MEULABOH - Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus dugaan
penggelapan dana Pajak Penerang Jalan Umum (PPJU) di Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) setempat. Sebab, meskipun dana
sudah dikembalikan tetapi tidak menggugurkan proses hukum dan harus
tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Desakan ini diutarakan oleh Koordinator LBH Pos Meulaboh, M Alhamdal,
Ketua LSM GSF Meulaboh, Abdul Jalil, Ketua Sombep Aceh Barat, Chaidir
Azhar kepada Serambi,
Senin (6/7). Mereka berharap kasus pengelapan dana pada DPKKD diusut
tuntas, meski uang negara yang diduga digelapkan itu telah
dikembalikan.
Menurut Alhamdal, dalam menentukan salah atau tidak biarkan pengadilan
yang menentukan. Polisi perlu melengkapi bahan pemeriksaan dan
selanjutnya diteruskan ke jaksa untuk diteruskan ke pengadilan. Kasus
ini tidak bisa dibiarkan mengambang sebab kalau tidak jelas maka banyak
pejabat lain akan korupsi dan bila ketahuan maka akan mengembalikan
uang. “Meski dana telah dikembalikan tetapi proses hukum harus tetap
jalan sehingga tidak timbul kesan miring masyarakat terhadap kinerja
polisi.”
Hal senada diutarakan oleh Chaidir. Ia mendesak polisi segera
merampungkan kasus pemeriksaan dugaan penggelapan PPJU di DPKKD
sehingga bisa langsung diteruskan ke jaksa. “Biarlah pengadilan
menentukan kasus itu, kita juga meminta bupati menindak tegas oknum
pada DPKKD itu,” ujarnya.
Selain itu, Jalil menambahkan kasus penggelapan pada DPKKD ini harus
dimeja hijaukan sehingga yang terlibat harus mendapatkan ganjaran,
sehingga kasus penggelapan uang rakyat yang dibayar melalui PLN
kemudian distor ke kas daerah itu menjadi tuntas. Seperti diberitakan
sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Nanggroe Aceh Darussalam, mengakui berdasarkan fakta dan dokumen aliran
keuangan yang diaudit ternyata uang PPJU digunakan secara tidak sah dan
menyimpang dari peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keterangan
BPKP untuk meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan tidak ada
kerugian negara dalam dugaan penggelapan dana pajak penerangan jalan di
Dinas DPPKD Aceh Barat apalagi dana sudah dikembalikan.
Dalam bantahan tertulis yang dikirim ke redaksi Serambi Indonesia, Kamis (2/7) serta diteken oleh Plh Kepala Perwakilan NAD,
Huzairin Roham menjelaskan, dalam laporan hasil audit perhitungan
kerugian negara BPKP nomor lap-167/PW.01/5/2009 tanggal 29 Mei 2009,
berdasarkan fakta dan dokumen aliran keuangan yang diaudit ternyata
uang PPJU tersebut digunakan secara tidak sah dan menyimpang dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, UU nomor 1 tahun 2004 pasal 1, pasal 59, dan UU nomor 31
tahun 1999 pasal 4 Jo UU nomor 20 tahun 2001 menyatakan definisi
kerugian keuangan negara yaitu “berkurangnya hak atau uang negara
karena perbuatan yang melawan hukum.” Artinya, kerugian keuangan negara
terjadi pada saat hak negara yang seharusnya diterima dari setoran PPJU
tidak disetor langsung ke negara melainkan digunakan secara langsung
untuk keperluan yang tidak sesuai dengan maksud penerimaannya. Dengan
demikian, meskipun uang yang menjadi hak negara tersebut telah disetor
kembali ke kas negara, namun waktu penyetorannya lebih dari waktu yang
seharusnya diterima oleh negara. Artinya, kerugian keuangan negara
telah terjadi sesuai makna UU nomor 1 tahun 2004.(riz)
Sumber : Serambi / 07 Juli 2009
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
