JANTHO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Jumat (7/8)
kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Praperadilan Polsek Krueng
Raya yang diajukan LBH Banda Aceh, terkait kasus tewasnya Susanto (28)
warga Desa Meunasah Keude, Krueng Raya setelah ditangkap oleh anggota
Polsek tersebut 9 Juli lalu. Dalam sidang lanjutan yang beragendakan
pembacaan jawaban dari Polsek Krueng Raya selaku tergugat (termohon)
melalui kuasa hukumnya disebutkan, bahwa pihaknya menolak seruluh
dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon (LBH Banda Aceh) pada sidang
seblumnya.
Sebab, penanganan terhadap tersangka (almarhum Susanto) menurut
penasehat hukum itu sudah sesuai prosedur penyidikan dan Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Dikatakan, apa yang
dikemukakan oleh kuasa hukum pemohon dalam surat permohonannya yang
menyatakan bahwa termohon tidak membrikan surat perintah penangkapan
kepada tersangka adalah tidak benar. Sebab, pada saat termohon hendak
memberikan surat penangkapan tersebut kepada tersangka dia langsung
melarikan diri, sehingga pada saat itu surat dimaksud tidak sempat
diserahkan kepada tersangka. Dalam nota jawaban itu, penasehat hukum
Polsek Krueng Raya itu juga membantah telah terjadi tindak penganiayaan
terhadap korban saat dilakukan penangkapan.
Karena setelah dilakukan penangkapan, tersangka langsung dilarikan ke
Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Sebab, saat itu
kondisi tersangka sangat letih sehingga tidak mungkin untuk dimintai
keterangan. Atas dalih-dalih tersebut, kuasa hukum termohon menyatakan
menolak seluruhnya isi permohonan dari pemohon. Menyatakan penangkapan
yang dilakukan anggota Polsek setempat sudah benar dan sah menurut
hukum dan meminta majelis hakim membebankan biaya perkara kepada
pemohon. Sidang dilanjutkan Senin (11/8) dengan agenda putusan sela.(tz).
Sumber : Serambi
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
