaksanakan kewajibannya meskipun sudah beberapa kali disurati oleh pimpinan dewan setempat.(nsy)

 

Sumber : Harian Aceh

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »