Buntut Bobolnya Rp 20 M Kas Aceh Utara Bupati Harus Bertanggung Jawab
Minggu, 17 Mei 2009 01:28:06 - oleh : admin

* Polda Metro Akan Periksa Sekda

LHOKSEUMAWE - Sejumlah elemen masyarakat Aceh Utara meminta bupati setempat, Ilyas A Hamid, harus bertanggung jawab atas hilangnya uang kas daerah sebesar Rp 20 miliar dari total Rp 220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. Masyarakat juga meminta kasus penyalahgunaan uang tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, Bupati Aceh Utara menyatakan dirinya siap diperiksa terkait persoalan tersebut. Ia juga menepis kemungkinan adanya pejabat Pemkab Aceh Utara yang terlibat membobol uang yang tak sedikit itu. Sorotan terhadap bobolnya kas Aceh Utara di Bank Mandiri Jelambar datang dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), LBH Pos Lhokseumawe, Jari, Seurampak, FKM Aceh, dan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lhokseumawe.

Tuntutan agar Bupati Aceh Utara bertanggung jawab juga disampaikan anggota dewan, pakar hukum, dan masyarakat sipil lainnya. “Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara harus bertanggung jawab karena persoalan ini merugikan keuangan daerah. Kasus ini juga harus segera diungkap agar pelakunya diketahui dan uang itu dapat digunakan kembali untuk rakyat,” kata Koordinator MaTA, Alfian, didampingi Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye, Baihaqi, kepada Serambi kemarin.

MaTA menilai, hilangnya kas daerah sebesar Rp 20 M itu merupakan bukti bobroknya manajemen Pemkab Aceh Utara dalam mengelola keuangan. Apalagi, kasus ini bukan yang pertama kali. Beberapa waktu lalu kasus serupa pernah terjadi di Bank BPD Cabang Lhokseumawe.

“Kami curiga ada skenario yang sedang didesain untuk melakukan kejahatan. Uang deposito itu dipindah-pindahkan dari bank ke bank dengan tujuan mencari keuntungan yang paling besar,” kata Baihaqi. Pernyataan senada disampaikan Yusuf Ismail dari Kantor Hukum Pase dan Rekan di Lhokseumawe. Yusuf Ismail menilai tak mungkin Pemkab Aceh Utara mendepositokan uang ke luar daerah, jika tidak ada iming-iming atau keperluan tertentu.

“Pakai logika sajalah, ngapain deposito ke luar daerah? Pasti ada fee-nya, karena bunga bank di luar daerah, terutama di Jawa, sangat tinggi,” ketus Yusuf Ismail Pase. Hal senada disampaikan elemen sipil yang terdiri atas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Lhokseumawe, Jari, Seurampak, dan FKM Aceh. Menurut mereka, uang itu didepositokan ke luar daerah karena berharap keuntungan yang lebih besar dibanding bunga bank di dalam daerah.

Seandainya dana itu disimpan di bank-bank daerah, meski bunganya kecil, toh akan sangat bermanfaat. Sebab, selain mudah dikontrol juga bisa memberdayakan masyarakat miskin melalui kredit pemberdayaan ekonomi,” kata seseorang dari LBH Pos Lhokseumawe. Di sisi lain, elemen sipil meminta Polda Metro Jaya benar-benar serius mengusut kasus tersebut. Mereka juga meminta Kejati Aceh untuk mengumumkan ke publik hasil penyelidikan terhadap indikasi penyelewengan bunga deposito Silpa APBK Aceh Utara itu.

Anggota DPRK Aceh Utara, Ismed Nur Aj Hasan sangat menyayangkan kebijakan Pemkab Aceh Utara mendepositokan uang daerah di bank luar daerah. “Apalagi, dari dulu sudah pernah disorot dewan, tapi tetap saja tak didengar,” kata Ismed.

Ia mengaku tak tahu persis bagaimana proses pendepositoan itu. Menurut dia, jumlah uang yang dideposito Rp 420 miliar itu atas nama Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. “Tapi saya tidak tahu siapa yang depositonya Rp 220 miliar, siapa pula yang Rp 200 miliar. Pokoknya, uang itu atas nama mereka,” tandasnya.

Ismed juga menyesalkan alasan Pemkab Aceh Utara yang menyebutkan deposito itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Bukan begitu caranya menambah pendapatan daerah. Tapi berinvestasi, bukan makan bunga bank,” sindir Ismed. Reaksi masyarakat di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe setelah membaca berita tentang bobolnya rekening Pemkab Aceh Utara itu, beragam. Banyak rumor beredar bahwa di dalam kasus tersebut tidak terlibat Ilyas A Hamid dan wakilnya, tapi diduga ada orang dekatnya yang terlibat.

Masyarakat berharap polisi mampu mengungkap secara jelas siapa dalang pembobol rekening Pemkab Aceh Utara itu, karena tidak tertutup kemungkinan kasus ini terkait dengan bobolnya rekening Pemda di BPD Lhokseumawe beberapa waktu lalu sebesar Rp 1 miliar. “Kebobolan rekening Pemkab Aceh Utara kedua kali ini lebih besar, yakni mencapai Rp 20 miliar,” kata Fauzi Abubakar, mantan ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Utara.

Tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang mengajak Bupati Ilyas A Hamid menyimpan atau memindahkan rekening Pemkab Aceh Utara ke Bank Mandiri Jelambar dengan berbagai alasan. “Padahal, kelompok itu sudah ada niat buruk ingin menguasai dan menikmati hasil jarahannya yang membuat Aceh Utara justru rugi besar,” ungkap Fauzi.

Siap diperiksa
Terkait bobolnya rekening Pemkab Aceh Utara di Bank Mandiri Cabang Jelambar itu itu, Bupati Ilyas A Hamid menyatakan kalau dalam penyidikan polisi ternyata dibutuhkan saksi dari pemkab, maka ia akan kirim utusan ke Jakarta. “Saya sendiri kalau nanti dipanggil akan saya penuhi panggilan polisi,” kata Ilyas.

Penjelasan itu disampaikan Bupati Ilyas menjawab wartawan saat ia menghadiri pembukaan Lomba Kerja Siswa (PKS) se-Aceh Utara di Lhoksukon. Menurut Ilyas, Pemkab Aceh Utara telah menyiapkan kuasa hukum khusus di Jakarta, yakni Jafaruddin SH. “Segala sesuatu tanyakan saja ke kuasa hukum Pemkab Aceh Utara,” ujarnya.

Namun, Ilyas memberikan sedikit penjelasan bahwa terkait bobolnya rekening Pemkab Aceh Utara itu tak ada pejabat pemkab yang terlibat. “Jika ada nanti pejabat ikut terlibat, maka akan saya serahkan kepada hamba hukum. Penjahat tidak akan mendapat perindungan,” tegas Ilyas A Hamid. Menurut Ilyas, menyimpan uang di Bank Mandiri sesuai dengan prosedur dan bukan sebuah kesalahan. Hanya saja, sekarang ini terjadi musibah, meski awalnya semua itu dilakukan dengan niat baik.

Akan diperiksa
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan kasus bobolnya Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat, sebesar Rp 220 miliar pada rekening Pemkab Aceh Utara. Tidak tertutup kemungkinan Sekda Aceh Utara, Syahbuddin Usman, akan dimintai keterangan karena pencairan dana tersebut dilakukan atas nama dirinya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chryshnanda DL, menjawab Serambi kemarin di Jakarta mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif Kepala Cabang Bank Mandiri Jelambar. “Kami akan kembangkan penyelidikannya, termasuk memeriksa saksi-saksi lain,” ujarnya. Menurut Chriys, sejauh ini penyidikan masih seputar kewenangan kepala cabang yang mencairkan dana begitu besar. “Sebab, bukan kapasitas dan wewenangnya untuk mencairkan dana sebesar itu,” sebut Chrys.

Keterangan sementara menyebutkan, dana milik Pemkab Aceh Utara itu dicairkan dua kali atas nama Syahbuddin Usman. Pencairan pertama pada 5 Mei 2009 sebesar Rp 190 miliar dan kedua pada 6 Mei 2009, sebesar Rp 30 miliar. “Belum diketahui dana Pemkab Aceh Utara kenapa disimpan di Bank Mandiri Jelambar,” ujar Chrys.

Menurutnya, pembobolan dana dalam jumlah besar seperti itu tak mungkin dilakukan dengan cara konvensional. “Pastilah menggunakan teknologi, mengingat yang dibobol jumlahnya tidak sedikit. Ada yang hilang dari account itu, ini bukan dengan cara konvensional. Diduga ada keterlibatan orang dalam,” terang Chrys. Sampai kemarin pihak kepolisian belum menentukan tersangka kasus ini. Kepala Cabang Bank Mandiri Jelambar yang diperiksa secara intensif sejak hari Rabu (13/5) belum dinyatakan sebagai tersangka. “Kita masih mintai keterangannya,” kata Chrys.

Polisi juga masih mengejar pelaku lain yang diduga berkomplot melakukan pembobolan. Dana yang berhasil diselamatkan Rp 186 miliar dari Rp 220 miliar yang dibobol. Belum diperoleh alasan kenapa Pemkab Aceh Utara menyimpan danaya dalam jumlah besar di bank tersebut. “Itu juga akan kita selidiki,” kata Chrys.

Usut tuntas
Wakil Ketua DPR Aceh, Raihan Iskandar, yang sedang berada di Jakarta mengaku sangat kaget mendengar kasus tersebut. “Mudah-mudahan ada kejelasan kenapa dana tersebut disimpan di Jakarta. Untuk apa dan dana apa?” ujar Raihan. Raihan mengimbau Pemerintah Aceh agar menyimpan dananya di Aceh, dengan begitu dana tersebut beredar di Aceh. Ia juga mengingatkan BPD Aceh agar mempermudah penyaluran kredit masyarakat. “Selama ini kita dengar BPD membeli sertifikat Bank Indonesia di Jakarta,” katanya. Menurut Raihan, sangat ironi karena masyarakat di Aceh masih banyak yang miskin, tapi pemerintahnya menyimpan uang di Jakarta. “Kita harapkan masalah ini diusut tuntas oleh pihak berwajib,” seru Raihan yang tahun ini terpilih menjadi anggota DPR RI dari PKS. (saf/ib/bah/fik)

 

Sumber : Serambi

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »