Pengembalian Uang Tidak Hambat Proses Hukum
Selasa, 7 Juli 2009 01:54:07 - oleh : admin

MEULABOH - Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana Pajak Penerang Jalan Umum (PPJU) di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) setempat. Sebab, meskipun dana sudah dikembalikan tetapi tidak menggugurkan proses hukum dan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Desakan ini diutarakan oleh Koordinator LBH Pos Meulaboh, M Alhamdal, Ketua LSM GSF Meulaboh, Abdul Jalil, Ketua Sombep Aceh Barat, Chaidir Azhar kepada Serambi, Senin (6/7). Mereka berharap kasus pengelapan dana pada DPKKD diusut tuntas, meski uang negara yang diduga digelapkan itu telah dikembalikan.

Menurut Alhamdal, dalam menentukan salah atau tidak biarkan pengadilan yang menentukan. Polisi perlu melengkapi bahan pemeriksaan dan selanjutnya diteruskan ke jaksa untuk diteruskan ke pengadilan. Kasus ini tidak bisa dibiarkan mengambang sebab kalau tidak jelas maka banyak pejabat lain akan korupsi dan bila ketahuan maka akan mengembalikan uang. “Meski dana telah dikembalikan tetapi proses hukum harus tetap jalan sehingga tidak timbul kesan miring masyarakat terhadap kinerja polisi.”

Hal senada diutarakan oleh Chaidir. Ia mendesak polisi segera merampungkan kasus pemeriksaan dugaan penggelapan PPJU di DPKKD sehingga bisa langsung diteruskan ke jaksa. “Biarlah pengadilan menentukan kasus itu, kita juga meminta bupati menindak tegas oknum pada DPKKD itu,” ujarnya.

Selain itu, Jalil menambahkan kasus penggelapan pada DPKKD ini harus dimeja hijaukan sehingga yang terlibat harus mendapatkan ganjaran, sehingga kasus penggelapan uang rakyat yang dibayar melalui PLN kemudian distor ke kas daerah itu menjadi tuntas. Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nanggroe Aceh Darussalam, mengakui berdasarkan fakta dan dokumen aliran keuangan yang diaudit ternyata uang PPJU digunakan secara tidak sah dan menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keterangan BPKP untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam dugaan penggelapan dana pajak penerangan jalan di Dinas DPPKD Aceh Barat apalagi dana sudah dikembalikan.

Dalam bantahan tertulis yang dikirim ke redaksi Serambi Indonesia, Kamis (2/7) serta diteken oleh Plh Kepala Perwakilan NAD, Huzairin Roham menjelaskan, dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP nomor lap-167/PW.01/5/2009 tanggal 29 Mei 2009, berdasarkan fakta dan dokumen aliran keuangan yang diaudit ternyata uang PPJU tersebut digunakan secara tidak sah dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, UU nomor 1 tahun 2004 pasal 1, pasal 59, dan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 4 Jo UU nomor 20 tahun 2001 menyatakan definisi kerugian keuangan negara yaitu “berkurangnya hak atau uang negara karena perbuatan yang melawan hukum.” Artinya, kerugian keuangan negara terjadi pada saat hak negara yang seharusnya diterima dari setoran PPJU tidak disetor langsung ke negara melainkan digunakan secara langsung untuk keperluan yang tidak sesuai dengan maksud penerimaannya. Dengan demikian, meskipun uang yang menjadi hak negara tersebut telah disetor kembali ke kas negara, namun waktu penyetorannya lebih dari waktu yang seharusnya diterima oleh negara. Artinya, kerugian keuangan negara telah terjadi sesuai makna UU nomor 1 tahun 2004.(riz)

 

Sumber : Serambi / 07 Juli 2009

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »